Kasus Dugaan Pemerasan Bos Prodia: AKBP Bintoro Akui Salahgunakan Wewenang, Nasibnya Ditentukan Sidang Etik
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Radjo Alriadi.
D'On, Jakarta – Perkembangan terbaru dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, Arif Nugroho (AN) alias Bastian, dan rekannya Muhammad Bayu Hartanto, mulai menemui titik terang. Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, telah mengakui adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus yang menyeret namanya ke pusaran hukum ini.
Pengakuan tersebut diungkapkan oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Radjo Alriadi Harahap, setelah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Bintoro di Subdit Paminal Propam Polda Metro Jaya. Kendati demikian, Radjo belum bersedia memberikan kepastian apakah pengakuan itu mencakup unsur pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.
Antara Penyalahgunaan Wewenang dan Dugaan Pemerasan
Dalam pernyataannya kepada wartawan pada Kamis (30/1/2025), Kombes Radjo menegaskan bahwa AKBP Bintoro secara eksplisit telah mengakui adanya penyalahgunaan jabatan selama menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, Radjo tidak memberikan jawaban tegas mengenai apakah Bintoro secara langsung telah melakukan pemerasan senilai Rp 20 miliar terhadap korban.
"Bukan artinya memeras atau tidak, yang pasti dia sudah menyalahgunakan wewenang terhadap jabatannya pada saat itu," ujar Radjo.
Pernyataan ini menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik. Pasalnya, dugaan pemerasan yang menyeret nama perwira menengah kepolisian ini cukup menggemparkan, terutama karena nominal yang disebutkan dalam laporan mencapai angka yang fantastis. Jika terbukti benar, kasus ini bisa menjadi salah satu skandal besar di lingkungan kepolisian, yang kembali mencoreng citra institusi penegak hukum di mata masyarakat.
Menanti Sidang Etik: Penentuan Nasib AKBP Bintoro
Meski AKBP Bintoro telah mengakui penyalahgunaan wewenang, nasib hukumnya masih bergantung pada proses selanjutnya. Kombes Radjo menegaskan bahwa kepastian mengenai dugaan pemerasan baru bisa diperoleh melalui sidang kode etik.
"Fakta adanya pemerasan atau tidak hanya bisa dibuktikan melalui sidang etik. Kita tunggu saja hasilnya," kata Radjo.
Sidang kode etik akan menjadi panggung utama bagi AKBP Bintoro dalam menghadapi konsekuensi atas tindakannya. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, bukan tidak mungkin sanksi tegas akan dijatuhkan, termasuk pemecatan dari kepolisian.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari AKBP Bintoro atau kuasa hukumnya terkait pengakuan tersebut. Namun, publik tentu akan menantikan kelanjutan kasus ini, mengingat isu penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum selalu menjadi perhatian utama dalam upaya reformasi institusi kepolisian.
Kasus yang Menggemparkan: Latar Belakang Dugaan Pemerasan
Kasus ini mencuat ketika anak bos Prodia, Arif Nugroho, melaporkan bahwa dirinya dan rekannya, Muhammad Bayu Hartanto, menjadi korban pemerasan oleh oknum kepolisian. Angka yang disebutkan dalam dugaan pemerasan ini mencapai Rp 20 miliar, sebuah jumlah yang luar biasa besar.
Belum jelas apa motif di balik dugaan pemerasan ini dan bagaimana kronologi lengkapnya. Namun, penyelidikan terhadap AKBP Bintoro telah menarik perhatian banyak pihak, terutama karena menyangkut etika dan integritas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Kasus ini pun menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menunjukkan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Apakah AKBP Bintoro hanya akan dikenai sanksi etik, ataukah ada kemungkinan proses hukum lebih lanjut, masih harus ditunggu dari hasil sidang etik yang akan segera digelar.
Publik berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan adil, tanpa ada intervensi yang bisa mengaburkan kebenaran. Bagaimana akhir dari perjalanan kasus ini? Semua mata kini tertuju pada sidang kode etik yang akan menentukan nasib AKBP Bintoro.
(Mond)
#AKBPBintoro #Pemerasan #Polri #AnakBosProdiaDiperas