Breaking News

3 Terpidana Politik Uang Pilbup Sleman Menyerahkan Diri

Ilustrasi 

D'On, Kabupaten Sleman -
Setelah sempat menghilang dari radar penegak hukum, tiga dari lima terpidana kasus politik uang Pemilihan Bupati (Pilbup) Sleman akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Ketiganya kini resmi menjalani eksekusi hukuman di Lapas Kelas IIB Cebongan, Sleman. Namun, hingga saat ini, dua terpidana lainnya masih belum diketahui keberadaannya, menimbulkan spekulasi dan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Penyerahan Diri yang Mengejutkan

Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (9/1), Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sleman, Agung Wijayanto, mengungkapkan bahwa ketiga terpidana—Poniman, Sutriyono, dan Suyatman—datang secara sukarela ke kantor kejaksaan. Langkah ini dinilai sebagai bentuk kooperasi mereka setelah sebelumnya dilaporkan menghilang ketika tim eksekutor datang ke rumah mereka.

"Ketiga terdakwa datang dengan sikap kooperatif. Setelah proses administrasi selesai, mereka langsung kami eksekusi ke Lapas Cebongan untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan," ujar Agung.

Namun, Agung menegaskan bahwa tugas Kejari Sleman belum selesai. Dua terpidana lainnya, yang identitasnya masih dirahasiakan, hingga kini belum menyerahkan diri atau ditemukan oleh pihak kejaksaan. "Tiga orang berhasil kami eksekusi, tetapi dua lainnya masih menjadi target pencarian," tambahnya.

Kronologi Penghilangan Diri

Lima terpidana ini awalnya dilaporkan menghilang saat tim eksekusi mendatangi kediaman mereka di wilayah Kapanewon Minggir, Sleman, pada Rabu (8/1). Upaya penegak hukum untuk mengeksekusi hukuman yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta tampaknya menemui kendala besar ketika kelima terpidana tidak ditemukan di rumah masing-masing.

"Ketika kami datang, rumah mereka kosong. Tidak ada tanda-tanda keberadaan mereka di lokasi," ungkap seorang sumber internal di Kejari Sleman. Hilangnya kelima orang tersebut memicu spekulasi tentang kemungkinan mereka sengaja menghindar setelah putusan pengadilan yang memberatkan.

Vonis yang Mengguncang

Kasus ini bermula dari dugaan politik uang yang mencoreng proses demokrasi dalam Pilbup Sleman. Kelimanya sebelumnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Sleman berupa 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut.

Pada 6 Januari 2025, Pengadilan Tinggi Yogyakarta mengabulkan banding JPU dan memperberat hukuman bagi kelima terpidana. Dalam Putusan No. 150/Pid.Sus/2024/PT YK, mereka divonis hukuman 3 tahun penjara tanpa masa percobaan serta denda sebesar Rp 200 juta. Vonis inilah yang akhirnya menjadi dasar eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Sleman.

Kejaksaan dan Tekanan Publik

Hilangnya dua terpidana yang tersisa memicu tekanan publik terhadap Kejari Sleman untuk segera menyelesaikan kasus ini. Tidak sedikit yang mempertanyakan mengapa kelimanya sempat lepas dari pengawasan hingga hari eksekusi tiba. Di sisi lain, keberhasilan ketiga terpidana menyerahkan diri memberikan sedikit angin segar bagi penegakan hukum di Sleman.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari kejaksaan untuk menangkap dua terpidana yang masih buron. "Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Proses ini harus tuntas demi menjaga wibawa hukum dan keadilan," tegas Agung.

Pelajaran dari Kasus Politik Uang

Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan karena proses hukumnya, tetapi juga sebagai pengingat tentang ancaman nyata politik uang terhadap demokrasi. Pilbup Sleman yang semestinya menjadi ajang demokrasi sehat malah dicoreng oleh praktik-praktik ilegal.

Penyerahan diri tiga terpidana menunjukkan bahwa hukum akhirnya dapat ditegakkan, tetapi masyarakat masih berharap adanya pembenahan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.

Sementara itu, pencarian dua buron politik uang ini terus berlanjut. Apakah mereka akan menyerahkan diri seperti rekan-rekannya, atau justru semakin dalam bersembunyi? Waktu yang akan menjawab.

(Mond)

#Hukum #PolitikUang #MoneyPolitic