Breaking News

Sengketa Hukum PT Selaguri Citratama Medika (SCM) dan Penyitaan Gedung Rumah Sakit Selaguri: Konflik Hak, Eksekusi, dan Bantahan Pemilik Gedung

Ricky Hadiputra (tengah) Kuasa Hukum Pemilik Lahan dan Bangunan 

D'On, Padang -
Kasus hukum yang melibatkan PT SCM, 17 mantan karyawan Rumah Sakit Selaguri, dan pemilik gedung rumah sakit tersebut tengah menjadi sorotan di Pengadilan Negeri Padang. Konflik yang melibatkan hak karyawan, pelaksanaan eksekusi, hingga klaim kepemilikan aset ini memunculkan berbagai persoalan hukum yang kompleks. Berikut ini penjelasan rinci mengenai perkembangan kasus tersebut.

Latar Belakang Konflik

17 mantan karyawan Rumah Sakit Selaguri mengajukan gugatan terhadap PT SCM, perusahaan yang mengelola rumah sakit tersebut. Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, mereka menuntut hak-hak tertentu yang mereka klaim belum dipenuhi oleh PT SCM. Namun, dalam putusan tersebut, tidak ada penetapan sita jaminan atas gedung Rumah Sakit Selaguri.

Anehnya, saat proses eksekusi dilakukan, 17 pemohon eksekusi ini justru meminta penyitaan gedung rumah sakit yang diketahui bukan merupakan aset milik PT SCM. Gedung itu, sebagaimana diklaim oleh pemiliknya, adalah milik pribadi, yang tidak pernah terkait dalam sengketa hukum ini.

Keberatan Pemilik Gedung

Merasa dirugikan oleh penetapan sita eksekusi, pemilik lahan dan bangunan mengajukan gugatan perlawanan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara 171/Pdt.Bth/2024/PN Pdg. Gugatan ini didasarkan pada fakta bahwa mereka, sebagai pemilik sah gedung tersebut, tidak pernah menjadi pihak dalam sengketa antara PT SCM dan 17 mantan karyawannya.

Menurut pemilik lahan dan bangunan, mereka sangat terkejut dengan surat eksekusi yang tiba-tiba datang tanpa pemberitahuan atau informasi sebelumnya. Selain itu, mereka menyatakan tidak pernah menerima perintah apapun terkait eksekusi dari pengadilan. Pemilik gedung juga mengungkapkan bahwa adanya tim penilai yang datang untuk menaksir nilai gedung milik mereka tanpa izin atau koordinasi telah merugikan mereka secara nyata.

Perspektif PT Selaguri Citratama Medika

PT SCM melalui kuasa hukumnya, Ricky Hadiputra dan Ilham Fajri dari Francis Law Office, menegaskan bahwa mereka selalu bersikap kooperatif sepanjang proses hukum ini. PT SCM juga menyatakan kesediaannya untuk memenuhi hak 17 mantan karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun, mereka menolak tuntutan yang dinilai tidak sesuai dengan hak sebenarnya dari para karyawan tersebut, ujarnya pada dirgantaraonline, Jumat (13/12/2024) via sambungan telpon.

Pihak PT SCM juga menjelaskan bahwa tuntutan dari 17 orang ini hanya berasal dari 10% dari total karyawan Rumah Sakit Selaguri, yang berjumlah lebih dari 120 orang. Sebagian besar karyawan lain telah menerima hak-haknya sesuai peraturan perusahaan dan tidak memiliki masalah apapun. Hal ini menunjukkan bahwa kasus yang diajukan oleh 17 orang tersebut bukanlah cerminan dari keseluruhan hubungan antara perusahaan dan karyawannya.

"Sebanyak 90% karyawan lain sudah menerima hak-hak mereka. Tuntutan dari 17 orang ini jelas tidak masuk akal dan bukan merupakan hak mereka. Kami tentu tidak akan mengabulkan tuntutan yang tidak berdasar," ujar perwakilan PT Selaguri.

Keputusan Eksekusi yang Dipertanyakan

Ketua Pengadilan Negeri Padang, Ammanning, dalam pernyataannya menegaskan bahwa aset yang disita untuk eksekusi haruslah sepadan dengan nilai yang dituntut. Namun, dalam kasus ini, gedung Rumah Sakit Selaguri yang dimohonkan untuk disita jelas-jelas bukan merupakan aset milik PT SCM, melainkan milik pribadi. Keputusan pengadilan untuk menetapkan sita eksekusi atas gedung ini pun menimbulkan pertanyaan hukum.

Kuasa hukum PT SCM menyayangkan langkah pengadilan yang menetapkan sita eksekusi atas aset yang tidak terkait dengan sengketa. 

"Kami berharap semua pihak dapat bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Jangan sampai terjadi eksekusi yang salah sehingga merugikan pihak-pihak yang tidak terkait," ujar Ricky Hadiputra.

Harapan Penyelesaian

Para pihak yang terlibat berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan secepat mungkin. Kuasa hukum pemilik lahan dan bangunan berharap pengadilan dapat mempertimbangkan dengan cermat gugatan perlawanan yang diajukan agar hak-hak pemilik gedung tidak dirugikan. Di sisi lain, PT SCM juga berharap tuntutan dari 17 mantan karyawan dapat diselesaikan sesuai kebijakan perusahaan, tanpa menimbulkan persoalan hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan ketelitian dalam setiap proses hukum, terutama yang melibatkan eksekusi aset. Semua pihak berharap agar keadilan dapat ditegakkan tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak yang tidak seharusnya terlibat.

(Mond)

#Hukum #RumahSakitSelaguri