Breaking News

Sri Mulyani Ungkap Barang dan Jasa Bebas PPN: Dari Beras hingga Jasa Keuangan

Presiden Prabowo Subianto berjabat tangan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani setelah konferensi pers tentang kenaikan tarif PPN di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).


D'On, Jakarta –
Menjelang diberlakukannya tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan langkah-langkah pemerintah dalam menyiapkan payung hukum yang diperlukan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (31/12), Menkeu memastikan aturan teknis berupa revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan segera diterbitkan.

Persiapan Jelang Tahun Baru: Lembur Demi Regulasi Baru

Sri Mulyani menyatakan bahwa seluruh jajaran Kementerian Keuangan tengah bekerja keras, bahkan hingga malam pergantian tahun, untuk memastikan regulasi berjalan sesuai jadwal.

"Tentu saja kami tidak akan pulang sebelum semuanya selesai. Kalau kalian mau menunggu, silakan saja sampai kami mengunggahnya nanti," ujar Sri Mulyani sambil menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal kebijakan ini.

Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mengacu pada UU HPP, yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberikan ruang fiskal yang lebih besar. Namun, Sri Mulyani menekankan bahwa tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu, terutama yang tergolong barang dan jasa mewah.

Barang dan Jasa Mewah yang Dikenai PPN 12%

Sri Mulyani merinci barang-barang yang akan dikenai PPN sebesar 12% berdasarkan PMK Nomor 15 Tahun 2023. Berikut daftar lengkapnya:

1. Hunian Mewah

Meliputi rumah, apartemen, kondominium, town house, dan jenis hunian lainnya dengan harga jual minimal Rp30 miliar.

2. Transportasi Udara Eksklusif

Termasuk balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, dan kendaraan udara lain tanpa tenaga penggerak. Helikopter, private jet, dan pesawat lain juga masuk kategori ini, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara.

3. Senjata Api

Peluru dan senjata api, kecuali untuk kepentingan negara, juga masuk dalam daftar barang yang dikenai PPN 12%.

4. Kapal Pesiar dan Yacht

Kapal-kapal mewah ini, kecuali yang digunakan untuk transportasi umum, akan dikenai tarif khusus.

5. Kendaraan Bermotor Mewah

Termasuk jenis kendaraan yang sebelumnya sudah terkena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Barang dan Jasa Bebas PPN: Menjaga Kesejahteraan Rakyat

Di tengah peningkatan tarif PPN untuk barang mewah, pemerintah memastikan kebutuhan pokok dan layanan dasar tetap bebas dari pajak. Hal ini dilakukan untuk melindungi daya beli masyarakat serta mendukung sektor-sektor strategis. Berikut adalah daftar barang dan jasa yang mendapatkan tarif PPN 0%:

Bahan Pokok: Beras, jagung, kedelai, ubi jalar, gula, ikan, dan hasil ternak.

Sektor Pendidikan: Buku pelajaran, kitab suci, serta jasa pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta.

Layanan Kesehatan: Jasa kesehatan dari pemerintah maupun swasta.

Transportasi Publik: Tiket kereta api, angkutan udara, jasa angkutan sungai, dan penyeberangan.

Sektor Keuangan: Asuransi jiwa, dana pensiun, pembiayaan, dan jasa keuangan lainnya.

Sri Mulyani menyebutkan bahwa daftar ini dibuat untuk memastikan kebutuhan mendasar masyarakat tetap terjangkau. "Ini adalah wujud komitmen kami untuk melindungi rakyat kecil, memastikan mereka tidak terbebani oleh pajak," tegasnya.

Konteks Besar Kenaikan PPN

Kenaikan tarif PPN menjadi 12% sejatinya merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki sistem perpajakan dan meningkatkan penerimaan negara. Meski demikian, kebijakan ini tetap dirancang dengan asas keadilan, di mana barang dan jasa mewah menjadi sasaran utama, sementara kebutuhan mendasar tetap bebas pajak.

Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan pendapatan negara secara signifikan tanpa menekan konsumsi masyarakat. Namun, efektivitas pelaksanaannya akan sangat bergantung pada sosialisasi yang baik dan kepatuhan para wajib pajak.

Sebagai penutup, Sri Mulyani menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan ini, memastikan transparansi dan akuntabilitas di setiap tahap. "Kita ingin kebijakan ini bukan hanya menghasilkan penerimaan, tetapi juga mencerminkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.

(Mond)

#PPN12Persen #Nasional #SriMulyani