Breaking News

Diduga Hina Islam di Media Sosial Jonathan Siahaan Diamankan Polrestabes Medan

Pelaku penistaan agama Jonathan Siahaan saat diamankan petugas kepolisian.(dok Polrestabes Medan)

D'On, Medan –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pria bernama Jonathan Siahaan (21) pada Rabu, 8 Januari 2025. Jonathan diduga melakukan penghinaan terhadap agama Islam melalui akun Facebook pribadinya, yang memicu reaksi keras dari masyarakat setempat.

Peristiwa ini bermula pada malam Selasa, 7 Januari 2025, ketika warga di Gang Ladang, Desa Patumbak II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang, merasa geram setelah melihat unggahan yang diduga menistakan agama Islam. Postingan tersebut seakan menyulut kemarahan publik, yang kemudian mendatangi rumah Jonathan dengan maksud melakukan aksi protes dan menggeruduk kediamannya.

Kekhawatiran akan terjadinya tindakan anarkis membuat warga setempat segera menghubungi pihak kepolisian. Menyadari potensi kerusuhan yang dapat timbul, polisi langsung turun ke lokasi pada malam itu juga. Tindakan cepat ini bertujuan untuk meredam situasi agar tidak berkembang menjadi lebih buruk. Polisi kemudian melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penghinaan agama yang dilakukan oleh Jonathan.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami langsung bergerak cepat untuk mengamankan situasi dan melaksanakan penyelidikan. Kami juga telah mengidentifikasi bahwa Jonathan memang terlibat dalam kasus ini,” ujar Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan, dalam keterangannya pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan membawa hasil. Jonathan, yang sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian pada Rabu pagi, 8 Januari 2025. Setelah diamankan, Jonathan segera dibawa ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan penistaan agama tersebut.

Jonathan Siahaan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pihak kepolisian terus menggali keterangan lebih lanjut untuk memastikan bukti-bukti yang ada serta menindaklanjuti proses hukum yang berlaku.

"Jonathan telah resmi menjadi tersangka dalam kasus ini. Kami akan terus melakukan penyelidikan secara mendalam, dan jika terbukti bersalah, dia akan dijerat dengan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kapolrestabes Gidion.

Tindakannya yang kontroversial telah menimbulkan ketegangan di masyarakat, dan menjadi peringatan bahwa ujaran kebencian serta penghinaan terhadap agama atau kelompok tertentu tidak dapat dibenarkan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini guna menjaga ketertiban dan mencegah hal-hal yang bisa memicu perpecahan antar masyarakat.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwajib, serta mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat harus disertai dengan tanggung jawab agar tidak merugikan pihak lain atau menciptakan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

(Mond)

#PenistaanAgama #Hukum