Breaking News

Kemendikdasmen Ubah PPDB Menjadi SPMB: Bukan Sekadar Ganti Nama, Ini Perbedaannya

Ilustrasi PPDB

D'On, Jakarta
– Dunia pendidikan Indonesia kembali mengalami perubahan kebijakan signifikan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025.

Namun, perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan ini lahir dari evaluasi mendalam terhadap sistem PPDB yang selama ini diterapkan. Menurutnya, ada banyak aspek dalam sistem penerimaan murid yang perlu diperbaiki agar lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Alasan Perubahan PPDB ke SPMB

Mu’ti menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan bukan hanya untuk memperbarui istilah yang digunakan, tetapi juga untuk memastikan penerimaan murid baru dapat berjalan lebih baik dan lebih inklusif.

"Kami mengganti PPDB dengan SPMB bukan hanya karena faktor nama. Ada evaluasi yang kami lakukan dan menemukan beberapa aspek yang perlu diperbaiki agar sistem lebih baik. Kami ingin memberikan layanan pendidikan yang optimal bagi semua anak di Indonesia," ujar Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sistem PPDB yang selama ini diterapkan masih memiliki sejumlah kelemahan yang perlu diperbaiki. Salah satunya adalah terkait dengan mekanisme jalur afirmasi yang dinilai masih kurang efektif dalam memberikan kesempatan kepada kelompok-kelompok tertentu.

"Beberapa aspek dari sistem lama memang sudah baik dan tetap kami pertahankan. Namun, ada juga kelemahan yang harus kami perbaiki agar penerimaan murid baru lebih adil dan tidak menimbulkan permasalahan di lapangan," tambahnya.

Dukungan dari Presiden dan Kajian Mendalam

Perubahan nama ini bukanlah keputusan sepihak dari Kemendikdasmen. Mu’ti menegaskan bahwa kebijakan ini telah melalui berbagai tahapan kajian dan diskusi mendalam dengan berbagai pihak, termasuk dengan Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait.

Menurutnya, pemerintah melihat adanya urgensi untuk melakukan penyempurnaan dalam sistem penerimaan murid baru, sehingga pendidikan di Indonesia bisa lebih merata dan tidak ada lagi ketimpangan yang merugikan kelompok tertentu.

"Kami sudah membahas ini secara matang, termasuk mendengar berbagai masukan dari para ahli pendidikan, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Presiden juga telah memberikan persetujuan terhadap kebijakan ini," jelasnya.

Lebih dari Sekadar Nama, Apa yang Berbeda?

Sebelumnya, pergantian nama PPDB menjadi SPMB juga sempat disampaikan oleh Staf Ahli Regulasi Hubungan Antar Lembaga Kemendikdasmen, Biyanto, dalam sebuah acara di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, pekan lalu.

Menurut Biyanto, penggunaan istilah "Murid" dalam SPMB dianggap lebih familiar dan memiliki nuansa yang lebih dekat dengan masyarakat.

"Kami ingin sistem ini lebih mudah dipahami oleh masyarakat. Istilah 'murid' sudah digunakan sejak lama dan memiliki kesan lebih kekeluargaan dibanding 'peserta didik'. Jadi, kami memilih SPMB agar lebih nyaman didengar dan dipahami," ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa perubahan ini tidak akan mengubah konsep penerimaan murid secara keseluruhan. Justru, perbaikan akan difokuskan pada beberapa aspek teknis yang selama ini masih dianggap kurang optimal.

"Kami tidak mengubah prinsip dasar sistem penerimaan murid. Namun, ada beberapa penyempurnaan, terutama dalam hal afirmasi. Misalnya, jalur afirmasi untuk anak-anak dari guru di sekolah tertentu akan diperluas. Selama ini, kuota untuk mereka masih terbatas, dan kami ingin memperbanyak jumlahnya," paparnya.

Reaksi Masyarakat dan Harapan ke Depan

Perubahan sistem penerimaan murid ini tentu mengundang berbagai reaksi dari masyarakat, terutama dari kalangan orang tua, guru, dan pemerhati pendidikan. Sebagian menyambut baik perubahan ini karena dianggap sebagai langkah maju dalam memperbaiki sistem pendidikan nasional.

Namun, ada pula yang masih mempertanyakan apakah perubahan ini benar-benar akan membawa dampak yang signifikan, atau hanya sebatas pergantian nama tanpa perbedaan mendasar dalam pelaksanaannya.

Kemendikdasmen sendiri memastikan bahwa implementasi SPMB akan diawasi dengan ketat dan disertai dengan sosialisasi yang masif agar semua pihak memahami perubahan ini dengan baik.

"Kami ingin memastikan bahwa perubahan ini benar-benar membawa manfaat, bukan sekadar formalitas. Oleh karena itu, kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan sekolah-sekolah untuk memastikan SPMB berjalan dengan lancar," tutup Mu’ti.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan sistem penerimaan murid baru di Indonesia bisa lebih adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi semua anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas.

(Mond)

#SPMB #PPDB #Pendidikan #Nasional