BPOM Umumkan 54 Produk Kosmetik Berbahaya: Ini Daftar Lengkapnya dan Ancaman Kesehatannya
Ilustrasi
D'On, Jakarta –Dalam langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara resmi mengumumkan penarikan 54 produk kosmetik dan skincare berbahaya dari peredaran. Produk-produk ini ditemukan mengandung bahan berbahaya yang dilarang oleh regulasi. Langkah ini diambil setelah BPOM melakukan pengawasan ketat terhadap produk kosmetik yang beredar di pasaran, termasuk yang dijual melalui platform online, selama periode November 2023 hingga Oktober 2024.
Hasil Uji: Produk Mengandung Zat Berbahaya
Menurut Kepala BPOM, Taruna Ikrar, pengujian menyeluruh mengungkapkan bahwa 55 produk kosmetik mengandung bahan dilarang, seperti:
- Merkuri,
- Asam Retinoat,
- Hidrokinon,
- Pewarna sintetis berbahaya, seperti Merah K3, Merah K10, dan Acid Orange 7,
- Serta Timbal.
Produk-produk tersebut meliputi 35 produk hasil kontrak produksi, 6 produk yang diproduksi dan diedarkan oleh industri kosmetik dalam negeri, serta 14 produk impor.
Bahaya yang Mengintai Pengguna
Bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius, baik untuk pemakaian jangka pendek maupun jangka panjang:
- Merkuri: Memicu munculnya bintik hitam pada kulit (ochronosis), alergi, iritasi, kerusakan ginjal, hingga sakit kepala dan muntah-muntah.
- Asam Retinoat: Dapat menyebabkan kulit kering, sensasi terbakar, serta berisiko merusak organ janin pada ibu hamil (bersifat teratogenik).
- Hidrokinon: Berpotensi menyebabkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna pada kornea dan kuku.
- Pewarna sintetis (Merah K3, K10, Acid Orange 7): Bersifat karsinogenik atau dapat memicu kanker dan gangguan fungsi hati.
- Timbal: Mengakibatkan kerusakan fungsi organ tubuh, termasuk sistem saraf.
Tindakan Tegas BPOM
BPOM memastikan bahwa produk-produk ini segera ditarik dari peredaran, baik di pasar konvensional maupun platform digital. Langkah ini melibatkan:
- Pencabutan izin edar produk.
- Penghentian sementara kegiatan produksi, distribusi, hingga impor.
- Pengawasan di fasilitas produksi dan distribusi, termasuk media online.
Selain itu, BPOM bersama 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan patroli siber untuk melacak produk ilegal dan berbahaya. Hingga saat ini, sebanyak 53.688 tautan produk kosmetik ilegal telah direkomendasikan untuk diturunkan dari platform digital melalui Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association (idEA).
Sanksi Berat Bagi Pelaku Usaha
Para pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan produk kosmetik berbahaya ini tidak hanya dikenakan sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelanggaran ini dapat dihukum hingga 12 tahun penjara atau denda maksimum Rp5 miliar.
Imbauan Kepada Masyarakat
Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik. Jangan mudah tergiur oleh promosi dengan klaim berlebihan atau harga murah. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan pentingnya mengecek izin edar produk melalui laman resmi BPOM atau aplikasi yang telah disediakan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas produk sebelum membeli dan menggunakan kosmetik. Jika menemukan produk ilegal, segera laporkan kepada BPOM agar kami bisa menindaklanjutinya," ujar Taruna.
Daftar Lengkap Produk Berbahaya
Berikut adalah beberapa produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya:
GLOWINGIN Whitening Night Cream (No izin edar: NA18220110689)
HK BEAUTY GLOW Body Lotion (No izin edar: NA18230102137)
LA MEI LA Eye Shadow 01 (No izin edar:-)
LA MEI LA Eye Shadow 03 (No izin edar:-)
LEA GLORIA Day by Day Face Mask Mud Exclusive (No izin edar: NA18220200465).
MAMZI SKINCARE BY MAMA ZIO Cream Booster (No izin edar: NA18230101176)
MAXIE Brightening Series Sunscreen Cream (No izin edar: NA18221702132)
MAXIE Glowing Night Cream (No izin edar: NA18230106213)
MILA Color Fresh Lemon 10 Colors (No izin edar: -)
MIRA HAYATI COSMETIC Toner (No izin edar: NA18231200521)
MK GLOW Serum Crystal Ultimate (No izin edar:NA18221900498)
NBS NONI BEAUTY SKIN Extra Glow Night Cream (No izin edar: NA18210109898)
NEW WSP Brightening Night Cream (No izin edar: NA18230106084)
NRL Cosmetic Premium Day Cream (No izin edar:-)
NRL Cosmetic Premium Night Cream (No izin edar:-)
PINKFLASH L01 Lasting Matte Lipcream - R04 (No izin edar: NA11211300237)
PINKFLASH Multi Face Pallet PF-M02 - #01 (No izin edar: NA11211200494)
PINKFLASH Pro Touch Eyeshadow Palette PF- E15 - #02 (No izin edar: NA11211201040)
R&D GLOW Day Cream (No izin edar: NA18211902967)
R&D GLOW Fresh Toner (No izin edar: NA18211207787)
R&D GLOW Night Cream (No izin edar:NA18210110128)
RATU GLOW Acne Night Cream Plus (No izin edar:-)
RATU GLOW Glowing Night Cream Acne (No izin edar:-)
RATU GLOW Night Cream Whitening (No izin edar:-)
RATU GLOW Whitening Night Cream (No izin edar:-)
RK GLOW Beauty Lotion Booster (No izin edar: NA18230106714)
SBC Night Cream Glowing Shining (No izin edar:-)
SCI BEAUTY Night Cream Pelicin (No izin edar: NA18230102430)
SHERBY'S 2-Side Colors Blush On 03 (No izin edar: NA11201200747)
SHERBY'S 9 Colors Eyeshadow and Blush On Set 03 (Blush On) (No izin edar: NA11201200761)
SHERBY'S Lip Gloss 04 (No izin edar: NA11201300624)
SHERBY'S Lip Gloss 05 (No izin edar: NA11201300625)
SHERBY'S Make Up Kit Brilliant (No izin edar: NKIT200000830)
SHERBY'S Make Up Kit Dramaqueen (No izin edar: NKIT200000832)
SHERBY'S Makeup Kit A-size 26 Colors With Metal Button (18 Eyeshadow Powder, 2 Blusher, 2 Eyebrow Powder, 1 Powder, 3 Lipsticks)- (Blusher) (No izin edar: NA11201200491)
STARLITE Night Cream Brightening (No izin edar: NA18230103597)
SYB Body Scrub (No izin edar: NA18180706653)
UMI BEAUTY CARE Brightening Cream (No izin edar: NA18211902984)
Whitening Night Cream (dalam paket NezzMG Cosmetics)
(Lihat daftar lengkap di laman resmi BPOM).
Pertumbuhan dan Tantangan Industri Kosmetik
Di tengah isu pelanggaran ini, industri kosmetik dalam negeri menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 1.249 industri kosmetik beroperasi di Indonesia, meningkat 16,40% dari tahun sebelumnya. Sebanyak 68,80% dari 283.391 produk kosmetik yang memiliki izin edar merupakan produk lokal, menunjukkan kontribusi penting industri ini terhadap perekonomian nasional.
Namun, BPOM tetap menekankan pentingnya menjaga standar keamanan, manfaat, dan mutu untuk melindungi konsumen sekaligus mendukung pertumbuhan industri kosmetik yang sehat dan berkelanjutan.
Dengan adanya pengawasan ketat ini, diharapkan masyarakat dapat lebih selektif dalam memilih produk, dan pelaku usaha kosmetik lebih mematuhi regulasi yang berlaku. Keamanan konsumen adalah prioritas utama, dan BPOM akan terus mengawal peredaran kosmetik demi menciptakan industri yang sehat dan bertanggung jawab.
"Keselamatan konsumen adalah tanggung jawab kita bersama. Mari bersama menjaga kesehatan masyarakat dari produk kosmetik yang tidak aman," tutup Taruna Ikrar.
(Mond)
#BPOM #KosmetikBerbahaya #Skincare #ProdukBerbahaya