AHY: Prabowo Perintahkan Tindak HGB di Atas Laut jika Langgar Aturan
Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025)
D'On, Jakarta – Polemik terkait keberadaan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas perairan kembali menjadi sorotan publik. Isu ini mencuat setelah ditemukan adanya HGB yang diduga berada di kawasan laut di berbagai daerah, termasuk di perairan timur Surabaya-Sidoarjo dan sebelumnya di wilayah Tangerang. Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan tanggapan tegas atas masalah ini, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum.
“Ini sedang dikaji oleh Kementerian ATR. Segala sesuatunya masih dalam tahap investigasi untuk menemukan duduk permasalahan secara utuh. Yang jelas, kita ingin memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” ujar AHY usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Selasa (21/1).
Tidak Ada Ruang untuk HGB di Laut
Ketika ditanya apakah HGB atas lahan di laut diperbolehkan, AHY dengan tegas menyatakan bahwa hal itu tidak dapat dilakukan. “Tidak boleh ada HGB di atas laut,” tegasnya. Pernyataan ini menegaskan posisi pemerintah yang mengacu pada hukum dan regulasi yang berlaku.
Meski demikian, AHY menghindari spekulasi mengenai kemungkinan adanya permainan di internal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia memilih untuk menunggu hasil investigasi lebih lanjut. “Kita harus cek secara menyeluruh, tidak boleh terburu-buru menentukan sesuatu tanpa data yang utuh,” tambahnya.
Instruksi Tegas Presiden Prabowo
AHY menegaskan bahwa sikap Presiden Prabowo Subianto sangat jelas dalam menanggapi isu ini. Jika ditemukan pelanggaran, Presiden menginstruksikan agar pelaku segera ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Pak Presiden sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran, jika ada pelanggaran, segera dikoreksi, dievaluasi, dan diambil tindakan yang tegas dan sesuai hukum. Ini berlaku untuk siapa pun, baik di pemerintahan pusat maupun daerah,” tegas AHY.
Penyelesaian masalah ini, lanjutnya, memerlukan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). “Saya sebagai Menko Infrastruktur akan mendorong jajaran kementerian teknis untuk menyelesaikan persoalan ini. Namun, ini juga melibatkan kementerian lain, seperti KKP, yang di luar koordinasi Kemenko Infrastruktur,” jelasnya.
Temuan HGB di Perairan Surabaya-Sidoarjo
Isu ini pertama kali mencuat dari temuan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Thanthowy Syamsuddin. Ia mengungkapkan adanya HGB seluas 656 hektare yang tercatat berada di perairan timur Surabaya-Sidoarjo. Lokasi tersebut, berdasarkan penelusurannya, berada pada koordinat 7.342163°S, 112.844088°E; 7.355131°S, 112.840010°E; dan 7.354179°S, 112.841929°E.
“Di Google Earth, area itu sebenarnya adalah laut, tambak, dan mangrove. Jadi, tidak ada daratan di situ. Sama seperti kasus di laut Tangerang,” jelas Thanthowy.
Temuan ini, jika terbukti, merupakan pelanggaran serius terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013. Selain itu, HGB tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang mengatur bahwa area tersebut hanya diperuntukkan untuk perikanan, bukan untuk zona komersial atau permukiman.
Tantangan Hukum dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar mengenai bagaimana HGB dapat diterbitkan untuk lahan di atas laut. Jika terbukti ada pelanggaran, hal ini menunjukkan celah besar dalam tata kelola dan pengawasan administratif di Kementerian ATR/BPN.
Para ahli hukum dan tata ruang mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas masalah ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat. Selain itu, diperlukan langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengelolaan lahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Pemerintah, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo dan koordinasi Menko Infrastruktur AHY, berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Dengan tekanan publik yang semakin besar, masyarakat berharap langkah nyata segera diambil untuk memastikan penegakan hukum dan keadilan.
Kasus HGB di atas laut ini menjadi ujian besar bagi pemerintah dalam menunjukkan komitmen terhadap transparansi, keadilan, dan keberlanjutan tata ruang.