34 Anggota Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN: Tenggat Waktu 21 Januari 2025
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
D'On, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan sejumlah anggota Kabinet Merah Putih dalam melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga Selasa, 7 Januari 2025, tercatat masih ada 34 pejabat kabinet yang belum menyampaikan laporan tersebut, dengan tenggat waktu yang semakin dekat, yaitu 21 Januari 2025.
Progres Pelaporan: Baru 72 Persen
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada media, menjelaskan bahwa dari total 124 pejabat Kabinet Merah Putih yang diwajibkan melapor, baru 90 orang yang telah memenuhi kewajiban ini. Artinya, tingkat pelaporan baru mencapai sekitar 72 persen.
“Kami mencatat bahwa hingga hari ini, sebanyak 90 dari total 124 Wajib Lapor di Kabinet Merah Putih telah menyampaikan LHKPN mereka. Namun, masih ada 34 orang lainnya yang belum melapor,” ujar Budi.
Rincian Kategori Pejabat yang Belum Melapor
Dari data yang dirilis KPK, Budi mengungkapkan bahwa pelaporan LHKPN dipecah menjadi beberapa kategori pejabat:
Menteri atau Kepala Lembaga Setingkat Menteri: Dari 52 orang yang diwajibkan, delapan di antaranya belum melaporkan harta kekayaan.
Wakil Menteri atau Wakil Kepala Lembaga Setingkat Wakil Menteri: Dari total 57 orang, baru 38 yang melapor. Artinya, 19 pejabat di kategori ini masih belum memenuhi kewajiban mereka.
Utusan Khusus, Penasihat Khusus, dan Staf Khusus: Dari 15 orang di kategori ini, baru delapan yang telah menyampaikan LHKPN.
Kendati demikian, KPK belum memberikan informasi lebih rinci mengenai nama-nama pejabat yang belum melaporkan LHKPN mereka.
Tenggat Waktu dan Seruan Transparansi
Budi menegaskan bahwa batas akhir pelaporan LHKPN bagi para pejabat Kabinet Merah Putih adalah tiga bulan setelah pelantikan, yakni pada 21 Januari 2025. Ia mengimbau seluruh pejabat yang belum melapor untuk segera menunaikan kewajibannya.
“KPK mengingatkan kembali, pelaporan LHKPN adalah instrumen penting dalam mewujudkan transparansi publik. Ini tidak hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga komitmen moral para pejabat untuk menunjukkan akuntabilitas mereka kepada masyarakat,” tegas Budi.
Menurutnya, LHKPN memainkan peran vital dalam memberikan gambaran yang jelas mengenai kepemilikan aset para pejabat negara. Dengan adanya laporan ini, masyarakat memiliki akses untuk mengawasi potensi penyalahgunaan kekuasaan atau praktik korupsi yang mungkin terjadi.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
KPK juga menyoroti pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan terhadap pejabat publik. LHKPN, kata Budi, adalah salah satu cara untuk membuka ruang bagi masyarakat agar dapat melihat secara langsung integritas para pemimpin bangsa.
“Melalui pelaporan LHKPN yang transparan, masyarakat bisa ikut serta dalam pengawasan. Ini adalah bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan semua pihak, tidak hanya KPK, tetapi juga seluruh elemen masyarakat,” ujar Budi.
Mencermati Komitmen Kabinet Merah Putih
Dengan waktu kurang dari dua minggu menuju tenggat pelaporan, perhatian kini tertuju pada sejauh mana komitmen anggota Kabinet Merah Putih untuk menunjukkan kepatuhan mereka. Publik tentu berharap para pejabat yang belum melapor segera mengambil langkah konkret agar dapat menjadi contoh dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Akankah seluruh anggota kabinet memenuhi tenggat waktu yang telah ditetapkan? Ataukah KPK akan mengambil langkah tegas terhadap mereka yang masih abai? Semua mata kini tertuju pada perkembangan selanjutnya.
(Mond)
#KPK #LHKPN #Nasional