Breaking News

Bos Judi Online 'Zeus' Ditangkap, Aset Miliaran Rupiah Disita

Polisi menjukkan tersangka dan barang bukti judi online saat konpers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/1/2025).

D'On, Jakarta –
Dalam langkah tegas memberantas praktik judi online yang semakin marak, Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat dalam pengelolaan situs judi daring dengan nilai transaksi mencapai puluhan miliar rupiah. Dua situs utama yang terungkap dalam operasi ini adalah H5 GF777 dan RGU Kasino, yang ternyata terafiliasi dengan sejumlah situs serupa lainnya.

Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, membeberkan fakta mengejutkan tentang operasi sindikat ini dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/1). Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar praktik perjudian biasa, melainkan jaringan terorganisir yang memanfaatkan perusahaan sebagai kedok untuk transaksi ilegal.

H5 GF777: Modus dan Jaringan Terselubung

Pada situs judi H5 GF777, polisi menetapkan dua tersangka utama, yakni MIA dan AL, yang berperan dalam pengelolaan keuangan. Kedua tersangka menggunakan perusahaan sebagai "merchant" untuk memfasilitasi transaksi deposit pemain. AL, Direktur PT Giat Pelangkah Maju (GMM), telah ditahan di Polda Metro Jaya sejak November 2024. Dari tangan AL, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel dan kartu NPWP.

Sementara itu, MIA, Direktur PT Teknologi 88 (TDL), ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Desember 2024. Barang bukti yang diamankan dari MIA berupa satu unit ponsel. Menariknya, perusahaan-perusahaan ini digunakan untuk mencuci uang hasil judi online melalui mekanisme pembayaran yang terlihat sah.

Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil membekukan dan menyita aset senilai total Rp47,45 miliar. Dana tersebut berasal dari enam penyedia jasa pembayaran, dengan rincian sebagai berikut:

  • PT Triusaha Berkat (Lingku): Rp3,78 miliar
  • PT Durian Pay Indonesia: Rp27,23 miliar
  • PT MC Payment (I4T): Rp5,01 miliar
  • PT OYE Indonesia: Rp791 juta
  • PT Payhere Nusantara Internasional: Rp987 juta
  • PT CTXG Indonesia: Rp9,24 miliar

“Dana ini diduga berasal dari ribuan transaksi pemain yang dilakukan melalui situs H5 GF777,” ujar Himawan. Ia juga mengungkapkan bahwa situs tersebut memiliki keterkaitan erat dengan situs judi lainnya, termasuk Sule 99, yang sudah lebih dahulu diungkap oleh kepolisian.

RGU Kasino: “Zeus” dan Jaringan 17 Situs Judi Online

Tidak hanya H5 GF777, polisi juga membongkar jaringan situs judi RGU Kasino yang beroperasi di wilayah Batam dan Jakarta. Pada operasi yang dilakukan Desember 2024, polisi menangkap lima tersangka, termasuk seorang manajer bernama alias Zeus.

Menurut Brigjen Himawan, empat tersangka lainnya—berinisial HNB, IS, SR, dan RSS—bertugas sebagai admin customer service. Mereka aktif menawarkan layanan melalui WhatsApp kepada calon pemain dengan memberikan informasi tentang cara bermain, skema bonus, dan insentif bagi anggota baru.

“Para admin ini memikat pemain baru dengan bonus menarik dan memberikan layanan informasi langsung. Mereka menjadi ujung tombak untuk menarik pelanggan baru ke dalam jaringan judi online ini,” ungkapnya.

Zeus, yang ternyata merupakan manajer utama customer service, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 18 Desember 2024. Ia diketahui mengendalikan operasional 17 situs judi lainnya, termasuk RGU Poker, RGU Toggle, dan Indotogel. Keterkaitan antara situs-situs ini terungkap melalui analisis alamat IP dan rekening deposit yang digunakan.

“Zeus berperan sebagai manajer utama yang mengendalikan alur komunikasi dengan pemain, mengelola gaji para admin, dan memastikan operasional situs berjalan lancar,” tambah Himawan.

Barang Bukti dan Total Kerugian

Dari para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti berharga, termasuk kendaraan, uang tunai dalam berbagai mata uang, serta perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan operasional situs judi. Berikut adalah rincian barang bukti yang disita:

Tersangka HNB, IS, SR, dan RSS:

  • 4 mobil
  • 4 motor
  • 10 laptop
  • 7 ponsel
  • Uang tunai: Rp490 juta (USD), Rp359,9 juta (SGD), Rp166 juta (VND)

Tersangka Zeus:

  • 2 paspor
  • 3 ponsel
  • 7 buku tabungan
  • Uang tunai: Rp506,4 juta (USD), Rp145,2 juta (MYR), Rp15,3 juta (Baht), Rp100 juta (IDR)

Total uang tunai yang disita mencapai Rp1,67 miliar, sementara total nilai aset yang dibekukan dari kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Ancaman Hukuman Maksimal

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Ini adalah bukti bahwa praktik judi online bukan hanya kejahatan digital, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Kami akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” pungkas Himawan.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan digital yang memanfaatkan kecanggihan teknologi untuk meraup keuntungan secara ilegal. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam industri perjudian online.

(Mond)

#JudiOnline #Zeus #hukum