Eks Pengacara Anak Bos Prodia Diduga Gelapkan Lamborghini: Janji Palsu dan Kerugian Miliaran Rupiah
(Foto: Ilustrasi/Freepik)
D'On, Jakarta – Kasus dugaan penggelapan mobil mewah kembali mencuat ke permukaan, kali ini menyeret nama Evelin Dohar Hutagalung (EDH), mantan pengacara anak bos Prodia. EDH dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menggelapkan sebuah mobil Lamborghini dengan dalih biaya pengurusan perkara hukum. Laporan tersebut resmi terdaftar dengan nomor LP/B/612/I/2025/SPKT Polda Metro Jaya pada 27 Januari 2025 dan diajukan oleh seorang pelapor berinisial PM.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers pada Rabu (29/1/2025), mengonfirmasi bahwa laporan ini mencakup dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh EDH.
"Saudara PM melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang dengan terlapor saudari EDH. Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary.
Kronologi: Janji Manis Berujung Petaka
Kasus ini bermula ketika EDH, yang saat itu menjadi kuasa hukum anak bos Prodia, meminta kliennya, PM, untuk menjual mobil mewah Lamborghini miliknya. Alasannya, hasil penjualan mobil tersebut akan digunakan sebagai biaya pengurusan perkara hukum yang tengah berjalan.
Merasa terdesak dan mempercayai EDH, PM pun menyetujui saran tersebut dengan satu syarat: EDH harus terlebih dahulu mentransfer dana hasil penjualan sebesar Rp3,5 miliar sebelum transaksi mobil dilakukan. Namun, setelah mobil berpindah tangan, janji tersebut tidak pernah terpenuhi.
"Sampai saat ini, uang hasil penjualan mobil tidak diberikan oleh terlapor, bahkan mobil tersebut juga tidak dikembalikan kepada korban," jelas Ade Ary.
Kondisi ini membuat PM mengalami kerugian yang cukup fantastis, yaitu Rp6,5 miliar. Merasa tertipu, ia pun akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
Dugaan Skema Penggelapan dan Pencucian Uang
Dari hasil penyelidikan awal, polisi menduga ada motif lebih besar di balik kasus ini, bukan sekadar penggelapan biasa. Kombinasi antara penipuan, penggelapan aset, dan kemungkinan pencucian uang menjadi fokus utama penyelidikan.
Beberapa pertanyaan yang kini tengah ditelusuri penyidik antara lain:
- Kemana perginya Lamborghini tersebut?
- Apakah mobil itu dijual kembali atau dipindahkan ke pihak lain?
- Apakah ada jaringan atau pihak lain yang turut terlibat dalam skema ini?
Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Dugaan Pemerasan
Secara terpisah, Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Harahap, mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan kasus ini, pihaknya juga menemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro.
"Kami telah memeriksa sejumlah saksi dan korban, dan menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar Radjo Harahap.
Meski belum ada keterangan lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatan oknum tersebut, temuan ini semakin memperumit kasus yang tengah bergulir. Polisi berjanji akan mengusutnya hingga tuntas.
Penegakan Hukum: Akankah Kasus Ini Terbongkar Sepenuhnya?
Dugaan penggelapan dan pencucian uang yang melibatkan seorang mantan pengacara ternama ini tentu menarik perhatian publik. Pasalnya, kasus ini memperlihatkan bagaimana kekuasaan dan kepercayaan bisa disalahgunakan demi keuntungan pribadi.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan, dan jika terbukti bersalah, EDH beserta pihak-pihak yang terlibat akan menghadapi tuntutan hukum sesuai dengan pasal yang berlaku.
Kasus ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi aset berharga, terutama jika melibatkan pihak yang memiliki akses hukum dan finansial yang luas. Seiring penyelidikan yang terus berjalan, publik menunggu apakah Lamborghini yang hilang ini akan ditemukan, dan lebih penting lagi akankah keadilan benar-benar ditegakkan?
(Mond)
#Penipuan #Kriminal #Pemerasan #Prodia