Drama Hukum Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Bintoro: Gugatan Rp 1,6 Miliar dan Lamborghini yang Hilang
BMW milik tersangka pembunuhan remaja di sebuah hotel di Senopati, Senin (29/4/2024).
D'On, Jakarta – Nama mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kembali menjadi sorotan. Kali ini, ia menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh dua tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL itu menuntut pengembalian uang sebesar Rp 1,6 miliar serta sejumlah aset mewah, termasuk sebuah Lamborghini Aventador.
Latar Belakang Kasus
Arif Nugroho dan Muhammad Bayu sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan sadis yang mengguncang kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024. Keduanya didakwa membunuh seorang remaja putri berusia 16 tahun di sebuah hotel di wilayah tersebut. Kasus yang penuh kejanggalan itu kini semakin kompleks dengan tudingan bahwa Bintoro dan sejumlah koleganya terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang.
Menurut keterangan resmi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan ini tidak hanya menyasar AKBP Bintoro, tetapi juga beberapa pihak lain, termasuk AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Gugatan ini menyebut mereka telah melawan hukum dengan cara memeras pihak penggugat.
Aset yang Dituntut
Dalam petitumnya, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu, melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung, SH, MH, meminta pengadilan agar Bintoro dan para tergugat lainnya mengembalikan aset yang diduga mereka ambil secara tidak sah. Aset-aset tersebut antara lain:
- Mobil Lamborghini Aventador,
- Motor Sportstar Iron,
- Motor BMW HP4.
Diketahui bahwa aset-aset ini sempat dijual, dan hasil penjualannya diduga diserahkan kepada AKBP Bintoro dan pihak terkait. Selain aset, penggugat juga meminta pengembalian uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar yang disebut-sebut merupakan hasil pemerasan terhadap mereka.
Tudingan Pemerasan Puluhan Miliar
Isu dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro dan koleganya mulai mencuat saat penanganan kasus pembunuhan ini berlangsung. Beredar kabar bahwa pemerasan tersebut melibatkan uang hingga puluhan miliar rupiah. Namun, AKBP Bintoro dengan tegas membantah tudingan tersebut.
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar itu sangat mengada-ada," kata Bintoro. Menurutnya, tudingan ini sengaja dilontarkan untuk mendiskreditkannya setelah kasus pembunuhan yang menyeret Arif dan Bayu terus diproses menuju persidangan.
Propam Turun Tangan: Bintoro Dipatsuskan
Meski menyangkal keterlibatan dalam dugaan pemerasan, langkah hukum tetap diambil oleh internal kepolisian. Bintoro telah diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Ia bahkan ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) selama proses penyelidikan berlangsung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa selain Bintoro, tiga perwira lainnya juga telah dipatsuskan karena dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini.
"Empat orang telah dipatsus untuk proses penyelidikan lebih lanjut di Bid Propam Polda Metro Jaya," jelas Ade. Keempat perwira tersebut adalah:
- AKBP Bintoro, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel,
- AKBP Gogo Galesung, mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel,
- AKP Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel,
- AKP ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel.
Khusus untuk AKBP Gogo Galesung, yang kini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi terkait keterlibatannya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses penyelidikan kasus ini masih terus berlangsung. "Kami akan mendalami semua peristiwa ini hingga tuntas," tambah Kombes Ade Ary.
Sementara itu, AKBP Bintoro dan tim hukumnya bersikukuh bahwa ia tidak bersalah. Ia menegaskan akan melawan tuduhan ini hingga proses hukum selesai.
Respons Publik
Kasus ini mengundang perhatian besar dari publik, bukan hanya karena keterlibatan para petinggi kepolisian, tetapi juga karena nilai aset dan uang yang dituntut penggugat. Polemik ini mencerminkan tantangan besar dalam upaya penegakan hukum yang bersih dan bebas dari penyalahgunaan wewenang di Indonesia.
Publik kini menanti apakah gugatan ini akan mengungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan Senopati, atau justru menambah daftar panjang polemik di tubuh kepolisian. Waktu yang akan menjawab.
(Mond)
#Pemerasan #AKBPBintoro #Polri #PemerasanTersangka