Breaking News

Alasan AKBP Gogo Ikut Dipatsus dalam Kasus Dugaan Pemerasan yang Melibatkan AKBP Bintoro: Penjelasan Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

D'On, Jakarta –
Baru-baru ini, kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah anggota polisi tengah mengemuka. Salah satu hal yang menarik perhatian publik adalah keputusan Polda Metro Jaya untuk menempatkan empat anggota Polri, termasuk AKBP Gogo Galesung, dalam status penempatan khusus (patsus). Keputusan ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus yang juga melibatkan AKBP Bintoro, yang sebelumnya merupakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).

Proses Penyelidikan yang Masih Berlangsung

Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa saat ini, penyelidikan masih terus berjalan. Ia menjelaskan bahwa dalam tahap awal penyelidikan, empat anggota Polri telah dipatsus, yang berfungsi untuk memastikan objektivitas dalam penyelidikan lebih lanjut.

"Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," ungkap Ade Ary pada Selasa, 28 Januari 2025. Meskipun telah mengonfirmasi bahwa AKBP Gogo termasuk dalam empat orang tersebut, ia tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai bentuk penyalahgunaan wewenang yang dimaksud.

Saat ini, status tersebut berlaku pada beberapa pejabat Polri lainnya, termasuk AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, dan beberapa anggota lainnya. Nama-nama yang terlibat antara lain B (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), G (mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel), Z (Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel), dan ND (Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel).

Dugaan Pemerasan yang Membelit AKBP Bintoro

Kisah ini berawal dari dugaan pemerasan yang dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap dua tersangka pembunuhan yang tengah diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini mencuat setelah kedua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, menggugat Bintoro ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL pada tanggal 7 Januari 2025, di mana keduanya menuduh Bintoro melakukan tindakan pemerasan terhadap mereka. Selain Bintoro, beberapa nama lain yang turut digugat dalam perkara ini antara lain AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry.

Namun, menariknya, meskipun nama AKBP Gogo tidak disebutkan dalam gugatan perdata tersebut, Polda Metro Jaya tetap memutuskan untuk menempatkannya dalam status pat-sus bersama tiga anggota lainnya. Keputusan ini tentunya menambah spekulasi di kalangan publik mengenai keterlibatan Gogo dalam masalah ini, meski ia tidak secara langsung digugat dalam perkara perdata.

Polda Metro Jaya Berkomitmen untuk Usut Tuntas

Dalam keterangan lebih lanjut, Kombes Ade Ary menegaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini masih berjalan dan pihaknya berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. "Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional, dan profesional," ujar Ade Ary.

Dari sini, dapat dipahami bahwa Polda Metro Jaya tidak akan membiarkan kasus ini berlalu begitu saja tanpa adanya tindakan tegas. Status penempatan khusus yang diterima AKBP Gogo dan beberapa anggota lainnya mengindikasikan bahwa mereka akan diawasi dengan cermat selama proses penyelidikan berlangsung. Meskipun masih banyak yang belum terungkap, komitmen Polda Metro Jaya untuk menuntaskan kasus ini menjadi harapan bagi publik agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap oknum-oknum di tubuh Polri sendiri.

Dengan langkah-langkah yang telah diambil, publik berharap agar proses hukum ini berjalan dengan transparansi dan keadilan, sehingga tidak hanya para tersangka pemerasan yang bertanggung jawab, tetapi juga aparat yang mungkin terlibat dalam praktik-praktik yang merusak integritas institusi kepolisian.

Seiring berjalannya waktu, kita menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, yang diharapkan akan membuka tabir kebenaran dan memberi pelajaran berharga tentang pentingnya penegakan hukum yang adil bagi seluruh pihak, tanpa terkecuali.

(Mond)

#Pemerasan #Polri #Polisi  #AKBPBintoro  #AKBPGogoGalesung