Breaking News

Kasus Pemerasan Penonton DWP: Eks Kanit Ditresnarkoba Dihukum Demosi 8 Tahun

Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan hasil sidang etik AKBP Malvino di TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2024).


D'On, Jakarta –
Skandal pemerasan yang mencoreng citra Polri kembali menjadi sorotan. Kali ini, Divisi Propam Mabes Polri menjatuhkan sanksi berat kepada Kompol Dzul Fadlan, mantan Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Dalam sidang etik yang berlangsung di Mabes Polri pada Kamis (2/1), Dzul dinyatakan bersalah atas keterlibatannya dalam kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Hukuman yang dijatuhkan tak main-main: demosi selama delapan tahun, penempatan khusus (patsus) selama 30 hari, dan cap sebagai pelaku pelanggaran berat.

"Putusan ini jelas menunjukkan bahwa perbuatannya adalah tindakan tercela," ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, yang hadir dalam sidang tersebut.

Dzul Fadlan diketahui berperan penting dalam skandal ini, meski Anam enggan merinci sejauh apa keterlibatan Dzul. "Dia salah satu bagian yang punya kendali atas peristiwa ini," ungkap Anam singkat, namun penuh makna.

Skandal Pemerasan di Balik Euforia DWP

DWP 2024, yang digelar pada 13-15 Desember lalu, seharusnya menjadi ajang hiburan bagi ribuan pengunjung lokal maupun mancanegara. Namun, di balik gemerlap lampu dan dentuman musik elektronik, terjadi praktik pemerasan oleh aparat penegak hukum yang seharusnya menjamin keamanan acara.

Sebanyak 18 anggota polisi, termasuk Dzul Fadlan, diduga terlibat dalam aksi pemerasan tersebut. Modus operandi mereka adalah melakukan tes narkoba kepada sejumlah penonton dan meminta uang sebagai imbalan untuk "pembebasan" jika ditemukan indikasi penggunaan narkoba.

Tiga Perwira Tinggi Dipecat Tidak Hormat

Selain hukuman demosi untuk Dzul, sidang etik juga menjatuhkan sanksi pemecatan tidak hormat kepada tiga perwira tinggi Polda Metro Jaya. Mereka adalah:

1. Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak, mantan Dirresnarkoba Polda Metro Jaya,

2. AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba,

3. AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Kasubdit III Ditresnarkoba.

Ketiga perwira ini dinilai melakukan pembiaran terhadap tindakan pemerasan yang dilakukan anggotanya selama pengamanan acara DWP.

"Terduga pelanggar tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Mereka membiarkan anggota mereka meminta uang kepada pengunjung yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba," tegas Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Polri, dalam konferensi pers usai sidang.

Truno juga menambahkan bahwa tindakan ini jelas melanggar kode etik dan mencoreng nama baik institusi. "Perbuatan mereka dinyatakan sebagai tindakan tercela," lanjutnya.

Catatan Hitam Polri

Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran yang melibatkan oknum polisi dalam beberapa tahun terakhir. Publik mempertanyakan integritas institusi yang semestinya menjadi pelindung masyarakat. Hukuman berat yang dijatuhkan kepada para pelaku diharapkan menjadi sinyal bahwa Polri serius dalam membersihkan institusi dari tindakan-tindakan yang mencoreng kehormatan korps.

Namun, di tengah upaya ini, muncul pertanyaan besar: bagaimana mekanisme pengawasan internal dapat diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang? Mampukah Polri benar-benar mengembalikan kepercayaan publik yang telah tergerus?

Kasus ini menjadi ujian besar bagi reformasi institusi Polri, sekaligus pengingat bahwa setiap tindakan aparat harus berada di bawah pengawasan yang ketat demi menjaga profesionalisme dan keadilan.

Artikel ini menghadirkan gambaran lengkap kasus pemerasan DWP, bukan sekadar laporan fakta, tetapi juga analisis dampaknya terhadap citra Polri. Sangat penting bagi pembaca untuk memahami bahwa tindakan ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga pengkhianatan terhadap tugas mulia sebagai aparat penegak hukum.

(*)

#Polri #DWP #Pemerasan #Polisi #OknumPolisiPerasWNMalaysia