Hakim Anwar Usman Terjatuh, Sidang Sengketa Pilkada Panel III Tertunda
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
D'On, Jakarta – Sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dijadwalkan berlangsung serentak hari ini, Rabu (8/1), mengalami gangguan yang tak terduga. Salah satu Hakim Konstitusi, Anwar Usman, dilaporkan terjatuh hingga harus dirawat inap di rumah sakit. Kondisi ini menyebabkan sidang pada Panel III Mahkamah Konstitusi (MK) harus ditunda dan dijadwal ulang.
Tertundanya Sidang Panel III
Mahkamah Konstitusi sebelumnya telah membagi persidangan sengketa Pilkada 2024 ke dalam tiga panel, masing-masing terdiri dari tiga hakim. Pada pukul 08.00 WIB, seluruh panel dijadwalkan memulai persidangan secara bersamaan. Namun, kondisi kesehatan Anwar Usman membuat Panel III tidak dapat bersidang sesuai jadwal.
"Untuk Panel III, hari ini kami terpaksa melakukan reschedule karena Pak Anwar kemarin terjatuh dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Beliau belum bisa hadir," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung MK.
Menurut Enny, komposisi panel hakim yang terdiri dari tiga orang tidak dapat diubah begitu saja. "Sidang tidak boleh dilakukan secara daring atau melalui Zoom. Kehadiran fisik semua hakim panel adalah syarat mutlak," tegasnya. Hal ini membuat MK harus melakukan penyesuaian jadwal di dua panel lainnya, yakni Panel I dan Panel II.
Komposisi Hakim dan Penyesuaian Jadwal
Hakim Konstitusi di Panel III, termasuk Anwar Usman, selama ini bertugas bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Sementara itu, Panel I diisi oleh Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Panel II mencakup Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Dengan absennya Anwar, MK mengatur rotasi hakim dari Panel I dan II untuk mengisi kekosongan di Panel III. "Kami melakukan penyesuaian dengan pola selang-seling agar sidang tetap berjalan. Hakim dari panel lain sementara dirotasi ke Panel III hingga Pak Anwar pulih," jelas Enny.
Persidangan untuk Panel III direncanakan mulai siang hari, dengan pembagian tugas bergantian. Imbasnya, jadwal di Panel I dan II juga mengalami perubahan serupa. "Intinya, setiap panel tetap membutuhkan tiga hakim yang hadir secara fisik. Oleh karena itu, rotasi hakim menjadi solusi sementara," imbuh Enny.
Gugatan Sengketa Pilkada 2024
Sidang sengketa Pilkada 2024 di MK menjadi perhatian luas. Pada hari pertama ini, ada 47 perkara yang siap disidangkan. Beberapa di antaranya mencakup kasus besar seperti sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, yang diajukan oleh pasangan Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan; Pilkada Depok oleh Imam Budi Hartono dan Ririn; hingga Pilkada Jawa Timur oleh pasangan Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Gus Hans).
Secara keseluruhan, MK telah meregistrasi 309 perkara sengketa Pilkada 2024. Perkara tersebut terdiri dari 23 gugatan Pilgub, 49 gugatan Pilwalkot, dan 237 gugatan Pilbup. Ini menandakan beban kerja yang cukup berat bagi para hakim, terutama di tengah situasi yang tak terduga seperti absennya Anwar Usman.
Harapan untuk Pemulihan
Kondisi kesehatan Anwar Usman menjadi perhatian khusus dalam dinamika persidangan ini. Para hakim, staf MK, dan pihak-pihak terkait berharap ia segera pulih dan kembali menjalankan tugasnya. "Semoga beliau segera sembuh sehingga sidang dapat kembali berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan," ucap Enny mengakhiri penjelasannya.
Kondisi ini menambah kompleksitas perjalanan Pilkada 2024 yang telah sarat dengan dinamika politik dan sengketa hukum. Semua pihak kini menanti bagaimana Mahkamah Konstitusi akan mengelola situasi ini, sambil tetap menjaga prinsip keadilan dan integritas hukum dalam setiap keputusan yang diambil.
(Mond)
#AnwarUsman #MahkamahKonstitusi #SengketaPilkada