Satpol PP Kota Padang Lakukan Penertiban PMKS di Beberapa Titik Strategis
4 Orang Pak Ogah Dibawa ke Mako Pol PP Padang
D'On, Padang – Dalam upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penjangkauan terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Operasi yang berlangsung pada Jumat (20/12/2024) di beberapa titik strategis kota ini menyasar aktivitas pelanggaran yang kerap terjadi di perempatan lampu merah dan U-turn jalan raya.
Kegiatan yang dilaksanakan Jumat pagi ini dipimpin langsung oleh tim gabungan Satpol PP Kota Padang dengan dukungan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Fokus utama operasi adalah menertibkan para "pak ogah" dan individu yang beraktivitas di jalanan, yang dinilai mengganggu ketertiban umum serta melanggar aturan yang berlaku.
Titik Penertiban: Bundaran Hermina dan Simpang Ulak Karang
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjangkau empat orang "pak ogah" yang beraktivitas di bundaran RS Hermina, serta satu orang individu berkostum badut di simpang lampu merah Ulak Karang. Para pelaku diamankan karena aktivitas mereka dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam Perda.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kota Padang, dalam keterangannya, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat pengguna jalan. “Kegiatan seperti ini sudah sering kali kami lakukan, mengingat masih banyak pelanggaran yang terjadi di lokasi-lokasi strategis. Perda Nomor 11 Tahun 2005 ini harus ditegakkan demi ketertiban bersama,” ujar beliau.
Proses Pendataan di Mako Satpol PP
Usai diamankan, kelima individu tersebut langsung dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP Kota Padang untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kemudian melakukan proses identifikasi dan wawancara untuk mengetahui latar belakang serta motif dari aktivitas mereka.
“Sesuai prosedur, kami lakukan pendataan terlebih dahulu. Dari hasil pendataan ini, kami akan menentukan langkah lanjutan, apakah mereka akan diserahkan kepada dinas sosial atau diberi pembinaan langsung,” ungkap salah satu petugas PPNS.
Upaya Berkelanjutan Penegakan Ketertiban
Kegiatan penertiban ini menjadi salah satu langkah nyata Satpol PP Kota Padang dalam mengatasi masalah sosial yang kerap muncul di tengah masyarakat. Keberadaan "pak ogah" dan individu berkostum badut di persimpangan jalan tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Selain itu, pemerintah kota berharap masyarakat dapat memahami pentingnya ketertiban umum dan bekerja sama untuk menciptakan suasana kota yang lebih nyaman dan aman. “Kami mengimbau kepada warga agar tidak memberikan uang kepada para pengamen jalanan, badut, atau pak ogah di jalan raya. Hal ini dapat memutus rantai kegiatan serupa yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambah petugas tersebut.
Dukungan dan Edukasi untuk PMKS
Sebagai bentuk kepedulian, Satpol PP Kota Padang juga terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memberikan edukasi dan solusi bagi PMKS agar mereka dapat kembali ke kehidupan yang lebih layak. Dengan pendekatan ini, diharapkan angka pelanggaran ketertiban umum dapat terus ditekan, dan para pelaku mendapatkan jalan keluar yang lebih baik dari sisi ekonomi maupun sosial.
Operasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan Kota Padang yang lebih tertib, nyaman, dan bebas dari pelanggaran Perda. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kota.
(Mond)
#PolPP #Padang