Kapolsek Cinangka dan Anggotanya Terancam Sanksi Berat: Demosi hingga Pemecatan
Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto dalam jumpa pers di Koarmada RI, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
D'On, Jakarta – Teguran keras dilayangkan oleh Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, kepada Kapolsek Cinangka, Asep Iwan, dan sejumlah anggota kepolisian di bawah komandonya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Markas Koarmada, Gunung Sahari, Jakarta, pada Senin (6/1), Suyudi menegaskan bahwa kelalaian fatal yang terjadi di Polsek Cinangka dapat berujung pada sanksi berat, termasuk demosi hingga pemecatan.
“Anggota yang terlibat, baik Kapolsek maupun anak buahnya, akan kami tindak tegas sesuai dengan kode etik kepolisian. Sanksinya bisa berupa demosi, bahkan yang paling berat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Suyudi dengan nada tegas.
Kasus ini bermula pada 2 Januari lalu, ketika seorang pemilik usaha rental mobil, Ilyas Abdul Rahman (48), mendatangi Polsek Cinangka untuk meminta perlindungan dan pendampingan terkait mobilnya yang hilang. Alih-alih mendapatkan bantuan, permintaan tersebut tidak direspons secara memadai. Hasilnya, insiden tragis pun terjadi.
Kronologi Kejadian: Dari Pelaporan Hingga Tragedi di Jalan Tol
Pada hari itu, Ilyas bersama beberapa rekannya mencoba melacak keberadaan sebuah mobil Honda Brio berwarna oranye yang disewa oleh seseorang berinisial AS. Setelah disewa, mobil tersebut tidak dikembalikan dan ternyata telah dijual kepada oknum TNI Angkatan Laut berinisial BA melalui perantara AS dan rekannya, IH.
Berbekal informasi keberadaan mobil tersebut, Ilyas akhirnya berhasil menemukan kendaraan yang dicari di wilayah Pandeglang. Namun, upaya Ilyas untuk mengambil kembali mobilnya berujung pada aksi kejar-kejaran dramatis di sepanjang Jalan Tol Merak. Puncaknya terjadi di Rest Area Kilometer 45 Tol Merak, ketika kelompok Ilyas bertemu dengan Kelasi BA yang saat itu mengaku sebagai pemilik mobil.
Perselisihan pun memanas hingga akhirnya Kelasi BA menembakkan senjata api ke arah Ilyas. Nyawa pria berusia 48 tahun tersebut tidak tertolong, dan ia meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden ini langsung memicu keprihatinan publik, terutama karena kegagalan Polsek Cinangka dalam memberikan pendampingan yang seharusnya dapat mencegah tragedi ini.
Tanggung Jawab Moral dan Etika Aparat
Kapolda Banten menyebut bahwa tindakan Kapolsek Cinangka dan anak buahnya tidak hanya melanggar prosedur, tetapi juga menunjukkan kelalaian dalam melindungi masyarakat. Padahal, sebagai aparat penegak hukum, pendampingan terhadap warga yang membutuhkan perlindungan adalah kewajiban utama.
“Ketika korban datang ke Polsek, itu adalah momen krusial. Jika saat itu mereka memberikan pendampingan, mungkin insiden ini tidak akan terjadi,” ungkap Suyudi dengan nada kecewa.
Suyudi juga memastikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh jajaran di Polsek Cinangka. Selain itu, ia menegaskan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai polisi.
Tragedi ini meninggalkan luka mendalam bagi keluarga Ilyas. Mereka menuntut keadilan atas nyawa yang hilang serta mempertanyakan tanggung jawab aparat kepolisian. Masyarakat pun mempertanyakan efektivitas kepolisian dalam menangani laporan warga yang membutuhkan bantuan.
Kasus ini juga memicu sorotan terhadap hubungan antara oknum aparat, baik polisi maupun militer, dengan tindak kejahatan. TNI AL telah menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada Kelasi BA, sementara pihak kepolisian juga sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam insiden ini.
Kini, Polri dan TNI berjanji akan bekerja sama dalam mengusut tuntas kasus ini. Kapolsek Cinangka dan anggotanya yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas mereka harus menghadapi proses etik, sementara Kelasi BA menghadapi penyelidikan di institusi militer.
Kejadian ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya profesionalisme aparat negara dalam melindungi masyarakat. Kasus Ilyas Abdul Rahman tidak hanya menjadi cerita tragis tentang kehilangan, tetapi juga panggilan untuk reformasi dan akuntabilitas yang lebih besar dalam institusi penegak hukum.
(Mond)
#Penembakan #Polri #PolsekCinangka #BosRentalMobilDitembak