Hasto Dipanggil KPK 13 Januari 2025: Siap Hadapi Proses Hukum dengan Kepala Tegak
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
D'On, Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya menyatakan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses hukum atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Hasto menegaskan komitmennya untuk taat hukum. Ia mengungkapkan kesiapannya memberikan keterangan secara transparan kepada penyidik KPK.
“Saya telah menerima surat resmi dari KPK untuk hadir pada tanggal 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB. Sebagai warga negara yang menghormati hukum, saya akan hadir dan memberikan keterangan sebaik-baiknya sesuai dengan fakta yang ada,” ujar Hasto kepada awak media, Kamis (9/1).
Siap Bertanggung Jawab dengan Kepala Tegak
Hasto juga menegaskan bahwa dirinya menghormati seluruh proses hukum dan politik yang tengah berlangsung. Ia berkomitmen menjalani setiap tahapan proses hukum dengan penuh tanggung jawab.
“Saya menghargai setiap langkah proses politik yang harus saya jalani. Dengan kepala tegak, saya akan menghadapi segala konsekuensi dari kasus ini. Sebagai seorang politisi, saya paham betul risiko dan tanggung jawab yang menyertainya,” imbuh Hasto.
Meski demikian, kasus ini bukanlah pemanggilan pertama Hasto. Sebelumnya, ia dijadwalkan untuk diperiksa oleh KPK pada Senin, 6 Januari 2025. Namun, ia tidak hadir dalam panggilan tersebut, memunculkan tanda tanya publik.
“Benar, Saudara HK dijadwalkan hadir untuk diperiksa pada 6 Januari 2025 pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Dua Kasus Berat: Suap PAW dan Perintangan Penyidikan
Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara serius: dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Dalam kasus suap PAW, Hasto diduga berperan sebagai salah satu penyokong dana bersama Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya. Suap tersebut, yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, bertujuan untuk memastikan Harun Masiku mendapatkan kursi DPR RI melalui mekanisme PAW. Jumlah suap yang disiapkan mencapai Rp600 juta.
Tidak hanya itu, dalam perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto diduga melakukan berbagai tindakan untuk menghambat kerja KPK. Salah satu tindakan kontroversialnya adalah mengarahkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Ia bahkan disebut memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah yang kerap digunakan sebagai kantornya, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan. Selain itu, pada 6 Juni 2024, ia juga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel pribadi Kusnadi agar barang bukti tidak ditemukan.
Jerat Hukum yang Mengancam
Atas dugaan perbuatannya, Hasto dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), termasuk:
Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b,
Pasal 21,
Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman berat menanti Hasto Kristiyanto, termasuk pidana penjara dan denda besar.
Harapan Publik dan Pertaruhan Karier Politik
Kasus ini tidak hanya menguji integritas Hasto sebagai seorang politisi, tetapi juga menjadi ujian besar bagi PDIP sebagai partai politik. Publik menantikan langkah tegas dari KPK untuk menuntaskan kasus yang melibatkan sejumlah nama besar ini, termasuk Harun Masiku yang hingga kini masih menjadi buronan.
Bagi Hasto, pemanggilan pada 13 Januari nanti akan menjadi momentum penting untuk menjawab keraguan publik. Apakah ia mampu mempertahankan sikapnya untuk bertanggung jawab dengan kepala tegak, atau justru tersandung dalam belitan kasus hukum yang kian membelit?
Waktu yang akan menjawab, namun satu hal yang pasti: sorotan tajam publik akan terus mengiringi langkahnya.
(Mond)
#HastoKristiyanto #Hukum #KPK