Hotel Aruss di Semarang Disita: Jejak Dana Gelap Perjudian Online Terungkap
D'On, Jakarta – Di balik gemerlap arsitektur megahnya, Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, menyimpan cerita kelam yang kini terkuak ke publik. Hotel yang berdiri kokoh di Jalan Dr. Wahidin tersebut, diduga kuat dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan perjudian online yang telah beroperasi selama bertahun-tahun. Fakta ini diungkapkan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 6 Januari 2025.
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Kepala Dirtipideksus, menjelaskan bahwa penyelidikan intensif menemukan aliran dana mencurigakan yang mengalir ke proyek pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022. “Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT AJ dan diduga dibiayai dengan dana hasil perjudian online yang telah dicuci melalui berbagai modus,” ujarnya.
Aliran Dana dan Modus Operandi
Penyidikan mengungkap bahwa PT AJ menerima suntikan dana sekitar Rp 40,56 miliar dari rekening pribadi berinisial FH. Uang tersebut, menurut Brigjen Helfi, mengalir melalui lima rekening yang dikelola jaringan perjudian online yang terhubung dengan beberapa platform, seperti Dafabet, agen 138, dan situs judi bola lainnya. Selain transfer antar rekening, dana juga diperoleh dari setoran tunai pihak berinisial GP dan AS, yang turut berperan dalam aliran dana ilegal ini.
Modus operandi jaringan ini terbilang licik. Dana hasil perjudian online ditampung pada rekening-rekening nominee—rekening yang tidak terdaftar atas nama pelaku utama. Uang tersebut kemudian digerakkan melalui sejumlah transaksi kompleks: transfer antar rekening, penarikan tunai, hingga penyetoran ke rekening perusahaan yang, secara kasat mata, tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online. “Langkah ini sengaja dilakukan untuk menghindari deteksi dan pelacakan oleh aparat penegak hukum,” ungkap Helfi.
Setelah dana tersebut "dibersihkan", uang digunakan untuk membiayai pembangunan Hotel Aruss, yang kini diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.
Hotel Aruss Disita: Babak Baru Pengungkapan
Sebagai tindak lanjut dari penyidikan, Bareskrim Polri telah menyita Hotel Aruss sebagai bagian dari upaya pengembalian aset negara yang dirugikan oleh tindak pidana ini. Penyitaan ini menandai babak baru dalam upaya mengungkap jaringan perjudian online yang kerap beroperasi di bawah radar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami memastikan bahwa sebagian atau bahkan seluruh dana yang digunakan untuk pembangunan hotel ini berasal dari hasil perjudian online yang dicuci melalui jaringan keuangan yang kompleks,” kata Helfi.
Dengan penyitaan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan sinyal tegas bahwa praktik-praktik serupa akan ditindak tegas.
Jerat Hukum Menanti Pelaku
Kasus ini membuka ruang bagi jerat hukum yang tidak main-main. Para pelaku pencucian uang menghadapi ancaman pidana berdasarkan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar membayangi mereka.
Sementara itu, mereka yang terlibat langsung dalam perjudian online juga diancam Pasal 303 KUHP, dengan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 25 juta. Tak berhenti di situ, pelanggaran terkait transaksi elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, juga dapat diterapkan dengan ancaman penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Komitmen Pengungkapan Jaringan
Penyitaan Hotel Aruss hanyalah awal dari pengungkapan praktik ilegal yang melibatkan jaringan perjudian online di Indonesia. Dirtipideksus berkomitmen untuk terus melacak aliran dana serta menangkap lebih banyak pihak yang terlibat dalam jaringan ini.
“Kami akan menelusuri lebih dalam semua pihak yang terlibat, baik mereka yang berada di garis depan maupun yang berperan di balik layar. Penyitaan ini menjadi langkah strategis untuk menghentikan praktik ilegal serupa,” tegas Brigjen Helfi.
Selain menjadi langkah hukum, penyitaan aset seperti Hotel Aruss juga diharapkan dapat memulihkan sebagian kerugian negara sekaligus memberi peringatan keras kepada pelaku tindak kejahatan ekonomi lainnya.
Dengan segala kemegahannya, Hotel Aruss kini tidak lagi menjadi simbol keberhasilan bisnis properti, melainkan bukti nyata bagaimana kejahatan keuangan dapat merusak integritas ekonomi bangsa. Penegakan hukum ini menjadi harapan bagi terciptanya ekonomi yang lebih bersih dan transparan di Indonesia.
(Mond)
#JudiOnline #DanaGelapJudiOnline #Polri #TPPU