Breaking News

Alasan KPK Mangkir di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto: Strategi atau Kesiapan?

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

D'On, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Ketidakhadiran ini mengundang berbagai spekulasi, namun KPK menyebutkan alasan resmi: mereka membutuhkan waktu tambahan untuk mempersiapkan materi dan menghadirkan para ahli guna menghadapi gugatan tersebut.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa Biro Hukum KPK telah mengajukan permohonan resmi untuk menunda sidang kepada pengadilan. “Kami masih dalam proses menyiapkan materi sidang, termasuk memastikan kehadiran para ahli yang akan mendukung argumentasi hukum kami. Proses ini membutuhkan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait,” ujar Tessa kepada wartawan.

Tak hanya itu, KPK juga menyebutkan masih ada beberapa hal administratif yang harus diselesaikan sebelum mereka dapat sepenuhnya siap menghadapi rangkaian sidang praperadilan tersebut. Alasan ini cukup logis mengingat kasus yang dihadapi tak hanya melibatkan Hasto Kristiyanto, tetapi juga menyangkut tersangka lain, Harun Masiku, yang hingga kini menjadi buronan paling dicari dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Hakim Tunggal PN Jaksel Beri Waktu Dua Minggu

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, akhirnya memutuskan untuk menunda sidang hingga Rabu (5/2/2025). Meski KPK meminta waktu penundaan hingga tiga minggu, hakim hanya memberikan waktu maksimal dua minggu.

“Kami memahami permohonan termohon untuk penundaan sidang. Namun, mengingat prinsip pengadilan cepat dan efisien, kami hanya memberikan waktu dua minggu. Penundaan terlalu lama dapat menghambat jalannya proses hukum,” ujar Djuyamto.

Langkah ini menempatkan KPK dalam posisi yang cukup tertekan. Publik menunggu langkah mereka selanjutnya, sementara tekanan politik dan opini publik terus mengemuka. Kasus ini menjadi perhatian besar, tidak hanya karena melibatkan seorang pejabat tinggi partai politik besar, tetapi juga karena mengangkat kembali polemik soal Harun Masiku, sosok yang terus menjadi misteri.

Hasto Kristiyanto Melawan Penetapan Status Tersangka

Hasto Kristiyanto sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu anggota DPR dan dugaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Status ini ditetapkan setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh KPK.

Namun, Hasto melalui tim kuasa hukumnya memilih untuk mengajukan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka tersebut. Langkah ini dianggap sebagai strategi politik dan hukum yang bertujuan untuk menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Dalam sebuah pernyataan, Hasto menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan penetapan status tersangka ini sarat dengan nuansa politis. “Kami percaya, melalui proses praperadilan, kebenaran akan terungkap. Kami meminta KPK untuk menghormati langkah hukum ini,” ujar Hasto.

KPK dan Tantangan Hukum

Langkah KPK untuk meminta penundaan sidang ini dapat dimaknai sebagai upaya serius untuk menyiapkan strategi hukum yang matang. Namun, di sisi lain, ini juga membuka ruang kritik dari pihak-pihak yang menilai KPK lamban dan tidak siap menghadapi perlawanan hukum yang diajukan oleh Hasto.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi KPK, terutama di tengah sorotan publik yang terus mempertanyakan keberanian dan integritas lembaga ini dalam menuntaskan kasus-kasus besar. Apalagi, dengan bayang-bayang Harun Masiku yang hingga kini belum berhasil ditangkap, kasus ini telah menjadi simbol dari tantangan besar yang dihadapi KPK dalam memberantas korupsi.

Sidang Berikutnya, Apa yang Ditunggu?

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang akan dilanjutkan pada 5 Februari mendatang menjadi momen krusial, baik bagi KPK maupun Hasto. Bagi KPK, ini adalah kesempatan untuk membuktikan bahwa mereka memiliki landasan hukum yang kuat dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka. Sedangkan bagi Hasto, ini menjadi ajang untuk mempertahankan kredibilitas politiknya sekaligus melawan stigma sebagai tersangka.

Dengan waktu dua minggu yang diberikan, KPK kini dituntut untuk memaksimalkan persiapan mereka. Akankah KPK mampu menghadirkan bukti-bukti kuat dan ahli yang mumpuni untuk mempertahankan argumen mereka? Atau, justru Hasto yang akan berhasil membalikkan keadaan melalui proses praperadilan ini? Semua mata kini tertuju pada sidang berikutnya, yang tak hanya akan menentukan nasib Hasto, tetapi juga menjadi gambaran masa depan pemberantasan korupsi di Indonesia.

(Mond/B1)

#KPK #Hukum #HastoKristiyanto #Praperadilan