Breaking News

13 Anggota Polri Dipecat Tak Hormat: Penipuan, Zina, hingga Narkoba, Cerminan Komitmen Tegas Korpolairud

Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih di upacara PTDH personel, di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan, Senin (6/1/2025). dok Istimewa

D'On, Jakarta –
Sebuah langkah tegas kembali ditunjukkan oleh Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri. Sebanyak 13 personel resmi menerima sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) akibat terbukti melanggar hukum, disiplin, serta kode etik Polri sepanjang tahun 2024. Keputusan ini menjadi bukti nyata komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

Langkah ini diungkapkan langsung oleh Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Mohammad Yassin Kosasih, dalam sebuah upacara resmi di Lapangan Apel Ditpoludara Korpolairud Baharkam Polri, Tangerang Selatan, pada Senin (6/11/2025). Dalam sambutannya, Yassin menyatakan bahwa keputusan PTDH bukanlah tindakan yang diambil dengan mudah.

“Keputusan ini lahir dari proses panjang yang didasarkan pada bukti kuat, investigasi mendalam, serta berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Meski menyedihkan, langkah ini adalah upaya kami menjaga kehormatan institusi serta memberikan pesan tegas bahwa pelanggaran tidak akan ditoleransi,” ujar Yassin dengan nada tegas.

Pelanggaran Berat yang Menggerus Integritas

Dari kasus-kasus yang diungkap, pelanggaran yang dilakukan para personel mencakup beragam tindak pidana dan pelanggaran etika berat. Di antaranya adalah penipuan, penggelapan kendaraan bermotor, penyalahgunaan narkotika, perzinahan, hingga desersi selama ratusan hari tanpa keterangan sah.

Salah satu kasus yang paling mencuri perhatian adalah dugaan penipuan oleh AKBP MK, seorang perwira menengah yang diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta uang dari pihak tertentu dengan mengklaim memiliki koneksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tindakannya mencoreng nama baik institusi dan menjadi cerminan penyalahgunaan wewenang yang fatal.

Tak kalah mengejutkan, Bharada ZA terbukti melakukan tindakan perzinahan, sementara Briptu BS dan Brigadir RS tercatat menyalahgunakan narkotika jenis sabu-sabu, melanggar nilai-nilai moral dan hukum yang dijunjung tinggi dalam tubuh Polri.

Selain itu, sejumlah anggota terbukti melakukan desersi dalam waktu yang ekstrem. Misalnya, Bripka R yang tidak masuk dinas selama 732 hari berturut-turut, dan Bharatu RQ yang absen selama 857 hari tanpa keterangan.

Pesan Tegas: Disiplin Adalah Harga Mati

Irjen Yassin menekankan bahwa kedisiplinan adalah fondasi dari kehormatan dan keberhasilan Polri. Ia berharap hukuman ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel agar lebih berhati-hati dan berkomitmen dalam menjalankan tugas.

“Kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan adalah benteng yang melindungi kehormatan kita bersama. Jangan pernah merugikan nama baik diri, keluarga, dan institusi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya iman dan takwa dalam menghadapi berbagai godaan yang dapat menjerumuskan. “Hindari sikap arogan, individualis, dan apatis. Jadilah teladan di lingkungan kerja maupun masyarakat,” imbuhnya.

Tegas Menindak, Teguh Mengapresiasi

Yassin memastikan bahwa pengawasan terhadap personel akan terus ditingkatkan. Korpolairud tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar, namun di sisi lain, penghargaan juga akan diberikan kepada mereka yang berprestasi.

“Mari terus tingkatkan kinerja dan disiplin. Dengan demikian, kita tidak hanya menjaga kehormatan pribadi tetapi juga mengukuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutup Yassin.

Daftar 13 Personel yang Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Berikut adalah rincian kasus dan nama-nama personel yang dikenai sanksi PTDH:

1. AKBP MK: Penipuan dengan memanfaatkan nama institusi KPK untuk meminta uang.

2. Kompol WS: Desersi lebih dari 30 hari berturut-turut.

3. Bripka HM: Penggelapan kendaraan bermotor dan desersi selama 37 hari.

4. Bripka R: Desersi selama 732 hari berturut-turut.

5. Briptu BS: Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

6. Bharatu RF: Tidak masuk dinas selama 333 hari tanpa keterangan.

7. Bharada ZA: Terbukti melakukan perzinahan.

8. Brigadir HS: Tidak masuk dinas tanpa keterangan.

9. Bharatu RQ: Desersi selama 857 hari berturut-turut.

10. Brigadir JN: Tidak masuk dinas lebih dari 34 hari.

11. Brigadir RN: Tidak masuk dinas tanpa keterangan.

12. Brigadir S: Desersi selama 509 hari.

13. Brigadir RS: Penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Keputusan ini menjadi pengingat bahwa integritas dan profesionalisme adalah nilai-nilai mutlak yang harus dijaga dalam setiap langkah pengabdian anggota Polri. Korpolairud menunjukkan bahwa mereka tidak segan bertindak tegas untuk memastikan kepercayaan publik tetap terjaga.

(Mond)

#Polri #PTDH