Breaking News

Badai Praperadilan Hasto: Sekjen PDIP Siap Berjuang dengan Dukungan Banyak Pakar

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto bersiap menyampaikan keterangan pers terkait Pilkada 2024 di Jakarta, Rabu (20/11/2024)

D'On,  Jakarta
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kini tengah berada di tengah pusaran kontroversi hukum. Ia secara tegas mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara besar. Hasto menyebut, langkah hukum ini bukan hanya upaya pribadi, tetapi juga didukung oleh sejumlah pakar yang siap memberikan bantuan dalam perjuangan keadilan.

“Praperadilan ini adalah hasil diskusi dan rekomendasi dari tim hukum. Dalam memperjuangkan keadilan, banyak ahli yang secara sukarela menyatakan kesiapannya untuk membantu saya. Ini juga bagian dari tanggung jawab saya untuk memastikan keadilan ditegakkan,” ujar Hasto saat ditemui seusai acara wayangan semalam suntuk bertema “Satyam Eva Jayate: Api Perjuangan Nan Tak Kunjung Padam” di Halaman Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/1).

Bantuan Pakar untuk Perjuangan Hukum

Hasto terlihat optimistis dengan langkah hukum ini. Namun, ia memilih untuk tidak mengomentari materi gugatan praperadilan yang akan diajukan. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai substansi perkara, Hasto hanya menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada tim hukumnya.

“Tentu saja, untuk hal-hal yang sifatnya material terkait kasus ini, saya serahkan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan. Mereka yang lebih memahami secara teknis dan substansial,” tambahnya.

Hasto saat ini tengah berjuang melawan status tersangka yang diberikan KPK. Ia dijerat dengan tuduhan serius terkait dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI serta dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi sorotan publik.

Langkah Hukum yang Terukur

Gugatan praperadilan ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (10/1) dan teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Dalam proses ini, Hasto bertindak sebagai Pemohon, sementara KPK menjadi Termohon.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima permohonan tersebut. “PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dengan KPK RI sebagai Termohon,” jelas Djuyamto kepada wartawan.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya akan bertindak sebagai hakim tunggal dalam sidang tersebut. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda awal pemanggilan para pihak yang terlibat.

Tantangan Berat dalam Sidang Perdana

Kasus ini diperkirakan akan menjadi perhatian besar publik, terutama mengingat posisinya yang melibatkan seorang figur sentral dalam PDIP. Sidang praperadilan ini tidak hanya akan menguji dalil hukum yang diajukan oleh Hasto, tetapi juga akan menjadi panggung bagi KPK untuk mempertahankan validitas status tersangka yang telah mereka tetapkan.

Hasto Kristiyanto, yang dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam mesin politik PDIP, tampak tidak gentar menghadapi badai ini. Dengan dukungan tim hukum dan para pakar, ia berharap bisa membuktikan bahwa keadilan masih bisa diraih.

“Perjuangan ini bukan semata-mata untuk diri saya sendiri, tetapi juga demi prinsip bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan tanpa intervensi,” kata Hasto, menutup keterangannya.

Sidang yang akan datang ini menjadi momentum penting untuk menyaksikan sejauh mana pertempuran hukum antara Hasto dan KPK akan berlangsung. Apakah langkah praperadilan ini mampu menggoyahkan dasar hukum yang telah ditetapkan KPK, ataukah akan menjadi bukti tambahan atas kuatnya lembaga antirasuah tersebut? Semua mata kini tertuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

(Mond)

#Hukum #Praperadilan #HastoKristiyanto #PDIP