Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah Pagar Laut Tangerang: MAKI Laporkan ke KPK
D'On, Jakarta – Kasus dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang kini menyeret perhatian publik. Laporan ini diajukan oleh Boyamin Saiman, advokat sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebagai sosok yang dikenal vokal dalam isu antikorupsi, langkah Boyamin ini menjadi sinyal serius untuk mengungkap praktik kotor dalam tata kelola administrasi pertanahan di Indonesia.
Pelaporan ini tidak muncul tanpa alasan. Pernyataan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi pemicu. Dalam keterangannya, Nusron menyebut adanya 263 SHGB dan 17 SHM yang diterbitkan di kawasan Pagar Laut Tangerang, sebuah lokasi yang seharusnya tidak bisa disertifikatkan karena berada di luar garis pantai. Pernyataan itu mengindikasikan adanya cacat hukum dalam penerbitan dokumen tersebut.
"Tidak Sekadar Dugaan Pemalsuan"
Kepada awak media, Kamis (23/1), Boyamin menjelaskan bahwa laporannya ini didasarkan pada Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi pejabat publik atau pihak lain yang memalsukan dokumen administrasi secara sengaja, dengan ancaman pidana penjara antara 1 hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp250 juta.
“Saya mendasarkan laporan ini pada pernyataan Pak Nusron Wahid, yang menyebut ada cacat formil dan materil dalam dokumen-dokumen terkait sertifikat tanah tersebut. Dugaan kuat, pemalsuan terjadi pada berbagai dokumen penting seperti Letter C, Letter D, warkah, dan dokumen pendukung lainnya,” kata Boyamin.
Dalam konteks pertanahan, Letter C dan Letter D adalah dokumen penting yang mencatat status tanah, umumnya terkait dengan sawah atau tanah darat. Namun, fakta bahwa lahan di Pagar Laut adalah area perairan, membuat penerbitan sertifikat tersebut janggal. “Laut tidak mungkin bisa disertifikatkan. Kalau Letter C itu kaitannya dengan sawah, sedangkan Letter D untuk darat. Jadi, tidak ada dasar legalitasnya,” tambah Boyamin.
Ia juga menekankan bahwa dugaan ini tidak hanya menyentuh persoalan pemalsuan dokumen, tetapi juga kemungkinan adanya praktik suap atau gratifikasi yang melibatkan berbagai pihak dari tingkat desa hingga kantor BPN kabupaten/kota.
KPK Mulai Langkah Awal Penelusuran
Menanggapi laporan tersebut, juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa laporan ini akan diverifikasi terlebih dahulu. “Kami akan melakukan verifikasi terhadap laporan yang masuk. Tahap selanjutnya, laporan ini akan ditelaah untuk menentukan apakah perlu dilakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Jika diperlukan, pelapor dapat diminta memberikan tambahan dokumen,” ungkap Tessa.
Kementerian ATR/BPN sendiri sebelumnya mengungkap bahwa 266 SHGB di kawasan tersebut dikuasai oleh dua perusahaan besar dan sembilan individu. Kejanggalan ini semakin terang benderang karena wilayah tersebut berada di luar batas garis pantai, yang menurut hukum tidak boleh diterbitkan sertifikat apapun.
Langkah Tegas: Pagar Laut Dibongkar
Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan korupsi administrasi. Pemerintah telah mengambil tindakan tegas dengan membongkar pagar sepanjang 30 kilometer yang selama ini membatasi akses nelayan ke laut. Proses pembongkaran dilakukan secara bertahap, melibatkan Kementerian ATR, Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL, serta masyarakat setempat.
“Pembongkaran pagar laut ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan aturan. Keberadaan pagar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut,” ujar seorang pejabat Kementerian Kelautan.
Akankah Korupsi Ini Terbongkar?
Kasus Pagar Laut Tangerang ini membuka tabir gelap tentang bagaimana mafia tanah masih merajalela di Indonesia. Publik kini menanti langkah tegas dari KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini. Jika benar terbukti, bukan hanya para pelaku yang harus bertanggung jawab, tetapi juga sistem birokrasi yang telah lama menjadi ladang subur bagi praktik kotor semacam ini.
Mampukah kasus ini menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia tanah yang lebih luas? Semua mata kini tertuju pada KPK untuk memberikan jawaban.
(Mond)
#MAKI #KPK #Korupsi #PagarLaut