Breaking News

Terungkapnya Praktik Ilegal Klinik Ria Beauty: Kedok Terapi Kecantikan yang Membahayakan Nyawa

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).


D'On, Jakarta –
Sebuah operasi polisi yang mengungkap praktik ilegal di balik layanan kecantikan menjadi sorotan. Polda Metro Jaya berhasil membongkar aktivitas klinik kecantikan tanpa izin bernama Ria Beauty, yang menjanjikan solusi instan menghilangkan bopeng wajah. Ironisnya, di balik layanan yang terlihat profesional ini, tersembunyi praktik ilegal yang mengancam keselamatan konsumen. Dua orang tersangka, yakni pemilik klinik RA (33) dan asistennya DNJ (59), kini mendekam di balik jeruji besi.

Modus Operandi: Kedok Sertifikat Pelatihan

Kombes Wira Satya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa RA memasarkan layanan terapi kecantikan dengan metode Derma Roller yang dilakukan tanpa kualifikasi medis resmi. RA bahkan mengklaim memiliki sertifikat pelatihan yang menjadi "tameng" keahliannya.

“Dengan sengaja, RA dan DNJ membuka layanan penghilangan bopeng menggunakan alat GTS Roller. Mereka mengaku memiliki kompetensi sah yang didukung oleh sertifikat, padahal itu tidak sesuai standar yang diatur undang-undang,” ujar Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/12/2024).

Investigasi Dimulai dari Jejak Digital

Kasus ini bermula dari pantauan polisi terhadap akun media sosial Ria Beauty. Melalui Instagram dan situs web www.riabeauty.id, klinik ini mempromosikan video layanan Derma Roller, bahkan menawarkan layanan panggilan ke berbagai kota. Publikasi ini menarik perhatian aparat hukum yang kemudian melakukan penyelidikan lebih dalam.

Pada 14 November 2024, seorang anggota Unit 1 Subdit 5 Ditreskrimum Polda Metro Jaya berpura-pura menjadi calon pelanggan. Melalui pesan WhatsApp, ia menanyakan layanan Derma Roller panggilan yang ditawarkan. Pelaku meminta identitas dan foto wajah calon klien, lalu menawarkan layanan seharga Rp15 juta, dengan uang muka Rp1 juta.

Tak lama kemudian, sang admin Ria Beauty mengundang "pelanggan" ke grup WhatsApp bertajuk "Derma Roller Jakarta Desember," yang berisi sembilan anggota lain. Grup ini menjadi alat koordinasi untuk jadwal layanan ilegal di ibu kota.

Penggerebekan di Hotel Mewah

Pada 1 Desember 2024, polisi melakukan penggerebekan di kamar 2028 Hotel Somerset Grand Citra, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut, RA tengah memberikan perawatan Derma Roller kepada enam perempuan dan seorang pria. Bahkan, seorang perempuan lainnya bernama N sudah bersiap menjalani prosedur berikutnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan alat roller bekas pakai, serum, dan krim anestesi yang ternyata tidak memiliki izin edar. Lebih parah lagi, RA bukanlah seorang dokter, sementara DNJ juga tidak memiliki latar belakang medis apa pun.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap kesehatan konsumen. Alat-alat yang digunakan tidak steril dan tanpa izin, sementara pelakunya sama sekali tidak memiliki kualifikasi medis,” tegas Wira.

Hukuman Berat Menanti

RA dan DNJ kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan/atau Ayat (3) serta Pasal 439 jo Pasal 441 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. Jangan mudah tergiur promosi, apalagi jika layanan tersebut tidak dilakukan oleh tenaga medis resmi,” pesan Wira.

Bahaya Dibalik Derma Roller Ilegal

Menurut pakar kesehatan kulit, prosedur Derma Roller harus dilakukan oleh ahli bersertifikat. Prosedur ini melibatkan alat jarum kecil yang menusuk lapisan kulit untuk merangsang produksi kolagen. Jika dilakukan tanpa keahlian, risiko seperti infeksi, luka permanen, hingga komplikasi serius dapat terjadi.

Kasus Ria Beauty mencerminkan maraknya praktik kecantikan ilegal yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Di tengah obsesi untuk tampil sempurna, banyak orang rela mengambil risiko besar tanpa menyadari bahaya yang mengintai.

Pesan Penting untuk Konsumen

Pengungkapan ini menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam memilih layanan kecantikan. Jangan mudah percaya dengan klaim atau harga murah yang ditawarkan secara daring. Pemerintah pun diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap praktik serupa untuk melindungi konsumen dari bahaya serupa di masa depan.

Dengan terungkapnya kasus ini, RA dan DNJ kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, sementara masyarakat diharapkan belajar untuk lebih berhati-hati dan kritis dalam memilih layanan yang berkaitan dengan kesehatan mereka.

(Mond)

#Hukum #KlinikKecantikanIlegal #RiaBeauty