Breaking News

Anak Majikan di Bogor Bunuh Satpam, Beri Uang Tutup Mulut Rp 5 Juta

Abraham tersangka pembunuhan satpam di Bogor saat dihadirkan dalam konferensi pers Polresta Bogor Kota, Senin (20/1.2025). Foto: Dok. Istimewa

D'On, Bogor, Jawa Barat
Sebuah insiden tragis mengguncang kawasan Bogor setelah Abraham (27), anak seorang pengacara terkenal, Farida Felix, diduga terlibat dalam pembunuhan seorang satpam di perusahaan PT La Duta Car Rental. Peristiwa berdarah ini tidak hanya menyisakan duka, tetapi juga menyibak fakta mengejutkan tentang upaya pelaku membungkam saksi mata dengan uang tutup mulut. Kasus ini memantik perhatian publik dan menjadi sorotan utama aparat penegak hukum.

Upaya Membungkam Saksi dengan Iming-iming Uang

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi, mengungkap fakta mencengangkan bahwa Abraham mencoba memanipulasi saksi dan pelapor agar tidak mengungkap kebenaran. Dengan iming-iming uang sebesar Rp 5 juta, pelaku berharap bisa menghentikan langkah saksi menuju kantor polisi.

"Setelah kejadian, tersangka langsung meminta saksi dan pelapor untuk segera meninggalkan lokasi dengan janji uang sebesar Rp 5 juta," kata AKP Aji.

Namun, rencana tersebut gagal. Salah satu saksi, yang menyaksikan aksi brutal itu, memilih untuk tidak tergoda. Dengan keberanian yang luar biasa, saksi melaporkan insiden itu ke Polsek terdekat. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Polresta Bogor Kota, yang bergerak cepat mengamankan tersangka.

Motif Pembunuhan: Amarah yang Memuncak

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa tindakan Abraham dilatarbelakangi oleh emosi yang memuncak. Korban, Saptian (36), seorang satpam di perusahaan tempat kejadian berlangsung, kerap melaporkan perilaku Abraham yang sering pulang larut malam kepada ibunya. Hal ini diduga menjadi pemicu utama kemarahan tersangka.

"Motifnya adalah rasa kesal karena korban sering melaporkan kebiasaan pulang larut malam kepada ibunya. Pelaku merasa terganggu dan marah, hingga akhirnya melakukan tindakan nekat ini," ujar Kombes Eko.

Abraham melancarkan aksinya dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau. Ia menyerang korban dengan kejam, menyebabkan luka sayatan serius yang akhirnya merenggut nyawa Saptian.

Jerat Hukum untuk Abraham

Kini, Abraham harus menghadapi jeratan hukum berat atas perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

"Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu maksimal 20 tahun penjara atau hukuman penjara seumur hidup," tegas Kombes Eko.

Respon Publik dan Pertanyaan yang Belum Terjawab

Kasus ini telah menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, terutama karena latar belakang pelaku sebagai anak seorang pengacara terkenal. Banyak yang bertanya-tanya, apakah tindakan ini benar-benar murni didorong oleh emosi sesaat, atau ada faktor lain yang belum terungkap?

Sementara itu, keluarga korban masih dirundung duka mendalam. Mereka berharap hukum dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya, agar pelaku mendapat ganjaran setimpal atas perbuatannya.

Pelajaran dari Kasus Ini

Tragedi ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya pengelolaan emosi dan komunikasi dalam menyelesaikan konflik. Keputusan Abraham untuk melampiaskan kemarahan dengan cara yang kejam telah membawa kehancuran, tidak hanya bagi dirinya sendiri, tetapi juga bagi keluarga korban yang kehilangan sosok tercinta.

Kini, mata publik tertuju pada proses hukum yang sedang berjalan. Akankah keadilan ditegakkan? Atau adakah fakta lain yang akan terungkap seiring berjalannya waktu? Hanya waktu yang bisa menjawab.

(Mond)

#Pembunuhan #Kriminal #AnakMajikanBunuhSatpam