Kejaksaan Sita Uang Ratusan Juta dan Emas dari OTT Kadisnakertrans Sumsel
D'On, Palembang – Perang melawan korupsi terus berlanjut, kali ini menyoroti Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (Sumsel), Deliar Marzoeki. Ia bersama asisten pribadinya yang berinisial AL kini menjadi pusat perhatian publik setelah terungkapnya dugaan gratifikasi melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang atas instruksi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
OTT yang dilakukan beberapa hari lalu itu menjadi pintu pembuka bagi pengungkapan praktik gratifikasi yang diduga telah berlangsung secara sistematis di lingkungan Disnakertrans Sumsel. Dari hasil penggeledahan di kediaman dan ruang kerja Deliar, Kejari berhasil menyita berbagai barang bukti yang mencengangkan, mulai dari uang tunai, logam mulia, hingga dokumen berharga.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Dalam konferensi pers yang digelar pada Sabtu (11/1/2024), Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, merinci hasil penyitaan yang menunjukkan besarnya dugaan korupsi tersebut. Di kediaman Deliar, tim penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp50 juta yang tersimpan rapi bersama 117 amplop. Setiap amplop berisi uang senilai Rp1 juta. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan dua keping logam mulia masing-masing seberat 50 gram dan satu keping seberat 25 gram, dengan nilai total mencapai Rp235 juta.
“Selain itu, dari ruang kerja tersangka di kantor Disnakertrans Sumsel, kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp39,2 juta yang disembunyikan di bawah meja kerja. Uang ini diduga merupakan hasil setoran rutin dari pihak tertentu sebagai bentuk gratifikasi,” ungkap Hutamrin.
Dengan total nilai barang bukti mencapai Rp285,6 juta, jumlah tersebut menjadi indikasi kuat adanya aliran dana mencurigakan yang melibatkan berbagai pihak.
Sistematisasi Praktik Gratifikasi
Penemuan uang dan logam mulia ini diduga terkait erat dengan praktik gratifikasi dalam pengurusan izin tertentu. Kejati Sumsel mencurigai adanya skema sistematis yang melibatkan pihak eksternal, di mana sejumlah dana disalurkan secara berkala kepada pejabat Disnakertrans.
“Kami tengah mendalami modus operandi yang digunakan, serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam aliran dana ini,” kata Hutamrin.
Penyidik saat ini juga tengah memeriksa sejumlah saksi, termasuk staf Disnakertrans Sumsel, untuk mengungkap sejauh mana jaringan gratifikasi ini berkembang di dalam institusi tersebut.
Deliar dan AL Resmi Tersangka
Berdasarkan alat bukti yang cukup, Deliar Marzoeki dan asisten pribadinya, AL, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat keterlibatan keduanya dalam praktik penerimaan gratifikasi. Penetapan ini menjadi pukulan telak bagi integritas pemerintahan daerah, khususnya di sektor pelayanan publik.
Menurut informasi awal, uang yang diterima melalui gratifikasi ini kemungkinan besar digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu. Kejati Sumsel menegaskan bahwa mereka akan terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya.
Reaksi Publik dan Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena melibatkan pejabat tinggi daerah, tetapi juga karena dinilai mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang seharusnya mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.
“Kejati Sumsel berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Langkah tegas ini kami ambil untuk menciptakan efek jera sekaligus memperbaiki sistem yang ada agar lebih bersih,” ujar Hutamrin menutup pernyataannya.
Dalam konteks yang lebih luas, pengungkapan kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap para pejabat publik. Langkah Kejati Sumsel diharapkan menjadi angin segar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Di tengah sorotan dan desakan masyarakat, satu hal yang pasti: proses hukum akan menjadi ujian nyata bagi komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
(Mond)
#OTT #Korupsi #KejatiSumsel #DinaskertransSumsel