Yasonna Laoly 7 Jam Pemeriksaan di KPK, Dua Peran dalam Kasus Harun Masiku Dibedah
D'On, Jakarta – Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bilangan Kuningan, Jakarta, hari ini menjadi saksi dari salah satu pemeriksaan yang paling dinantikan publik. Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) periode 2014-2024, Yasonna H. Laoly, menjalani pemeriksaan maraton selama hampir tujuh jam terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dengan tersangka Harun Masiku, buronan yang telah lama menghilang dari radar penegak hukum.
Dalam keterangannya kepada media, Yasonna mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini mencakup dua kapasitasnya: sebagai mantan Menkumham dan sebagai Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP).
Peran Sebagai Menkumham: Isu Perlintasan Harun Masiku
Yasonna menjelaskan bahwa dalam kapasitasnya sebagai Menkumham, dirinya memang sempat menerima laporan mengenai perlintasan Harun Masiku, tersangka yang telah menjadi buronan sejak awal 2020. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses pengawasan lebih lanjut karena urusan tersebut ditangani oleh pejabat kementerian yang berada di bawah kewenangannya.
"Penyidik KPK menanyakan peran saya secara spesifik sebagai Menkumham terkait informasi perlintasan Harun Masiku. Saya sudah jelaskan, data itu diteruskan ke bawah. Saya pribadi tidak tahu detail karena hal itu berada di ranah teknis," ujar Yasonna. Ketika ditanya lebih jauh soal keberadaan Harun Masiku, ia hanya menjawab singkat, "Tidak ada (pertanyaan tentang itu)."
Peran Sebagai Ketua DPP PDIP: Pergantian Antar Waktu dan Fatwa MA
Dalam kapasitas sebagai Ketua DPP PDIP, Yasonna dihadapkan pada pertanyaan soal langkah partainya meminta fatwa ke Mahkamah Agung (MA). Fatwa tersebut terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 yang menjadi dasar PDIP dalam menetapkan mekanisme PAW, terutama menyangkut calon legislatif (caleg) yang meninggal dunia.
Yasonna menjelaskan bahwa permintaan fatwa itu muncul akibat perbedaan tafsir antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PDIP mengenai suara caleg yang meninggal dunia. "Kami minta fatwa untuk memastikan dasar hukum yang jelas. Ini soal interpretasi, agar tidak ada polemik," kata Yasonna.
Fatwa yang dimaksud kemudian diterbitkan oleh MA melalui surat Nomor 37/Tuaka.TUN/IX/2019 tertanggal 23 September 2019. Dalam surat tersebut, MA memberikan pertimbangan hukum yang mendukung diskresi partai politik dalam menentukan calon pengganti.
"Fatwa ini penting untuk memperjelas posisi hukum dan mencegah potensi konflik antara partai dan KPU. Saya tanda tangani permintaan itu sebagai Ketua DPP PDIP, bukan dalam kapasitas saya sebagai Menkumham," tegasnya.
Harun Masiku: Buron yang Terus Menjadi Misteri
Harun Masiku, nama yang terus menghantui pemberitaan kasus ini, menjadi buron sejak 17 Januari 2020. Ia diduga menyuap komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dengan uang sebesar Rp850 juta untuk mengamankan kursi DPR menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP yang meninggal dunia.
Upaya melacak keberadaan Harun Masiku telah dilakukan berbagai pihak, termasuk KPK yang mengajukan red notice ke Interpol. Namun, hingga kini, keberadaannya tetap menjadi teka-teki. Pada Maret 2023, muncul kabar mengejutkan bahwa Harun sempat terlihat di Malaysia, bahkan disebut menjadi marbot masjid di sana. Informasi ini memunculkan spekulasi baru, namun tidak membawa perkembangan berarti dalam penangkapannya.
Kasus ini menjadi salah satu isu paling sensitif di ranah hukum dan politik, terutama menjelang Pemilu 2024. Nama Harun Masiku, yang sesekali muncul dan tenggelam di pemberitaan, kerap dikaitkan dengan intrik politik tingkat tinggi, menambah kompleksitas kasus ini.
Kepatuhan Hukum atau Strategi Politik?
Penjadwalan pemeriksaan Yasonna sebelumnya sempat diundur dari Jumat (13/12) ke Rabu (18/12) atas permintaannya. Alasannya, ia mengaku sudah memiliki agenda lain yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, langkah ini memunculkan spekulasi di kalangan publik: apakah ini murni soal kepatuhan terhadap proses hukum, atau ada strategi politik di baliknya?
Dengan pemeriksaan hari ini, perhatian kini tertuju pada langkah KPK selanjutnya. Akankah pemeriksaan Yasonna membawa titik terang baru dalam perburuan Harun Masiku? Atau, seperti banyak kasus lainnya, ini hanya akan menambah panjang daftar teka-teki yang belum terjawab?
Satu hal yang pasti, kasus ini telah menjadi ujian besar bagi kredibilitas penegakan hukum dan transparansi politik di Indonesia. Publik hanya bisa berharap, keadilan tidak akan dikalahkan oleh kepentingan.
(Mond)
#YasonnaLaoly #KPK #HarunMasiku #DPO #Buronan