Agung Sedayu Akui Kuasai SHGB di Laut Tangerang: Beli dari Warga
Muannas Alaidid di Polda Metro Jaya
D'On, Jakarta – Polemik mengenai kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan laut Tangerang semakin memanas. Agung Sedayu Group (ASG), salah satu nama besar yang disebut-sebut terkait dengan masalah ini, akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Muannas Alaidid. Dalam keterangannya, Muannas memberikan penjelasan rinci terkait status kepemilikan sertifikat tersebut, sekaligus membantah sejumlah narasi yang berkembang.
Isu ini mencuat setelah ditemukan keberadaan pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang, yang belakangan diketahui memiliki sertifikat resmi berupa SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM). Data mencatat, sebanyak 234 bidang SHGB terdaftar atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang dengan status SHM di kawasan tersebut.
Pernyataan Tegas Agung Sedayu
Muannas menegaskan bahwa tidak semua bidang SHGB di kawasan tersebut dimiliki oleh proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang juga merupakan bagian dari grup ASG. Ia menilai isu ini telah dibawa keluar konteks dengan narasi seolah-olah seluruh pagar laut tersebut adalah bagian dari proyek strategis nasional (PSN).
“Isu ini berkembang seolah-olah semua pagar laut sepanjang 30 kilometer adalah SHGB milik PIK. Itu tidak benar. Faktanya, ada SHM milik warga lain yang terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Muannas dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1).
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa penerbitan SHGB yang dimiliki pihaknya telah melalui proses sesuai regulasi yang berlaku. “Semua SHGB yang kami miliki berasal dari pembelian lahan milik warga. Awalnya, lahan tersebut bersertifikat SHM, kemudian dibalik nama secara resmi, membayar pajak, dan dilengkapi Surat Keputusan (SK) izin lokasi maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Semua prosedur telah dilalui secara sah,” jelasnya.
Pembongkaran Pagar Laut dan Penyelidikan Pemerintah
Meski demikian, keberadaan pagar laut tersebut menuai kontroversi hingga akhirnya dibongkar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dengan dukungan TNI Angkatan Laut. Pemerintah kini tengah menyelidiki siapa pihak yang bertanggung jawab atas penerbitan SHM dan SHGB di area perairan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa penyelidikan internal telah dilakukan terhadap beberapa pihak terkait. Namun, hasil pemeriksaan belum bisa dipublikasikan karena proses pengumpulan data masih berlangsung.
“Proses pengukuran dilakukan oleh Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB), yang merupakan pihak swasta. Namun, hasil pengukuran tersebut harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di kantor BPN setempat. Itu yang sedang kami dalami, dan Kepala Seksi terkait telah kami tindak,” ungkap Nusron saat meninjau lokasi pembongkaran pagar laut di Pos TNI Tanjung Pasir, Tangerang, pada Rabu (22/1).
Nusron juga menambahkan bahwa investigasi ini tidak hanya menyasar pihak swasta, tetapi juga pejabat yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat. “Kita akan telusuri dari hulu hingga hilir, siapa saja yang terlibat dalam proses ini,” tegasnya.
Dampak dan Tanggapan Publik
Polemik ini tidak hanya menyoroti kepemilikan SHGB di wilayah laut, tetapi juga memicu pertanyaan lebih besar tentang tata kelola dan pengawasan penerbitan sertifikat di kawasan perairan. Publik mempertanyakan bagaimana lahan di atas laut bisa memiliki status sertifikat resmi, mengingat perairan merupakan area yang secara hukum masuk dalam wilayah negara dan tidak bisa dimiliki secara pribadi.
Di sisi lain, pihak Agung Sedayu Group tetap menegaskan bahwa mereka beroperasi sesuai regulasi. “Kami membeli lahan dari rakyat dengan prosedur yang jelas, dan setiap prosesnya telah memenuhi aturan yang berlaku,” kata Muannas.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi dalam pengelolaan lahan dan penerbitan sertifikat, khususnya di wilayah-wilayah strategis. Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan penyelidikan ini dengan tuntas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem agraria dan kelautan Indonesia.
(Mond)
#PagarLaut #PagarLautTangerang #Viral