Breaking News

Dugaan Pemerasan di DWP: Kombes Donald Dipecat, Ajukan Banding

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, Dirnarkoba Polda Metro Jaya. Foto: Dok Polda Metro Jaya

D'On, Jakarta –
Kasus dugaan pemerasan yang mencoreng institusi Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Dua anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, yakni Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang Kanit di Subdit 3 Ditresnarkoba, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang etik. Namun, langkah tegas tersebut rupanya belum menjadi akhir cerita. Kedua polisi yang terlibat memilih untuk mengajukan banding, berharap hasil sidang bisa dibatalkan atau setidaknya diringankan.

“Ya, kedua orang tersebut yang di-PTDH telah mengajukan banding,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, kepada media, Rabu (1/1).

Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan keduanya dalam aksi pemerasan yang terjadi di tengah berlangsungnya acara musik tahunan bergengsi, Djakarta Warehouse Project (DWP). Tuduhan itu menjadi perhatian serius setelah muncul laporan adanya aliran dana yang mencurigakan terkait tindakan ilegal tersebut.

Proses Sidang Etik yang Mendalam dan Menyita Perhatian

Sidang etik yang memutuskan pemecatan Kombes Donald dan Kanit Subdit 3 ini disebut-sebut berlangsung sangat mendalam. Choirul Anam menjelaskan bahwa dalam proses persidangan, majelis etik menghadirkan sejumlah saksi, baik yang memberatkan maupun yang meringankan. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap fakta yang terungkap benar-benar objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan hadirnya saksi yang memberatkan maupun yang meringankan, majelis etik memiliki kesempatan untuk melakukan cross-check secara menyeluruh. Proses ini sangat penting untuk memilah mana fakta yang benar-benar sesuai kenyataan dan mana yang tidak,” ungkap Choirul.

Tidak hanya itu, pemeriksaan dalam sidang juga mencakup seluruh aspek dugaan pelanggaran, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan. Salah satu fokus utama adalah menelusuri aliran uang yang terlibat dalam kasus ini. Proses ini bertujuan untuk mengidentifikasi siapa saja yang menjadi penggerak utama dalam aksi pemerasan tersebut.

“Pemeriksaan dilakukan secara komprehensif dengan membandingkan keterangan saksi satu dengan lainnya, termasuk mendalami alat bukti yang ada. Kami ingin memastikan setiap fakta terungkap dengan jelas,” tambah Choirul.

Langkah Hukum dan Pergantian Jabatan

Sebelum keputusan PTDH dijatuhkan, Kombes Donald sempat dimutasi ke bagian Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri. Mutasi tersebut tertera dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST 2776/XII/KEP./2024. Posisi yang ditinggalkan Donald kemudian diisi oleh Kombes Ahmad David, yang sebelumnya menjabat sebagai Penyidik Tindak Pidana Madya Tingkat II di Bareskrim Polri.

Namun, kasus ini tidak berhenti di situ. Dengan adanya upaya banding, proses hukum kembali dilanjutkan, membuka babak baru dalam penanganan dugaan pemerasan ini.

Dampak pada Institusi Polri

Kasus ini menjadi pukulan berat bagi institusi Polri, yang tengah berusaha keras memulihkan citra di mata publik. Langkah tegas berupa PTDH terhadap kedua anggota ini dianggap sebagai bukti komitmen Polri dalam menindak pelanggaran di internal, tanpa memandang pangkat atau jabatan. Meski demikian, fakta bahwa kasus seperti ini masih terjadi menggarisbawahi perlunya reformasi yang lebih mendalam dalam tubuh kepolisian.

Masyarakat pun menanti bagaimana proses banding ini akan berlangsung. Akankah keputusan PTDH tetap ditegakkan, ataukah ada peluang bagi kedua anggota untuk mendapatkan keringanan hukuman? Satu hal yang pasti, kasus ini kembali menjadi ujian besar bagi Polri dalam membuktikan komitmennya untuk menegakkan integritas dan keadilan.

(Mond)

#OknumPolisiPerasWNMalaysia #Polri #DWP #Pemerasan