Breaking News

2 Eks Kasat Reskrim Jaksel Diduga Terlibat Pemerasan Tersangka Pembunuhan

AKBP Bintoro saat memberikan klarifikasi terkait dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan. Foto: Dok. Istimewa

D'On, Jakarta
– Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan dua mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan kini menjadi sorotan publik. Nama AKBP Bintoro dan AKBP Gogo Galesung terseret dalam kontroversi yang menempatkan keduanya dalam posisi yang tidak menguntungkan. Keduanya dituduh memeras tersangka dalam kasus pembunuhan tragis yang terjadi pada April 2024. Tuduhan tersebut kini sedang diselidiki oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, membenarkan bahwa empat anggota polisi, termasuk dua mantan Kasat Reskrim, telah dikenakan penempatan khusus (patsus) selama proses penyelidikan berlangsung. "Keempatnya diduga menyalahgunakan wewenang. Saat ini kasusnya dalam penyelidikan Bid Propam Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary pada Selasa (28/1).

Empat polisi yang tengah diperiksa tersebut adalah:

  1. AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan;
  2. AKBP Gogo Galesung, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan;
  3. Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; dan
  4. ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat ini, Bintoro menjabat sebagai Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sementara Gogo Galesung menduduki posisi Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Bantahan Bintoro atas Tuduhan Pemerasan

Di tengah sorotan tajam, AKBP Bintoro dengan tegas membantah tuduhan menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari tersangka pembunuhan. Melalui pernyataan tertulisnya pada Minggu (26/1), ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang tidak berdasar.

"Kasus pembunuhan yang melibatkan Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo telah kami limpahkan ke kejaksaan dan segera memasuki tahap persidangan. Pihak tersangka tidak menerima kenyataan ini dan malah menyebarkan berita bohong terkait dugaan pemerasan terhadap saya," tegas Bintoro.

Menurutnya, pemberitaan yang menyudutkan dirinya tidak lepas dari upaya pihak tertentu untuk mendiskreditkannya. "Faktanya, semua ini adalah fitnah," tambahnya.

Gugatan Perdata atas Aset Mewah

Kasus ini tidak berhenti di ranah pidana. Nama AKBP Bintoro juga mencuat dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang teregister dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, tertanggal 7 Januari 2025, diajukan oleh dua tersangka pembunuhan, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.

Dalam gugatan tersebut, Bintoro bersama beberapa pihak lain diminta untuk mengembalikan sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil pemerasan. Para tergugat lain dalam kasus ini termasuk AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Kasus Pembunuhan Tragis di Hotel Senopati

Kasus pembunuhan yang menjadi akar dari skandal ini terjadi pada 22 April 2024, ketika Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo melakukan aksi kejam terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun. Korban tewas di sebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan, setelah diracun dengan campuran narkoba.

Peristiwa bermula ketika pelaku berkenalan dengan korban melalui seorang Ladies Companion (LC) di tempat karaoke. Dengan imbalan Rp 1,5 juta, korban diajak ke hotel untuk bercumbu. Namun, di lokasi kejadian, korban dipaksa mengonsumsi narkoba jenis inex yang dicampur dengan sabu, sebelum akhirnya meninggal dunia karena overdosis.

"Korban dan beberapa orang lainnya diberi obat-obatan terlarang. Minuman korban juga dicampur dengan sabu," jelas AKBP Bintoro dalam konferensi pers saat itu.

Selain pembunuhan, polisi menemukan berbagai barang bukti mengerikan, termasuk tiga pucuk senjata api ilegal, peluru, alat bantu seks, dan mobil BMW yang digunakan pelaku untuk mengantar korban. Kedua pelaku pun dijerat dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 338 dan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan, hingga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal. Mereka juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pertarungan Hukum yang Panjang

Kasus ini kini menjadi perhatian luas, tidak hanya karena dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian, tetapi juga karena kompleksitas masalah hukum yang melibatkan pembunuhan, narkoba, dan aset mewah. Bagaimana nasib Bintoro dan Gogo Galesung dalam menghadapi dugaan serius ini? Apakah gugatan perdata dapat mengungkap lebih banyak tentang aliran dana yang mencurigakan?

Publik menunggu akhir dari drama hukum yang sarat kontroversi ini, berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

(Mond)

#Pemerasan #AKBPBintoro #Polri #Prodia #PemerasanTersangka