Sidang Etik Polisi Tembak Siswa SMK: Pemecatan Tidak Dengan Hormat
Aipda Robig Zaenudin (rompi hijau) dikawal Provos mengikuti sidang etik di Mapolda Jateng
D'On, Jawa Tengah - Aksi tragis yang melibatkan Aipda Robig Zaenudin, anggota Polrestabes Semarang, menarik perhatian publik setelah dijatuhi sanksi administratif pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari keanggotaan Polri. Aipda Robig diduga terlibat dalam kasus penembakan yang merenggut nyawa seorang siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, dan melukai dua siswa lainnya.
Putusan Sidang Etik
Sidang etik yang digelar di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024), dipimpin oleh AKBP Edhie Sulistyo. Hasil sidang dibacakan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, yang menyatakan bahwa Aipda Robig dinyatakan bersalah melakukan perbuatan tercela yang merusak citra Polri. Selain itu, keputusan sidang juga mencakup penempatan khusus (patsus) selama 14 hari dan pemecatan tidak hormat sebagai sanksi administratif.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Muhammad Choirul Anam, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan langkah yang tegas dan sesuai. "Keputusan ini menunjukkan bahwa tindakan yang melanggar hukum dan etika tidak dapat ditoleransi dalam institusi Polri," ujarnya.
Proses Hukum
Sidang etik tersebut berlangsung dari pukul 13.30 WIB hingga 20.30 WIB, dihadiri oleh beberapa saksi, termasuk keluarga almarhum Gamma dan korban selamat berinisial A yang didampingi oleh kuasa hukumnya. Perwakilan kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyatakan harapannya agar Aipda Robig dijatuhi sanksi yang lebih berat, termasuk hukuman penjara yang setimpal dengan tindakannya yang telah menghilangkan nyawa.
Kronologi Kasus
Menurut laporan, insiden penembakan terjadi pada Minggu (24/11/2024) dini hari di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Aipda Robig diduga menembaki sekelompok pemuda yang melintas dengan sepeda motor. Rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sebuah minimarket di lokasi memperlihatkan detik-detik kejadian. Tiga orang yang tertembak merupakan siswa SMK Negeri 4 Semarang, dengan Gamma tertembak di bagian pinggul hingga meninggal dunia, sementara A terserempet peluru di dada dan S tertembak di tangan.
Dampak Sosial
Kasus ini tidak hanya menimbulkan keprihatinan di kalangan keluarga korban, tetapi juga memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga terkait. Aktivis hak asasi manusia dan lembaga-lembaga pemerhati keamanan mengutuk tindakan Aipda Robig, menyebutnya sebagai tindakan tidak profesional yang menciderai kepercayaan publik terhadap kepolisian. Kejadian ini juga menambah daftar panjang kasus pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum, yang membutuhkan pembenahan serius dari internal Polri.
Keputusan sidang etik ini merupakan langkah awal dalam upaya untuk memperbaiki citra Polri dan memberikan keadilan kepada korban serta keluarga mereka. Masyarakat menanti tindakan lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang adil dan tidak terjadi kasus serupa di masa depan.
(Mond)
#PolisiTembakSiswa #Polri #AipdaRobig