Bentrok Ormas di Bandung: Polisi Tetapkan Lima Tersangka dengan Peran Mengerikan
Polisi Menangkap Lima Tersangka Penyerangan Kantor MPW Pemuda Pancasila Jabar
D'On, Bandung – Sebuah bentrokan antara dua organisasi massa (ormas), Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya dan Pemuda Pancasila (PP), mengguncang Kota Bandung. Insiden ini berujung pada penetapan lima tersangka yang diduga terlibat dalam penyerangan kantor sekretariat Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Barat.
Aksi Brutal Berujung Penangkapan
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham, mengumumkan bahwa penyidik Polrestabes Bandung telah menangkap lima anggota GRIB Jaya yang diduga menjadi dalang utama kericuhan. Mereka adalah ZM, OP, GS, FAS, dan FJ. Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam aksi penyerangan yang terjadi pada Rabu (15/1/2025).
“Penyidik telah menetapkan lima tersangka dengan bukti-bukti kuat,” ujar Jules dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Kamis (16/1/2025) malam.
Peran Tersangka dalam Insiden Mengerikan
Rincian peran para tersangka menunjukkan betapa mencekamnya kejadian tersebut. FJ, yang dikenal dengan julukan “Panglima,” mengakui membawa golok dan membacok salah satu korban, seorang anggota PP yang mengenakan baju putih. Tidak hanya itu, tersangka lain, OS, melemparkan bongkahan semen ke arah mobil dan melontarkan parang ke dalam kantor MPW Pemuda Pancasila.
ZM menggunakan balok kayu untuk merusak kendaraan dan bahkan menyabetkan samurai ke punggung salah satu korban. Sementara itu, SAS merusak kaca kantor dengan celurit, disusul lemparan batu, dan GS melemparkan balok hingga memecahkan kaca kantor.
Dampak dan Barang Bukti
Akibat tindakan brutal tersebut, fasilitas kantor mengalami kerusakan parah. Kaca-kaca pecah, dua sepeda motor rusak berat, dan dua mobil—Suzuki Swift dan Suzuki Ertiga—hancur. Kejadian ini juga meninggalkan jejak luka fisik. Empat anggota Pemuda Pancasila terluka akibat senjata tajam, sementara satu lainnya mengalami luka memar.
Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk rekaman CCTV, batang besi, dua sarung golok, dan kendaraan yang digunakan oleh para tersangka. Penangkapan mereka dilakukan pada Kamis dini hari.
Motif Penyerangan Masih Misteri
Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik bentrokan ini. Jules menegaskan bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti dan mengejar pelaku lainnya.
“Penyelidikan dan penyidikan mendalam masih berlangsung. Kami belum bisa mengungkapkan motif utama penyerangan ini,” ungkapnya.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak kekerasan terhadap orang atau barang. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima hingga tujuh tahun.
Jules juga menegaskan bahwa polisi tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang masih buron.
Imbauan untuk Perdamaian
Dalam kesempatan tersebut, Jules mengajak masyarakat Jawa Barat untuk menjaga kerukunan dan kedamaian. Ia menekankan pentingnya menghindari aksi anarkis yang dapat merusak ketertiban umum.
“Mari kita jaga kerukunan, saling menghormati, dan menghargai sesama. Polisi akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba menciptakan kerusuhan,” tegas Jules.
Refleksi atas Kekerasan Ormas
Bentrokan ini menjadi salah satu dari sekian banyak kasus yang melibatkan ormas di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi dan menyerahkan penyelesaian konflik kepada pihak berwenang. Harapan pun disampaikan agar kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya persatuan dan penghormatan terhadap hukum.
Bagaimana kelanjutan kasus ini? Apakah motif di balik penyerangan akan terungkap? Semua pihak kini menantikan langkah tegas dari aparat untuk menegakkan keadilan di tengah bayang-bayang konflik.
(Mond)
#BentrokOrmas #GRIBJaya #Bentrok #PemudaPancasila