Breaking News

Hasto Kristiyanto Ajukan Surat Penundaan Pemeriksaan ke KPK: Strategi Hadapi Jeratan Hukum Harun Masiku

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025).

D'On, Jakarta -
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi menyurati Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (13/1). Surat ini diserahkan bersamaan dengan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam dua kasus besar: dugaan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus buronan Harun Masiku.

Namun, kehadiran Hasto tidak disertai kesediaan untuk diperiksa. Sebaliknya, ia membawa sebuah langkah hukum strategis berupa surat permohonan penundaan pemeriksaan. Langkah ini, menurut Hasto, merupakan bagian dari haknya untuk mengajukan praperadilan demi menguji legalitas status tersangkanya.

"Saya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Oleh karena itu, penasihat hukum kami juga menyerahkan surat kepada Pimpinan KPK terkait proses praperadilan tersebut," ujar Hasto saat memberikan keterangan kepada awak media.

Surat Penundaan Pemeriksaan: Langkah Awal Melawan

Patra Zein, pengacara yang mewakili Hasto, menjelaskan bahwa surat yang diajukan kliennya terdiri dari dua dokumen utama. Pertama, surat permohonan penundaan pemeriksaan, dan kedua, pemberitahuan resmi terkait pengajuan gugatan praperadilan.

"Dasar utama permohonan penundaan ini adalah pengajuan praperadilan oleh penasihat hukum. Kami memandang bahwa pemeriksaan klien kami sebaiknya ditunda hingga ada putusan atas praperadilan tersebut," kata Patra.

Ia juga menekankan bahwa praperadilan merupakan mekanisme hukum yang sah untuk menguji legalitas status tersangka seseorang. Dalam hal ini, Hasto mempertanyakan apakah KPK telah memenuhi prosedur hukum yang berlaku dalam penetapannya sebagai tersangka.

"Karena praperadilan ini hanya memakan waktu tujuh hari, kami meminta agar pemeriksaan ditunda sampai ada putusan. Proses ini akan memastikan bahwa hak-hak klien kami tidak dilanggar," tambahnya.

Dua Jeratan Kasus dan Gugatan Praperadilan

Langkah hukum yang diambil Hasto ini tidak lepas dari kompleksitas dua kasus besar yang menjeratnya. Kasus pertama adalah dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR RI, yang diduga melibatkan upaya manipulasi posisi kursi legislatif untuk kepentingan tertentu. Kasus kedua adalah perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, buronan KPK yang hingga kini masih menjadi teka-teki besar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Gugatan praperadilan Hasto telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana untuk gugatan ini dijadwalkan pada 21 Januari 2025. Gugatan ini diajukan pada Jumat (10/1), hanya berselang tiga hari setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Titik Balik dalam Dinamika Hukum

Langkah Hasto mengajukan praperadilan ini tidak hanya menjadi upaya hukum pribadi, tetapi juga dapat menjadi ujian besar bagi KPK. Jika pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka Hasto tidak sah, hal ini berpotensi menggoyahkan kredibilitas KPK dalam menangani kasus-kasus korupsi besar. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, Hasto harus bersiap menghadapi penyidikan yang lebih intens.

Bagi Hasto, penundaan pemeriksaan ini tidak hanya memberikan waktu untuk mempersiapkan strategi hukum, tetapi juga menjadi panggung politik yang dapat memengaruhi persepsi publik terhadap dirinya dan partainya. Dalam konteks ini, langkah hukum yang diambil Hasto bukan sekadar upaya defensif, tetapi juga strategi ofensif dalam menghadapi tekanan hukum dan politik yang semakin besar.

Masa Depan Kasus Hasto: Akankah Mengubah Peta Hukum dan Politik?

Dengan gugatan praperadilan yang diajukan, publik kini menanti apakah langkah hukum Hasto dapat membuahkan hasil atau justru memperkuat posisi KPK. Sementara itu, kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan peliknya hubungan antara hukum dan politik di Indonesia.

Apapun hasilnya, satu hal yang pasti: langkah Hasto ini menambah babak baru dalam perjalanan panjang kasus Harun Masiku, sebuah kasus yang hingga kini terus menjadi simbol tantangan besar dalam penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.

(Mond)

#KPK #Hukum #HastoKristiyanto #KasusHarunMasiku