Drama Penjadwalan Pelantikan Kepala Daerah: Putusan MK Memicu Revisi, Pelantikan Mundur?
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
D'On, Jakarta — Dalam perkembangan yang cukup mengejutkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memajukan pembacaan putusan dismisal sengketa Pilkada pada 4-5 Februari 2025. Keputusan ini berdampak besar pada jadwal pelantikan kepala daerah terpilih, yang sebelumnya telah dipatok untuk tanggal 6 Februari 2025 oleh Komisi II DPR.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengakui bahwa perubahan jadwal tersebut sudah terdengar di kalangan parlemen. Menurutnya, perubahan ini mengharuskan adanya komunikasi cepat antara DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nah, sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil putusan itu tersebut,” ujar Dasco kepada awak media di Jakarta, Jumat (31/1). Dalam pernyataannya, Dasco tampaknya memberi sinyal kuat bahwa pelantikan kepala daerah terpilih kemungkinan besar akan diundur agar lebih banyak kepala daerah yang dapat dilantik secara bersamaan.
Komisi II DPR, bersama pemerintah, sebelumnya telah sepakat bahwa pelantikan bagi kepala daerah yang tidak terlibat dalam sengketa akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Namun, dengan adanya keputusan baru dari MK, ada pertimbangan untuk melakukan revisi terhadap jadwal tersebut. Dasco menjelaskan bahwa penundaan ini memungkinkan lebih banyak kepala daerah dilantik serentak, yang dianggapnya lebih efisien.
“Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula. Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” terangnya.
Di tengah situasi yang terus berkembang ini, Ketua Komisi II, Rifqinizamy Karsayuda, bergerak cepat. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025.
“Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 Februari 2025,” tegas Rifqi. Menurutnya, pertemuan ini penting untuk segera merumuskan keputusan baru terkait jadwal pelantikan yang kemungkinan besar akan disesuaikan dengan perkembangan terbaru dari MK.
Pengunduran ini tak hanya soal teknis waktu, tapi juga soal konsolidasi politik dan administratif. Dengan lebih banyak kepala daerah dilantik secara serentak, diharapkan proses transisi pemerintahan di daerah berjalan lebih mulus, tanpa harus terpecah oleh jadwal yang berbeda-beda.
Situasi ini tentu menambah ketidakpastian di tengah proses politik yang sudah kompleks. Namun, di balik kerumitan ini, ada harapan bahwa keputusan yang diambil nantinya akan memberikan kepastian hukum dan politik yang lebih solid, demi kelancaran pemerintahan di tingkat daerah.
(Mond)
#Pilkada #MahkamahKonstitusi #DPR #Nasional