Breaking News

Rieke Diah Pitaloka Menanggapi Aduan ke MKD: Klarifikasi Soal Tuduhan Provokasi Isu PPN 12%

Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka

D'On, Jakarta –
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, akhirnya buka suara terkait aduan yang dilayangkan terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Aduan ini dilaporkan berkaitan dengan pernyataan Rieke yang dianggap memprovokasi isu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Dalam pernyataan resminya, Rieke menegaskan bahwa ia tidak dapat menghadiri panggilan MKD, seraya mempertanyakan sejumlah prosedur dan keabsahan aduan tersebut.

Surat Terbuka Rieke: Pertanyaan atas Panggilan MKD

Melalui akun Instagram resminya, Rieke mengunggah surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan MKD DPR RI pada Senin (30/12). Dalam surat tersebut, Rieke menyatakan ketidakhadirannya atas panggilan yang dilayangkan MKD dengan alasan masa reses anggota DPR yang masih berlangsung.

"Melalui surat ini dengan segala hormat saya kepada Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI, saya mohon informasi dan konfirmasi apakah benar surat MKD Nomor: 743/PW.09/12/2024 tertanggal 27 Desember 2024 dibuat dan dikirimkan oleh Pimpinan MKD dengan menugaskan staf Sekretariat MKD melalui pesan WhatsApp pada Sabtu, 28 Desember 2024 pukul 11.20 WIB?" tulis Rieke dalam surat tersebut.

Rieke juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak dapat memenuhi panggilan tersebut, mengingat ia sedang menjalankan tugas negara di daerah pemilihannya. Ia menegaskan bahwa status reses berlaku untuk seluruh anggota DPR RI, sehingga panggilan di tengah masa reses dirasanya kurang tepat.

Kritik atas Prosedur dan Permintaan Verifikasi

Tidak hanya soal ketidakhadirannya, Rieke juga mempertanyakan keabsahan proses verifikasi terkait aduan tersebut. Ia meminta MKD memberikan informasi detail mengenai identitas saksi, keahlian mereka, serta relevansi keterangan yang diberikan.

"Untuk persiapan pemberian keterangan dalam Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan, dengan segala hormat saya mohon perkenan informasi dari Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI," ujar Rieke.

Ia juga meminta klarifikasi terkait konten media sosial yang menjadi dasar pengaduan. Menurut Rieke, sebagai pihak teradu, ia membutuhkan informasi yang jelas mengenai konten yang dianggap bermasalah, termasuk dugaan ajakan atau provokasi yang disebutkan dalam laporan.

"Saya sangat membutuhkan informasi terverifikasi terkait materi konten media sosial saya yang dimaksud pengadu, Saudara Alfadjri Aditia Prayoga, termasuk kerugian materiil dan/atau immateriil akibat konten tersebut," tegasnya.

Laporan Aduan dan Respon MKD

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima aduan terhadap Rieke. Aduan tersebut berkaitan dengan pernyataan Rieke dalam rapat paripurna DPR yang meminta penundaan kenaikan PPN 12%. Pernyataan tersebut dianggap sejumlah pihak sebagai bentuk provokasi terhadap kebijakan pemerintah.

Namun, Dek Gam menyebut pemanggilan Rieke ditunda karena para anggota DPR masih menjalankan masa reses di daerah pemilihan masing-masing. "Iya, surat pemanggilan itu memang saya tanda tangan. Tapi kita masih libur, masih reses. Jadi anggota-anggota masih di dapil (daerah pemilihan). Kita tunda dulu," jelas politikus PAN tersebut.

Masa Depan Proses di MKD

Proses pemeriksaan atas aduan ini masih akan berlanjut setelah masa reses usai. Dek Gam menegaskan, MKD akan mendalami laporan ini dengan cermat untuk memastikan semua prosedur berjalan sesuai ketentuan.

Sementara itu, kasus ini memunculkan perdebatan publik. Banyak yang mempertanyakan apakah kritik terhadap kebijakan pemerintah—sekalipun disampaikan dalam forum resmi seperti rapat paripurna—dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik. Rieke, sebagai figur politik yang dikenal vokal, menyatakan siap menghadapi proses ini dengan tetap menegakkan integritasnya sebagai anggota legislatif.

Kontroversi ini menjadi ujian bagi MKD untuk menegakkan kode etik secara adil tanpa mengorbankan hak berpendapat anggota DPR. Sebaliknya, bagi Rieke, kasus ini menjadi arena pembuktian bahwa kritik kebijakan adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Kini, publik menunggu hasil proses ini dengan harapan transparansi dan keadilan dapat ditegakkan.

(Mond)

#PPN12Persen #MKD #DPR #Parlemen #RiekeDiahPitaloka