Breaking News

Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan: Langkah Strategis Lawan Status Tersangka Kasus Suap PAW DPR 2019

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 

D'On, Jakarta –
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019. Kasus ini juga melibatkan buron KPK yang hingga kini masih dalam pelarian, Harun Masiku.

Permohonan tersebut didaftarkan pada Jumat, 10 Januari 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan. "PN Jakarta Selatan telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto. Dalam perkara ini, KPK RI bertindak sebagai Termohon," ujar Djuyamto melalui pernyataan tertulis pada hari yang sama.

Djuyamto menambahkan bahwa perkara tersebut telah diregistrasi dengan nomor No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Untuk menangani permohonan ini, PN Jakarta Selatan menunjuk hakim tunggal, yaitu Djuyamto sendiri. Sidang perdana, yang akan membahas pemanggilan pihak-pihak terkait, dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025.

KPK dan Penetapan Hasto sebagai Tersangka

Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Selasa, 24 Desember 2024. Ketua KPK, Setyo Budianto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, mengungkapkan bahwa Hasto diduga memiliki peran aktif dalam upaya memenangkan Harun Masiku untuk kursi DPR RI pada Pemilu 2019.

"Penyidik KPK telah menemukan bukti kuat yang menunjukkan keterlibatan Hasto Kristiyanto. Sebagai Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto secara aktif mendukung langkah Harun Masiku dalam meraih kursi di DPR RI," jelas Setyo.

Lebih lanjut, Setyo memaparkan bahwa sebagian uang suap yang diberikan kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, bersumber dari Hasto. Uang tersebut digunakan untuk memuluskan pergantian antarwaktu yang menguntungkan Harun Masiku, yang kini menjadi buronan KPK.

Dalam kasus ini, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Manuver Hukum dan Implikasinya

Langkah praperadilan yang diambil Hasto dinilai sebagai upaya strategis untuk melawan status tersangkanya. Dalam konteks hukum, praperadilan memungkinkan seseorang untuk menggugat sah atau tidaknya penetapan status tersangka oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian, Hasto berusaha menunjukkan bahwa prosedur yang diambil KPK dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka memiliki celah hukum.

Namun, langkah ini bukan tanpa risiko. Permohonan praperadilan sering kali menjadi sorotan publik, terutama jika menyangkut kasus korupsi besar seperti ini. Dalam banyak kasus, hasil praperadilan dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap integritas lembaga yang terlibat, baik dari sisi pemohon maupun termohon.

Pengamat hukum, Abdul Rahman, menilai bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi KPK dalam membuktikan profesionalisme dan soliditas bukti mereka di hadapan pengadilan. "Jika KPK mampu membuktikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sudah sesuai prosedur, ini akan memperkuat legitimasi mereka sebagai lembaga pemberantas korupsi," ujar Abdul.

Kasus Suap PAW dan Bayang-Bayang Harun Masiku

Kasus PAW anggota DPR RI 2019 telah menjadi perhatian publik sejak awal terungkap. Harun Masiku, yang menjadi pusat skandal ini, hingga kini belum berhasil ditangkap, meski berbagai operasi pencarian telah dilakukan. Buronnya Harun semakin memperkeruh situasi dan menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas KPK dalam menangani kasus besar.

Sementara itu, posisi Hasto sebagai Sekjen PDIP juga menambah dimensi politis pada kasus ini. PDIP, sebagai partai pemenang Pemilu 2019, kerap menjadi sorotan dalam berbagai isu hukum dan politik. Kasus ini pun berpotensi memengaruhi citra partai di tengah upaya mereka menjaga kepercayaan publik menjelang Pemilu 2029.

Sidang Praperadilan: Babak Baru dalam Perjalanan Kasus

Sidang perdana praperadilan yang akan digelar pada 21 Januari 2025 menjadi babak baru dalam perjalanan kasus ini. Publik menanti apakah permohonan Hasto akan diterima oleh hakim tunggal Djuyamto, atau justru ditolak sehingga membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut isu integritas, politik, dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia. Semua mata kini tertuju pada PN Jakarta Selatan, tempat di mana langkah hukum Hasto akan diuji. Apakah Hasto mampu meyakinkan hakim, atau sebaliknya, KPK yang akan membuktikan keteguhan mereka dalam memberantas korupsi? Jawabannya akan terungkap dalam persidangan mendatang.

(Mond)

#HastoKristiyanto #Hukum #KPK