Breaking News

Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL di Trotoar dan Bahu Jalan Adinegoro


D'On, Padang –
Jalan Adinegoro, yang terletak di Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, selama ini menjadi titik perhatian karena kesemrawutan yang ditimbulkan oleh keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang mengokupasi trotoar dan bahu jalan. Namun, hari ini, Satpol PP Kota Padang bersama tim gabungan—terdiri dari Babinsa dan unsur kewilayahan Kecamatan Koto Tangah—melakukan aksi penertiban besar-besaran guna mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, pada Kamis (5/12/2024).

Penertiban dimulai sejak pagi hingga sore hari, dengan pendekatan yang diklaim persuasif dan edukatif terhadap para pedagang. Dalam aksi ini, tim gabungan berusaha tidak hanya menegakkan aturan tetapi juga memberikan pemahaman kepada para PKL tentang pentingnya menjaga ketertiban dan hak pengguna jalan.

Kronologi Penertiban

Tim gabungan memulai operasi dengan menyusuri sepanjang Jalan Adinegoro, lokasi yang selama ini menjadi pusat keluhan masyarakat. Trotoar dan bahu jalan yang seharusnya menjadi area bagi pejalan kaki dan lalu lintas kendaraan justru dipadati lapak pedagang. Akibatnya, arus lalu lintas sering tersendat, menciptakan kemacetan yang berimbas pada aktivitas warga.

“Kami bertindak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” ungkap Eka Putra Irwandi, Plh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, saat diwawancarai di lokasi penertiban. Menurutnya, keberadaan PKL di area tersebut sudah sering diperingatkan melalui berbagai teguran dan himbauan. Namun, masih banyak pedagang yang mengabaikan aturan demi keuntungan pribadi.

Pendekatan Persuasif dan Edukatif

Eka Putra menegaskan bahwa upaya penertiban kali ini tetap mengedepankan pendekatan persuasif. Para pedagang diberi pengertian mengenai dampak negatif dari keberadaan mereka di trotoar dan bahu jalan. Selain mengganggu ketertiban, kondisi ini juga membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya.

“Kami mengajak para pedagang untuk sadar akan hak pengguna jalan. Fungsi trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan tempat berdagang. Kami ingin masyarakat merasa nyaman dan aman ketika melintasi area ini,” tambah Eka.

Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, BKO Kecamatan Koto Tangah, dan unsur kewilayahan bekerja sama dalam memastikan penertiban berjalan lancar. Penertiban ini tidak hanya untuk menciptakan ketertiban tetapi juga sebagai langkah untuk membangun kesadaran kolektif di kalangan masyarakat.

Respons Masyarakat

Penertiban ini disambut baik oleh sejumlah warga, terutama para pengguna jalan yang selama ini merasa terganggu. Salah seorang pengendara, Adi (35), mengungkapkan rasa leganya atas langkah tegas yang diambil pemerintah.

“Sudah lama jalan ini semrawut. Tiap hari macet karena pedagang berjualan di bahu jalan. Dengan adanya penertiban ini, saya harap kondisinya bisa lebih baik,” ujarnya.

Namun, di sisi lain, beberapa pedagang merasa kesulitan dengan penertiban ini. Salah seorang PKL, Ani (42), menyampaikan kekhawatirannya. “Kami mengerti aturan, tapi ini mata pencaharian kami. Kami berharap pemerintah bisa menyediakan tempat khusus untuk kami berdagang,” katanya dengan nada lirih.

Langkah ke Depan

Menanggapi keluhan pedagang, Eka Putra menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik. Salah satu langkah yang sedang dipertimbangkan adalah menyediakan lokasi khusus bagi para PKL agar mereka tetap dapat menjalankan usahanya tanpa melanggar aturan.

“Kami tidak berniat mematikan usaha mereka. Namun, aturan tetap harus ditegakkan. Kami berharap para pedagang dapat beradaptasi dan mencari solusi yang sejalan dengan kepentingan umum,” pungkasnya.

Penertiban ini diharapkan tidak hanya menciptakan ketertiban sementara, tetapi juga menanamkan budaya patuh aturan di masyarakat. Dengan trotoar dan jalan yang kembali berfungsi sebagaimana mestinya, Kota Padang diharapkan bisa menjadi kota yang lebih nyaman, tertib, dan teratur bagi seluruh warganya.

(Mond)

#PolPP #Padang #PKL