Buat Surat Pernyataan di Depan PPNS, Tiga Pemuda Pelaku Pungli di Jembatan Siti Nurbaya Berjanji Tidak Mengulangi Perbuatan
3 Pelaku Pungli di Jembatan Siti Nurbaya Dilepaskan Pol PP Padang Usai Buat Surat Pernyataan
D'On, Padang - Suasana di Kantor Satpol PP Padang pada Senin (20/1/2025) terasa tegang namun penuh harap. Didampingi oleh orang tua masing-masing, tiga pemuda yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan wisata Jembatan Siti Nurbaya akhirnya membuat surat pernyataan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Ketiga pemuda yang masing-masing berinisial BG (20), AT (19), dan IL (19) ini sebelumnya ditertibkan oleh Tim Sergap Satpol PP Padang pada Sabtu sore. Mereka kedapatan memungut biaya parkir secara ilegal di area Jembatan Siti Nurbaya, salah satu ikon wisata kebanggaan Kota Padang yang kerap menjadi tujuan para wisatawan.
Penertiban oleh Tim Sergap Pol PP Padang
Menurut informasi dari pihak Satpol PP, tindakan tegas ini dilakukan setelah banyaknya laporan dari pengunjung yang merasa terganggu dengan adanya pungutan liar. Aktivitas ini dinilai meresahkan dan mencoreng citra Jembatan Siti Nurbaya sebagai salah satu destinasi wisata utama Kota Padang.
“Tiga orang ini terpaksa kami amankan karena tindakan mereka telah merugikan pengunjung dan melanggar aturan yang berlaku,” ungkap Chandra, Kepala Satpol PP Padang.
Pernyataan dan Janji di Hadapan PPNS
Dalam pertemuan tersebut, ketiga pelaku bersama orang tua mereka menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang telah mereka lakukan. Mereka mengakui kesalahan dan secara resmi berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.
“Di hadapan orang tua mereka, ketiga pemuda ini mengakui kesalahan dan telah berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami berharap ini menjadi pelajaran bagi mereka,” tambah Chandra.
Imbauan untuk Pengunjung dan Warga Sekitar
Selain menindak pelaku pungli, Kepala Satpol PP Padang juga menyampaikan imbauan penting kepada masyarakat dan pengunjung yang datang ke kawasan Jembatan Siti Nurbaya. Ia menegaskan bahwa area jembatan tersebut tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat parkir kendaraan. Area parkir resmi telah disediakan di kawasan Jalan Batang Arau yang lokasinya tak jauh dari jembatan.
“Pengunjung diharapkan mematuhi aturan dengan tidak memarkir kendaraan di atas jembatan. Selain mengganggu ketertiban, hal ini juga dapat membahayakan keselamatan,” jelas Chandra.
Tidak hanya kepada pengunjung, Chandra juga mengingatkan warga sekitar untuk menjaga sikap dan mendukung pembangunan pariwisata Kota Padang. Ia menegaskan bahwa perilaku seperti pungli dapat memberikan kesan buruk terhadap citra wisata Padang.
“Kami berharap warga sadar wisata dan memberikan pelayanan terbaik kepada pengunjung. Hal ini penting untuk menciptakan kesan positif sehingga wisata Kota Padang semakin diminati,” tegasnya.
Jembatan Siti Nurbaya: Ikon Wisata Kebanggaan Padang
Jembatan Siti Nurbaya bukan hanya sekadar infrastruktur penghubung, tetapi juga simbol budaya dan sejarah bagi masyarakat Padang. Kawasan ini sering menjadi tujuan wisatawan yang ingin menikmati pemandangan indah, terutama saat matahari terbenam. Namun, tindakan-tindakan yang melanggar aturan, seperti pungli dan parkir sembarangan, dikhawatirkan dapat mengurangi daya tarik kawasan ini.
Penertiban ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan di kawasan wisata. Kota Padang memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata, dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, serta pengunjung menjadi kunci untuk mewujudkan hal tersebut.
Dengan surat pernyataan yang telah dibuat, harapannya ketiga pemuda tersebut dapat benar-benar berubah dan turut mendukung terciptanya suasana yang nyaman di Jembatan Siti Nurbaya. Kota Padang pun diharapkan semakin bersinar sebagai destinasi wisata unggulan yang ramah dan penuh pesona.
(Mond)
#PolPP #Padang #Pungli