Breaking News

Hukum Orang yang Berzina Menurut Islam: Kajian Mendalam Berdasarkan Al-Qur'an dan Sunnah

Ilustrasi 

Dirgantaraonline -
Zina, dalam pandangan Islam, merupakan salah satu dosa besar yang sangat dikecam. Islam memandang hubungan seksual di luar pernikahan sebagai pelanggaran terhadap fitrah manusia, kehormatan diri, dan stabilitas masyarakat. Dalam artikel ini, kita akan mengupas secara rinci hukum zina dalam Islam, ayat-ayat yang mengaturnya, serta hikmah di balik larangan tersebut.

Definisi Zina dalam Islam

Zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Ulama mendefinisikan zina sebagai "perbuatan memasukkan alat kelamin pria ke dalam alat kelamin wanita tanpa adanya pernikahan yang sah di antara keduanya."

Perbuatan ini tidak hanya bertentangan dengan syariat Islam, tetapi juga merusak tatanan sosial, kehormatan keluarga, dan menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti penyakit menular seksual, anak-anak tanpa status hukum, dan ketidakharmonisan dalam masyarakat.

Hukum Zina dalam Al-Qur'an

Al-Qur'an secara tegas melarang perbuatan zina dan menetapkan hukuman berat bagi pelakunya. Salah satu ayat yang dengan jelas menyebutkan larangan zina adalah:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk."
(QS. Al-Isra: 32)

Ayat ini tidak hanya melarang zina, tetapi juga mendekati segala hal yang dapat menjerumuskan kepada perbuatan tersebut, seperti pergaulan bebas, pandangan mata yang tidak terjaga, dan situasi-situasi yang membuka peluang bagi perbuatan dosa.

Hukuman Zina dalam Islam

Hukuman bagi pelaku zina ditentukan berdasarkan status mereka, apakah sudah menikah atau belum menikah.

1. Zina oleh Orang yang Belum Menikah (Ghairu Muhshan)

Bagi pelaku zina yang belum menikah, hukumannya adalah dicambuk sebanyak 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Hal ini disebutkan dalam Al-Qur'an:

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖ وَّلَا تَاْخُذْكُمْ بِهِمَا رَاْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ ۖ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ
"Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah masing-masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman."
(QS. An-Nur: 2)

2. Zina oleh Orang yang Sudah Menikah (Muhshan)

Bagi pelaku zina yang sudah menikah, hukuman yang ditetapkan adalah rajam (dilempari batu hingga meninggal). Hukuman ini tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an, tetapi dijelaskan melalui hadits Rasulullah SAW dan konsensus ulama. Rasulullah SAW bersabda:

"Ambillah dariku (hukum ini), sesungguhnya Allah telah menetapkan hukuman bagi pelaku zina. Bagi pelaku zina yang belum menikah adalah dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, sedangkan bagi pelaku zina yang sudah menikah adalah dirajam hingga mati."
(HR. Muslim)

Hukuman rajam diterapkan dalam beberapa kasus di masa Rasulullah SAW, seperti kisah Maiz bin Malik dan seorang wanita dari suku Ghamidiyah yang mengaku berzina dan meminta untuk dihukum.

Hikmah di Balik Larangan Zina

  1. Menjaga Kehormatan Individu dan Keluarga
    Larangan zina bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri, serta melindungi kehormatan keluarga dari aib yang memalukan.

  2. Stabilitas Sosial
    Zina dapat menyebabkan kerusakan sosial, seperti munculnya konflik keluarga, anak-anak tanpa nasab yang jelas, dan runtuhnya tatanan moral masyarakat.

  3. Mencegah Penyakit Menular Seksual
    Larangan zina juga melindungi masyarakat dari penyakit menular seksual yang berbahaya.

  4. Menanamkan Tanggung Jawab
    Dengan membatasi hubungan seksual hanya dalam pernikahan, Islam menanamkan nilai tanggung jawab dalam hubungan antara laki-laki dan perempuan.

Penutup

Zina adalah dosa besar yang memiliki dampak buruk secara individu maupun sosial. Islam dengan tegas melarang perbuatan ini dan menetapkan hukuman berat untuk memberikan efek jera dan menjaga tatanan masyarakat. Namun, Islam juga membuka pintu taubat selebar-lebarnya bagi pelaku zina yang menyesali perbuatannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi dosa tersebut.

Allah SWT berfirman:

وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَ ۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا. يُضَاعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهِ مُهَانًا. اِلَّا مَنْ تَابَ وَاٰمَنَ وَعَمِلَ عَمَلًا صَالِحًا فَاُولٰٓئِكَ يُبَدِّلُ اللّٰهُ سَيِّاٰتِهِمْ حَسَنٰتٍ ۗ وَكَانَ اللّٰهُ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا
"Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah, dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar, dan tidak berzina, barang siapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat. Akan dilipatgandakan azab untuknya pada hari kiamat, dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman, dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebaikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
(QS. Al-Furqan: 68-70)

Semoga kita semua senantiasa dijauhkan dari perbuatan zina dan dosa besar lainnya, serta selalu berada dalam lindungan Allah SWT.

(***)

#Zina #Religi #Islami