Eks Caleg PKS Dijatuhi Hukuman Mati: Kisah Kelam Sofyan, Kurir 73 Kg Sabu yang Terseret Ambisi dan Utang Politik
Sofyan, eks Caleg PKS yang divonis mati (Foto: Ist
D'On, Lampung – Sebuah drama hukum yang penuh intrik berakhir dengan vonis hukuman mati bagi Sofyan, mantan calon anggota legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Lampung, baru-baru ini meneguhkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung, yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman serupa. Sofyan terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan 73 kilogram sabu, sebuah kasus yang mengejutkan masyarakat dan menyeret namanya dari ambisi politik ke lubang hitam dunia narkotika.
Vonis Mati yang Dipertegas
Majelis hakim PT Tanjungkarang yang diketuai Mahfudin, bersama dua anggotanya, Saryana dan Ekova Rahayu Avianti, dengan tegas memperkuat vonis PN Kalianda. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 6 Januari 2025, hakim memutuskan Sofyan tetap dijatuhi hukuman mati dan harus tetap berada dalam tahanan hingga pelaksanaan eksekusi. Keputusan ini menutup peluang banding yang sebelumnya diajukan Sofyan setelah vonis mati pertama yang dijatuhkan pada 26 November 2024.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor 224/Pid.Sus/2024/PN Kla tanggal 26 November 2024, yang dimintakan banding tersebut. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar Mahfudin, seperti dikutip dari laporan resmi pada Selasa, 21 Januari 2025.
Ambisi Politik dan Jeratan Utang
Kasus ini bermula dari langkah Sofyan untuk maju sebagai calon legislatif (caleg) di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Ambisinya menjadi wakil rakyat ternyata diiringi masalah finansial. Dalam persidangan, terungkap bahwa Sofyan memiliki utang sebesar Rp200 juta yang digunakan untuk membiayai pencalonannya. Putus asa mencari jalan keluar dari tekanan utang, Sofyan beralih kepada temannya untuk mendapatkan informasi tentang pekerjaan.
Menurut jaksa, temannya memberikan kontak seorang bandar narkoba bernama Asnawi, yang saat ini berstatus buron (DPO). Ketika Sofyan menghubungi Asnawi, ia ditawari pekerjaan yang menggiurkan sekaligus berbahaya: menjadi kurir sabu dengan upah total Rp380 juta, terdiri atas Rp280 juta dalam bentuk tunai dan Rp100 juta melalui transfer bank.
Pengangkutan 73 Kg Sabu: Rencana yang Gagal
Sofyan menyanggupi tawaran itu dan segera menyusun perjalanan ke Jakarta bersama rekannya menggunakan mobil. Ia membawa 73 kilogram sabu yang dikemas dalam 70 bungkus, terselubung rapi dalam kemasan teh Cina. Namun, perjalanan yang direncanakan mulus berubah menjadi mimpi buruk saat mereka tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Di pos pemeriksaan, petugas menghentikan dan memeriksa kendaraan rekan Sofyan, yaitu Safrizal dan Fatah. Dari mobil tersebut, ditemukan barang bukti narkotika seberat 73,644 kilogram. Panik, Sofyan yang berada di kendaraan lain segera memerintahkan sopirnya, Iqbal, untuk berbalik arah sejauh 200 meter. Namun, upayanya melarikan diri tidak sepenuhnya berhasil. Ia turun dari mobil, melarikan diri dengan berjalan kaki, lalu menaiki bus ke arah Palembang untuk menghindari penangkapan.
Akhir Pelarian
Pelarian Sofyan berlangsung hampir lima bulan sebelum akhirnya dihentikan oleh polisi. Pada 25 Mei 2024, ia ditangkap di sebuah distro pakaian di Aceh Tamiang. Penangkapan ini sekaligus menjadi akhir dari perjuangan panjangnya melawan hukum. Dalam persidangan, jaksa mengungkap bahwa Sofyan menerima upah besar dari Asnawi untuk pekerjaan tersebut, namun bayaran itu kini berubah menjadi harga mahal yang harus ia bayar dengan nyawanya.
Sofyan dan Penyesalan yang Terlambat
Kasus Sofyan menjadi pelajaran pahit tentang ambisi yang melampaui batas hingga menyeret seseorang ke jalan gelap. Dari seorang caleg yang bercita-cita membawa perubahan, ia kini tercatat sebagai narapidana kasus narkotika yang menghadapi hukuman mati. Keputusan hakim menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan narkotika, apalagi dalam skala besar seperti kasus ini.
Sofyan kini hanya bisa menanti hari-harinya di balik jeruji besi, merenungkan keputusan yang telah mengubah hidupnya selamanya. Ia adalah bukti nyata bahwa ambisi dan kesalahan pilihan bisa menjadi pintu masuk menuju kehancuran.
(Mond)
#Narkoba #EksCalegPKSJadiKurirNarkoba #Sabu #KurirNarkoba