Breaking News

UMP Sumbar 2025 Naik Rp182 Ribu, Tembus Rp2,99 Juta

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah 

D'On, Sumatra Barat –
Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Barat untuk tahun 2025. Keputusan ini menetapkan UMP sebesar Rp2.994.193,47, naik Rp182.744,20 dari UMP 2024 yang sebelumnya berada di angka Rp2.811.449,27. Kenaikan ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 562-840-2024 yang ditandatangani pada 9 Desember 2024.

"Kenaikan UMP ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2025," ujar Mahyeldi dalam keterangan pers di Padang pada Selasa (10/12/2024), sebagaimana dilaporkan oleh kantor berita Antara. Menurutnya, keputusan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan ekonomi di Sumatra Barat.

Pertimbangan Kenaikan: Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi

Dalam pernyataannya, Mahyeldi menjelaskan bahwa penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi. “Proses perhitungan ini telah dilakukan secara matang, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, kenaikan UMP tidak hanya sekadar angka, tetapi juga simbol komitmen pemerintah untuk mendukung pekerja agar lebih sejahtera di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menjaga iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha di Sumatra Barat.

“Kami berusaha memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berpihak pada pekerja, tetapi juga mendukung stabilitas sektor usaha, sehingga tercipta keseimbangan yang berkelanjutan antara kedua pihak,” jelas Mahyeldi.

Harapan untuk Daya Beli dan Kesejahteraan

Kenaikan UMP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Dengan peningkatan daya beli masyarakat, roda perekonomian di Sumatra Barat diyakini akan berputar lebih cepat. “Kami berharap angka yang telah ditetapkan ini mampu meningkatkan daya beli masyarakat serta memberikan ruang lebih bagi pekerja untuk hidup lebih layak,” tambah Mahyeldi.

Namun, ia juga mengingatkan seluruh perusahaan di Sumatra Barat untuk segera menyesuaikan struktur upah mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah provinsi akan melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan implementasi kebijakan ini berjalan dengan adil dan merata di seluruh sektor.

Penetapan UMSP: Perlindungan Bagi Sektor Khusus

Selain UMP, Mahyeldi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2025 sebesar Rp3.024.193,47. Kebijakan ini tertuang dalam SK Gubernur Nomor 562-841-2024. UMSP ditujukan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan lebih berat atau risiko yang lebih tinggi dibanding sektor lainnya.

“UMSP memberikan perlindungan tambahan bagi pekerja di sektor-sektor dengan karakteristik khusus. Hal ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap keadilan dalam perlakuan upah,” ujar Mahyeldi. Ia menambahkan bahwa sektor-sektor tersebut mencakup industri dengan tingkat produktivitas dan risiko tinggi, seperti pertambangan, energi, dan konstruksi.

Pemerintah daerah juga mengingatkan bahwa upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) harus lebih tinggi dibandingkan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dengan demikian, kebijakan upah minimum di berbagai level diharapkan dapat memberikan keadilan bagi seluruh pekerja di Sumatra Barat.

Langkah ke Depan: Pengawasan dan Penegakan

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah provinsi berkomitmen melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi UMP dan UMSP. Langkah ini bertujuan menghindari pelanggaran oleh perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan upah minimum.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, guna memastikan hak-hak pekerja terpenuhi tanpa mengganggu stabilitas usaha,” pungkas Mahyeldi.

Dengan kenaikan UMP dan UMSP ini, Sumatra Barat tidak hanya menunjukkan keberpihakannya kepada kesejahteraan pekerja, tetapi juga komitmen untuk menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Di tengah dinamika ekonomi nasional, kebijakan ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih adil di tahun 2025.

(Mond)

#UMP #SumateraBarat