31 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Tidak Hormat: Pelanggaran Narkoba hingga Kasus LGBT
Upacara PTDH di Mapolda Metro Jaya terhadap 5 orang anggota dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya Irjen Kayoto pasa Kamis (2/1/2024). Foto: Dok. Polda Metro Jaya
D'On, Jakarta – Suasana haru sekaligus tegas mewarnai Polda Metro Jaya pada Kamis (1/2), saat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima anggotanya. Upacara ini menjadi sorotan bukan hanya karena pelanggaran berat yang dilakukan para anggota tersebut, tetapi juga karena metode simbolis yang digunakan dalam prosesi tersebut.
Tidak satu pun dari lima anggota yang diberhentikan hadir secara fisik dalam upacara. Sebagai gantinya, foto-foto mereka dihadirkan, mewakili kehadiran mereka. Dalam momen yang penuh simbolisme dan peringatan, Irjen Pol Karyoto mencoret foto-foto tersebut dengan spidol, menandakan berakhirnya perjalanan karir mereka sebagai anggota kepolisian.
Kapolda memberikan pesan mendalam kepada seluruh jajaran. “Peristiwa hari ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, agar jangan terulang kembali. Jangan sakiti dirimu dan jangan sakiti keluargamu,” tegas Karyoto dalam pidatonya, menggarisbawahi pentingnya integritas dalam institusi kepolisian.
Pelanggaran Melibatkan 31 Anggota di Desember 2024
PTDH kali ini tidak hanya melibatkan lima anggota yang upacaranya dilaksanakan di Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengungkapkan bahwa total ada 31 anggota Polda Metro Jaya yang diberhentikan sepanjang Desember 2024. Sebanyak 26 anggota lainnya berasal dari berbagai Polres di jajaran Polda Metro Jaya, dan upacara PTDH mereka dilakukan di Polres masing-masing.
“Kami melaksanakan upacara PTDH di mapolres masing-masing untuk memberikan efek jera langsung kepada anggota di Polres terkait,” jelas Kombes Ade Ary pada Jumat (3/1).
Rincian Pelanggaran yang Mengguncang Institusi
Kasus-kasus pelanggaran yang menyebabkan PTDH ini beragam, namun semuanya menunjukkan pelanggaran serius terhadap kode etik dan disiplin kepolisian. Berikut rincian pelanggaran yang dilakukan:
1. Penyalahgunaan Narkoba – 8 anggota terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, yang dianggap sebagai ancaman besar terhadap kredibilitas institusi.
2. Desersi (Mangkir dari Tugas) – 15 anggota meninggalkan tugas mereka tanpa alasan yang sah, melanggar prinsip dasar loyalitas.
3. Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan – 1 anggota terlibat dalam kejahatan yang mencoreng nama baik kepolisian.
4. Perselingkuhan atau Zina – 4 anggota terlibat dalam skandal yang merusak citra institusi.
5. Nikah Siri – 2 anggota melanggar peraturan internal dengan menikah siri.
6. Terlibat Kasus LGBT – 1 anggota diberhentikan dengan alasan yang menuai perhatian luas, terkait keterlibatan dalam kasus LGBT.
Pesan Tegas dan Harapan ke Depan
Dalam pidatonya, Irjen Pol Karyoto menekankan pentingnya momen ini sebagai refleksi bagi seluruh jajaran kepolisian. Ia mengingatkan bahwa pelanggaran seperti ini tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Setiap anggota harus sadar, tugas kita adalah melayani dan melindungi masyarakat. Jangan sampai tindakan kita justru menjadi sumber kehancuran institusi,” ujarnya.
Upacara PTDH ini menjadi pengingat bahwa institusi kepolisian tidak akan mentoleransi pelanggaran kode etik, apapun bentuknya. Dengan langkah tegas seperti ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dapat terus terjaga dan meningkat.
(Mond)
#Polri #Polisi #PoldaMetroJaya #LGBT #Narkoba