Breaking News

Eks Anggota DPRD Buleleng PDIP Ditangkap dalam Kasus Penggelapan

Ilustrasi 

D'On, Buleleng -
Kasus penipuan dan penggelapan mengguncang Kabupaten Buleleng, Bali. Seorang mantan anggota DPRD Buleleng periode 2019-2024, Luh Sri Sami, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Buleleng atas dugaan penggelapan uang milik seorang warga Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Buleleng. Korban, Ni Luh Sarki (49), mengalami kerugian hingga Rp170 juta akibat bujuk rayu tersangka.

Awal Mula Kasus

Kasus ini bermula pada 14 September 2024, ketika Sri Sami diduga menggunakan rangkaian kata-kata manis untuk meyakinkan korban agar menyerahkan uang dalam jumlah besar. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Darma Diatmika, pada Senin (13/1/2025) menjelaskan bahwa tersangka telah diamankan sejak 21 Desember 2024.

“Benar, tersangka telah ditangkap dan ditahan setelah dilaporkan melakukan dugaan penipuan,” ungkap AKP Darma Diatmika. Tersangka kini menghadapi jerat hukum di bawah Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sri Sami, yang sempat menjadi kader partai politik PDI Perjuangan, menggunakan kedekatannya dengan korban untuk merayu Ni Luh Sarki menyerahkan uang tersebut dengan janji pengembalian dalam waktu tiga bulan. Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, uang tersebut tidak dikembalikan.

Mediasi yang Buntu

Dalam upaya menyelesaikan perkara ini, pihak korban sempat menawarkan mediasi. Namun, mediasi tersebut berakhir tanpa hasil. Sumber internal PDI Perjuangan menyebut bahwa kasus ini merupakan persoalan pribadi yang tidak terkait dengan aktivitas politik Sri Sami, sehingga tidak ada intervensi lebih lanjut dari pihak partai.

"Mediasi pernah dilakukan untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Namun, hingga kini belum ada titik temu," ungkap salah satu sumber.

Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara

I Ketut Selamat Wahyudi, SH, kuasa hukum Ni Luh Sarki, menegaskan bahwa laporan kepada polisi dilakukan setelah dua kali somasi tidak diindahkan oleh Sri Sami. “Kami melayangkan somasi terakhir pada 11 September 2023, meminta tersangka memberikan kepastian mengenai pengembalian uang Rp170 juta yang dititipkan sejak 15 September 2021,” ujarnya.

Kesepakatan penitipan uang tersebut dibuat di rumah kediaman korban di Banjar Dinas Bhuana Kerthi, Desa Ularan. Namun, sejak awal, tersangka menunjukkan itikad tidak baik dengan menolak mencantumkan batas waktu pengembalian dalam surat perjanjian. Sri Sami hanya berjanji akan mengembalikan uang dalam tiga bulan, janji yang hingga kini tak terealisasi.

Jerat Hukum yang Mengancam

Kasus ini mencuri perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang mantan pejabat publik. Langkah hukum kini tengah diintensifkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng. Dengan ancaman Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, Sri Sami terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam urusan keuangan, meskipun melibatkan orang-orang yang dianggap berstatus tinggi. Hingga saat ini, Sri Sami belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang menjeratnya. Proses hukum pun masih terus bergulir.

Kasus Luh Sri Sami menegaskan bahwa hukum berlaku sama bagi siapa saja, tanpa pandang bulu. Terlepas dari latar belakang politik atau jabatannya, tindakan penggelapan dan penipuan tetap harus diproses sesuai ketentuan. Akankah mediasi dapat membuka jalan rekonsiliasi, ataukah kasus ini akan menjadi pelajaran keras di pengadilan? Hanya waktu yang akan menjawab.

(KS)

#Hukum #PDIP #Penggelapan #DPRDBulelemg