Breaking News

Berkas Perkara 3 Prajurit TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Tersangka memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (11/1/2025). Foto: Sulthony Hasanuddin/ANTARA FOTO

D'On, Jakarta
– Perjalanan hukum kasus penembakan tragis yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman (48), kini memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyusunan berkas perkara, tiga prajurit TNI Angkatan Laut yang diduga terlibat dalam aksi brutal ini akhirnya resmi diserahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Dalam waktu dekat, mereka akan segera menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga tersangka, yakni Sertu AA, Sertu RH, dan KLK BA, dijerat dengan sejumlah pasal berat yang menandakan betapa seriusnya kasus ini. Mereka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan, serta Pasal 480 KUHP mengenai penadahan, semuanya dikombinasikan dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur keterlibatan bersama dalam suatu tindak pidana. Jika terbukti bersalah, para terdakwa bisa menghadapi hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Militer

Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut (H) Arin Fauzam, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Berkas tersebut menjadi bahan pembicaraan hangat di media sosial, mengingat kasus ini menyedot perhatian publik karena melibatkan aparat militer dalam dugaan aksi pembunuhan yang dilakukan di tempat umum.

"Saat ini kami baru menerima berkas yang sedang viral di media sosial, yaitu perkara penembakan di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang dilakukan oleh oknum anggota TNI AL," ujar Mayor Arin dalam keterangannya di Pengadilan Militer Jakarta, Jumat (31/1).

Namun, meskipun berkas telah diterima, sidang belum bisa digelar dalam waktu dekat. Mayor Arin menjelaskan bahwa majelis hakim membutuhkan waktu sekitar satu pekan untuk mempelajari detail kasus sebelum menetapkan jadwal persidangan.

"Pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta telah kami terima berdasarkan surat resmi yang kami terima hari ini. Saat ini, kami tengah mendalami dan mempelajari isi berkas untuk memastikan persidangan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," tambahnya.

Kasus yang Menggemparkan Publik

Kasus ini menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat karena menyoroti isu disiplin dan penegakan hukum di lingkungan militer. Kejadian bermula ketika Ilyas Abdul Rahman ditemukan tewas dengan luka tembak di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Insiden tersebut langsung memicu penyelidikan intensif, yang kemudian mengarah pada keterlibatan tiga anggota TNI AL.

Meski motif di balik penembakan ini belum diungkap secara resmi, dugaan sementara mengarah pada masalah bisnis dan kemungkinan adanya perselisihan pribadi antara korban dan para pelaku. Dalam beberapa kasus serupa yang melibatkan aparat, faktor ekonomi, utang-piutang, atau konflik internal sering menjadi pemicu tindakan kekerasan.

Keterlibatan aparat militer dalam tindak pidana berat seperti ini tentu menjadi sorotan utama. Masyarakat menunggu bagaimana sistem peradilan militer akan menangani kasus ini—apakah akan berlangsung secara transparan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban, atau justru menimbulkan keraguan terhadap akuntabilitas hukum di lingkungan TNI.

Dakwaan Berat yang Mengancam Para Tersangka

Dalam sistem hukum Indonesia, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana merupakan salah satu pasal dengan ancaman hukuman terberat. Jika unsur perencanaan dalam tindakan para terdakwa terbukti di persidangan, mereka berpotensi menghadapi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, Pasal 338 KUHP yang mengatur pembunuhan biasa memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, adanya dakwaan berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan menunjukkan bahwa kasus ini tidak hanya sekadar aksi pembunuhan, tetapi juga melibatkan unsur penguasaan barang hasil kejahatan. Hal ini semakin memperumit posisi hukum para terdakwa dan memperbesar kemungkinan hukuman berat bagi mereka.

Menanti Proses Peradilan Militer

Kini, semua mata tertuju pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini. Peradilan militer di Indonesia kerap mendapat kritik karena dinilai kurang transparan dibandingkan sistem peradilan umum. Oleh karena itu, masyarakat berharap bahwa persidangan ini dapat berlangsung secara terbuka dan sesuai dengan prinsip keadilan.

Kasus ini menjadi ujian bagi institusi militer dalam menegakkan hukum di lingkungannya sendiri. Apakah peradilan militer akan menjatuhkan hukuman yang setimpal bagi ketiga anggota TNI AL ini, atau justru akan muncul celah hukum yang memungkinkan keringanan hukuman?

Keluarga korban tentu berharap keadilan bisa ditegakkan tanpa pandang bulu, sementara publik terus memantau bagaimana jalannya persidangan. Dengan beratnya dakwaan yang dijatuhkan, kasus ini akan menjadi salah satu pengadilan militer yang paling disorot dalam beberapa waktu ke depan.

Bagaimana kelanjutan proses hukum ini? Masyarakat menunggu dengan penuh perhatian, sementara para terdakwa bersiap menghadapi persidangan yang akan menentukan nasib mereka di hadapan hukum.

(Mond)

#Pembunuhan #Kriminal #TNIAL #Militer #BosRentalMobilDibunuhOknumTNIAL