Breaking News

Tarif PPN Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025: Kebijakan dan Dampaknya Bagi Masyarakat

Konferensi pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi digelar di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).


D'On, Jakarta –
Pemerintah Indonesia resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini menjadi langkah lanjutan dalam reformasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional. Meski begitu, pemerintah memastikan sejumlah kebijakan mitigasi diterapkan guna menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok.

Kebutuhan Pokok Tetap dengan Tarif 11 Persen

Dalam keterangannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa sejumlah barang pokok strategis tetap dikenakan tarif PPN sebesar 11 persen. Barang-barang tersebut meliputi minyak goreng kemasan merek Minyakita, tepung terigu, dan gula industri.

“Kami menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, seperti gula industri yang memiliki kontribusi signifikan terhadap sektor pengolahan makanan dan minuman. Perannya mencapai 36,3 persen terhadap industri pengolahan secara keseluruhan,” jelas Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tetap mendukung sektor industri strategis yang menjadi penggerak ekonomi domestik.

Barang Bebas PPN untuk Kebutuhan Vital Masyarakat

Pemerintah juga memberikan fasilitas bebas PPN, atau tarif 0 persen, untuk barang-barang yang bersifat kebutuhan dasar masyarakat. Airlangga menyebut sejumlah barang dan jasa yang termasuk dalam kategori ini, seperti:

Kebutuhan pokok: Beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, dan gula konsumsi.

Jasa vital: Pendidikan, kesehatan, tenaga kerja, jasa keuangan, dan asuransi.

Barang khusus: Vaksin polio dan rumah sederhana.

Penggunaan umum: Pemakaian air.

Kebijakan ini dirancang untuk memastikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi bawah, tetap dapat mengakses kebutuhan pokok dengan harga terjangkau di tengah kenaikan tarif PPN.

Bantuan Sosial untuk Desil 1 dan 2

Sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat kurang mampu, pemerintah akan melanjutkan program bantuan pangan. Airlangga menjelaskan bahwa keluarga yang masuk dalam desil 1 dan 2 (20 persen penduduk termiskin) akan menerima bantuan beras sebesar 10 kilogram per bulan.

“Bantuan ini kami berikan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga. Selain itu, bagi pengguna listrik dengan daya hingga 2.200 VA, akan diberikan diskon 50 persen selama dua bulan. Kebijakan ini diharapkan meringankan beban tagihan listrik masyarakat kelas bawah,” ungkap Airlangga.

Stimulus untuk Kelas Menengah dan UMKM

Kelas menengah juga tidak luput dari perhatian pemerintah. Salah satu kebijakan yang dilanjutkan adalah pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti. Properti dengan nilai hingga Rp5 miliar akan mendapatkan insentif berupa pembebasan PPN atas dasar pengenaan pajak hingga Rp2 miliar. Sementara untuk nilai Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, tarif PPN akan dibebankan hanya pada sisa nilai transaksi tersebut.

“Contohnya, jika properti bernilai Rp5 miliar, maka Rp2 miliar pertama bebas pajak. Sedangkan untuk sisanya, Rp3 miliar, tetap dikenakan PPN,” papar Airlangga.

Di sisi lain, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) juga mendapatkan angin segar. Pemerintah memperpanjang kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi UMKM hingga 2025.

“Seharusnya regulasi ini selesai di tahun 2024. Namun, untuk mendukung keberlanjutan UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia, kebijakan ini kami perpanjang satu tahun lagi,” jelasnya.

Dampak dan Harapan

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen menjadi isu penting yang akan memengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat dan ekonomi. Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi meningkatkan pendapatan negara, yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, di sisi lain, kekhawatiran muncul terkait potensi kenaikan harga barang yang dapat berdampak pada daya beli masyarakat.

Dengan adanya berbagai kebijakan mitigasi seperti pemberian subsidi, insentif pajak, dan bantuan sosial, pemerintah berharap dampak negatif kenaikan PPN dapat diminimalkan.

“Langkah ini adalah bagian dari strategi besar reformasi perpajakan untuk menciptakan sistem pajak yang lebih adil dan berkelanjutan. Kami akan terus memantau implementasinya agar masyarakat tetap terlindungi,” tutup Airlangga.

Kebijakan ini menjadi tantangan besar bagi semua pihak, sekaligus peluang untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional. Bagaimana masyarakat dan dunia usaha meresponsnya, hanya waktu yang akan menjawab.

(Mond)

#PPN12Persen #Nasional