Breaking News

ASN Pemprov DKI Jakarta Kini Dapat Berpoligami, Tapi dengan Syarat Ketat

Ilustrasi Poligami 

D'On, Jakarta
- Sebuah kebijakan baru yang kontroversial dan menarik perhatian publik telah diresmikan di DKI Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025, yang memuat tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu poin mencolok dalam aturan tersebut adalah pemberian izin bagi ASN untuk beristri lebih dari satu atau berpoligami, dengan syarat-syarat tertentu yang cukup ketat.

Landasan Hukum dan Ketentuan Poligami
Aturan mengenai poligami tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 5 Pergub tersebut. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa izin untuk berpoligami hanya dapat diberikan dengan persetujuan atasan langsung ASN bersangkutan. Namun, itu saja tidak cukup. Pasal 5 mengatur lebih rinci tentang berbagai persyaratan administratif dan moral yang harus dipenuhi.

Persyaratan Poligami untuk ASN DKI Jakarta
Untuk mendapatkan izin poligami, seorang ASN harus memenuhi kriteria berikut:

  1. Alasan Mendasar
    ASN yang ingin berpoligami harus memiliki alasan yang dapat diterima secara hukum dan moral, yaitu:

    • Istri tidak dapat menjalankan kewajiban rumah tangganya.
    • Istri mengalami cacat fisik atau menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
    • Istri tidak dapat memberikan keturunan setelah menjalani pernikahan selama 10 tahun.
  2. Persetujuan Istri atau Para Istri
    Selain alasan mendasar, ASN juga diwajibkan mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau istri-istrinya yang sudah ada. Hal ini menjadi poin krusial untuk memastikan tidak ada unsur pemaksaan.

  3. Kemampuan Finansial
    ASN yang mengajukan permohonan poligami harus membuktikan bahwa dirinya memiliki penghasilan cukup untuk menafkahi seluruh istri dan anak yang ada.

  4. Keadilan dan Tanggung Jawab
    Pemohon juga harus bersedia dan mampu bersikap adil terhadap semua istri dan anak-anaknya, baik dalam hal materi maupun kasih sayang.

  5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan
    Poligami tidak boleh mengganggu profesionalisme ASN dalam menjalankan tugas-tugas kedinasan.

  6. Keputusan Pengadilan
    Izin poligami baru bisa diberikan setelah pemohon mendapatkan keputusan pengadilan yang sah.

Larangan dan Pembatasan
Meski Pergub ini memberikan peluang, ada beberapa kondisi yang secara tegas melarang poligami bagi ASN, antara lain:

  • Bertentangan dengan ajaran agama yang dianut oleh ASN bersangkutan.
  • Tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1).
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Mengemukakan alasan yang tidak masuk akal.
  • Mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Pro dan Kontra di Masyarakat
Kebijakan ini segera memicu perdebatan di kalangan masyarakat. Di satu sisi, ada yang menganggap bahwa aturan ini memberikan perlindungan hukum bagi ASN yang ingin berpoligami secara sah dan adil. Di sisi lain, banyak yang mengkritik bahwa kebijakan ini membuka peluang terjadinya diskriminasi terhadap perempuan dan berpotensi mencederai semangat kesetaraan gender.

Selain itu, beberapa pihak menilai bahwa persetujuan tertulis dari istri sering kali bersifat formalitas dan tidak mencerminkan persetujuan yang tulus, terutama jika ada tekanan psikologis atau sosial dalam rumah tangga.

Sebagai langkah yang mengatur kehidupan pribadi ASN, Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini merupakan kebijakan yang sangat sensitif. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu memastikan bahwa implementasi aturan ini dilakukan dengan cermat, adil, dan tidak melanggar nilai-nilai kemanusiaan. Di tengah perdebatan yang terjadi, satu hal yang pasti adalah kebijakan ini akan terus menjadi sorotan, tidak hanya di kalangan ASN, tetapi juga masyarakat luas.

(*)

#ASN #Poligami #DKIJakarta