Breaking News

Dugaan Penyimpangan Dana BOS dan Pelanggaran Kode Etik ASN di Pesisir Selatan: Sorotan Tajam Publik dan Desakan Penegakan Hukum

SD Negeri 15 Nagari Bungo Pasang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan

D'On, Pesisir Selatan –
Dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2023 dan 2024 yang menyeret oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 15 Nagari Bungo Pasang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan inisial M, kini menjadi sorotan tajam. Tak hanya itu, oknum tersebut juga diduga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), membuat publik semakin geram.

Desakan Hukum dari Relawan Prabowo Subianto

Ketua Perkumpulan Relawan Prabowo Subianto Daerah Pimpinan Wilayah Sumatera Barat (REPRO DPW SUMBAR), Roni, angkat bicara terkait dugaan ini. Menurutnya, dugaan korupsi di lingkungan SD Negeri 15 Bungo Pasang harus segera mendapat perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kasus seperti ini mencoreng kepercayaan publik, tidak hanya terhadap sistem pendidikan, tetapi juga terhadap pemerintahan secara umum. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat yang mempercayakan pendidikan anak-anak mereka kepada negara,” ujar Roni pada Senin (27/1/2025) di Padang.

Ia menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dana BOS hanyalah salah satu sisi permasalahan. Oknum M juga diduga terlibat pelanggaran kode etik ASN dengan aktif mendukung salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati pada Pilkada 2024, bahkan menjadi donatur.

“Sebagai ASN, keterlibatan dalam aktivitas politik praktis jelas melanggar aturan. Ini harus ditindak tegas demi tegaknya keadilan dan menjaga netralitas ASN,” imbuhnya.

Landasan Hukum yang Tegas

Roni menekankan bahwa berbagai regulasi telah mengatur secara jelas penyimpangan dana BOS dan pelanggaran etik ASN. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, penggunaan dana BOS juga diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler untuk SD, SMP, dan SMA.

“Regulasi ini ada untuk memastikan pengelolaan dana BOS yang transparan dan akuntabel. Namun, jika disalahgunakan, pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tegas Roni.

Sanksi Menanti Pelaku

Berbagai sanksi dapat menjerat pelaku penyimpangan dana BOS, mulai dari sanksi kepegawaian seperti pemecatan, penurunan pangkat, atau mutasi kerja, hingga tuntutan ganti rugi dan proses hukum pidana. “Dana pendidikan adalah amanah negara untuk masa depan generasi muda. Penyalahgunaannya harus dihentikan dengan langkah hukum yang tegas,” tambah Roni.

Investigasi dan Langkah Lanjutan

REPRO DPW SUMBAR berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurut Roni, pihaknya telah memulai investigasi independen dan akan membawa temuan tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan.

“Kami ingin memastikan apakah dugaan ini benar atau tidak. Hukum harus ditegakkan agar kepercayaan publik kepada pemerintah tetap terjaga, apalagi di masa-masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Roni.

Ketua Umum DPN REPRO, Hotmian Siregar, juga mendukung langkah ini. Dalam pesannya, ia menggarisbawahi pentingnya menjaga wibawa pemerintah dan kepercayaan rakyat dalam seratus hari pertama pemerintahan.

Kepsek Masih Bungkam

Hingga berita ini diturunkan, oknum Kepsek SD Negeri 15 Bungo Pasang, inisial M, belum memberikan klarifikasi atau tanggapan meski telah dihubungi pada Sabtu (25/1/2025) melalui telepon. Media terus berupaya mengumpulkan data dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lengkap.

Kasus ini menjadi ujian bagi APH dalam menunjukkan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, terutama di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan bangsa. Publik berharap keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah pendidikan dan pemerintahan.

(Mond)

#SumateraBarat #PesisirSelatan #DanaBOS #Pendidikan #Korupsi