Breaking News

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ditahan di Changi Prison, Babak Baru Perjalanan Hukum Internasional

Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo

D'On, Batam
Drama panjang buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), kini memasuki babak baru. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa pria yang telah lama menjadi incaran penegak hukum Indonesia itu resmi ditahan di Changi Prison, Singapura.

Penahanan ini dilakukan menyusul persetujuan dari Pengadilan Singapura atas permohonan penahanan sementara (provisional arrest request) yang diajukan Pemerintah Indonesia. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, mengonfirmasi bahwa Tannos telah mendekam di penjara sejak 17 Januari 2025.

“Penahanan sementara Paulus Tannos merupakan hasil dari koordinasi erat antara Indonesia dan Singapura, sebagaimana diatur dalam perjanjian ekstradisi antara kedua negara,” ujar Suryo Pratomo saat ditemui di Batam, Sabtu (25/1/2025).

Perjalanan Penahanan: Prosedur Hukum yang Panjang

Penahanan Tannos tidak serta-merta terjadi. Proses hukum dimulai ketika Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), badan antikorupsi Singapura, membawa Tannos ke hadapan Pengadilan Singapura. Pengadilan kemudian mengeluarkan perintah penahanan sementara, sesuai dengan aturan hukum internasional.

“Penahanan ini bukan dilakukan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan melalui prosedur resmi yang melibatkan CPIB dan otoritas hukum Singapura,” tambah Suryo Pratomo. Hal ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum atas kasus e-KTP berjalan sesuai dengan prinsip hukum internasional, dengan menghormati kedaulatan masing-masing negara.

Dubes Suryo menegaskan bahwa KBRI Singapura tidak berperan dalam menahan langsung Tannos, melainkan bertindak sebagai fasilitator untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Penahanan di Changi Prison: Awal dari Proses Ekstradisi

Kini, Paulus Tannos menjalani masa penahanan selama 45 hari di Changi Prison. Periode ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi yang kompleks. Dalam kurun waktu tersebut, Pemerintah Indonesia harus melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan ekstradisi resmi kepada otoritas Singapura.

“Penahanan ini adalah langkah penting dalam membawa Tannos kembali ke Indonesia guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam 45 hari ini, pemerintah melalui instansi terkait akan memastikan semua dokumen lengkap agar ekstradisi dapat dilakukan tanpa hambatan,” ungkap Suryo.

Meskipun begitu, CPIB dan pihak berwenang Singapura masih merahasiakan detail proses hukum selanjutnya, sebagai bentuk penghormatan terhadap sistem peradilan di negara itu. Namun, yang jelas, keberadaan Tannos di balik jeruji Changi Prison menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia tidak tinggal diam terhadap para buronan yang mencoba bersembunyi di luar negeri.

Korupsi e-KTP: Salah Satu Skandal Terbesar Indonesia

Kasus e-KTP menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia, melibatkan anggaran triliunan rupiah yang bocor ke tangan para pelaku. Paulus Tannos, sebagai salah satu tersangka kunci, diduga berperan dalam pengadaan sistem elektronik yang penuh dengan praktik manipulasi dan kolusi.

Tannos, yang sempat melarikan diri ke luar negeri, telah lama menjadi buronan internasional. Penangkapannya di Singapura membuka harapan baru bahwa keadilan bisa ditegakkan, tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga bagi masyarakat Indonesia yang dirugikan akibat praktik korupsi tersebut.

Koordinasi Antarnegara: Momentum Baru

Penahanan Paulus Tannos menjadi bukti nyata bahwa koordinasi antarnegara dalam memberantas korupsi dapat membuahkan hasil konkret. Kerja sama antara KBRI Singapura, CPIB, dan otoritas hukum Singapura mencerminkan pentingnya diplomasi hukum internasional dalam menegakkan keadilan.

Kini, seluruh mata tertuju pada proses ekstradisi yang sedang berjalan. Jika berhasil, ini akan menjadi langkah maju bagi Indonesia dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, sekaligus memperkuat hubungan hukum dengan negara tetangga.

“Yang utama adalah memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan sesuai aturan. Kami menghormati hukum Singapura, sekaligus terus mengupayakan agar Paulus Tannos dapat segera kembali ke Indonesia untuk menghadapi persidangan,” tegas Suryo.

Dengan penahanan ini, satu lagi buronan kasus besar berhasil dijangkau. Namun, perjalanan hukum masih panjang, dan keberhasilan proses ekstradisi akan menjadi kunci utama untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan. Masyarakat Indonesia kini menunggu, penuh harap, bahwa babak baru ini akan berujung pada pertanggungjawaban yang selama ini dinanti.

(Mond)

#PaulusTannos #KorupsiEKTP #Buronan