Anggota TNI AL Tembak Pemilik Rental: Pangkoarmada Angkat Bicara
Konferensi pers kasus penembakan bos rental di rest area tol Tangerang-Merak di Pangkoarmada RI, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
D'On, Jakarta - Sebuah insiden memilukan mengguncang publik ketika tiga anggota TNI Angkatan Laut (TNI AL) terlibat dalam aksi penembakan yang merenggut nyawa di Rest Area KM.45 Jalan Tol Tangerang-Merak B, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) Laksamana Madya Denih Hendrata memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini pada konferensi pers di Markas Koarmada, Jakarta Pusat, Senin (6/1).
Menurut Denih, insiden bermula dari sebuah kesepakatan yang berujung konflik mengenai pembelian mobil. Ketegangan memuncak ketika tiga anggota TNI AL, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala (KLK) BA, yang saat itu berada di Pangkalan Pondok Dayu, terlibat dalam keributan dengan sekitar 15 orang tak dikenal. Bentrokan yang terjadi di lokasi istirahat tol itu kemudian memicu aksi pengeroyokan terhadap anggota TNI AL tersebut.
Dari Konflik Hingga Penembakan
Dalam situasi yang memanas itu, salah satu anggota TNI AL diduga mengambil tindakan drastis dengan melepaskan tembakan. "Permasalahan ini berakar dari pembelian mobil. Dalam kejadian tersebut, diakui bahwa salah satu anggota melakukan tindakan penembakan," jelas Denih.
Penembakan itu menyebabkan korban jiwa, yakni IAR (48), seorang bos rental mobil, tewas di tempat. Sementara itu, rekannya, RAB (60), mengalami luka berat di bagian rusuk. Keduanya diketahui tergabung dalam Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI). Insiden ini memantik perhatian publik karena melibatkan aparat negara dalam kasus yang diwarnai kekerasan dan pelanggaran hukum.
Komitmen TNI AL Terhadap Proses Hukum
Pangkoarmada Denih Hendrata menegaskan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mendukung proses hukum yang berlangsung. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah, namun juga memastikan bahwa TNI AL tidak akan memberikan perlindungan kepada anggotanya yang terbukti bersalah.
"TNI Angkatan Laut sangat menghormati proses hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak akan menutupi apa pun. Jika terbukti bersalah, anggota kami akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
Peran Sipil dalam Rangkaian Kejadian
Selain anggota TNI AL, polisi juga telah menangkap dua warga sipil yang diduga terlibat dalam insiden ini. Kasi Humas Polresta Tangerang, Ipda Purbawa, menjelaskan bahwa kedua tersangka sipil, Ajat Supriatna (32) dan seseorang berinisial "I," diduga merencanakan penggelapan mobil milik korban. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun berdasarkan Pasal 372 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan.
"Keduanya ditangkap di Pandeglang dan dikenakan pasal tentang penggelapan. Selain hukuman penjara, ada juga denda maksimal Rp 900 ribu," kata Purbawa.
Dampak dan Sorotan Publik
Insiden ini tidak hanya menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer, tetapi juga karena kekerasan yang terjadi di tengah konflik sipil. Kematian tragis IAR dan luka serius yang dialami RAB menambah daftar panjang kasus kekerasan yang diwarnai oleh konflik pribadi.
Dalam catatan sejarah penegakan hukum di Indonesia, kasus ini menjadi pengingat betapa pentingnya transparansi dan keadilan. Komitmen TNI AL untuk tidak menutup-nutupi kasus ini dapat menjadi contoh dalam menghadapi situasi serupa di masa depan.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik menanti kejelasan dan keadilan dalam kasus ini, berharap agar tragedi seperti ini tidak lagi terulang di kemudian hari.
(Mond)
#Penembakan #Kriminal #TNI AL #BosRentalMobilDitembak