Kepala Bakamla RI Soal Pagar Laut di Tangerang: Robohkan, Cari Orangnya, Selesai!
Kepala Bakamla Laksdya TNI Irvansyah
D'On, Jakarta – Kasus pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, terus menjadi sorotan publik. Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Laksamana Madya TNI Irvansyah, akhirnya angkat bicara terkait permasalahan yang memicu polemik di kalangan masyarakat, terutama para nelayan.
Dalam keterangannya pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Bakamla RI yang digelar di Taman Proklamasi, Jakarta, Selasa (14/1/2025), Laksdya Irvansyah menyampaikan pandangannya secara tegas. Menurutnya, persoalan pagar laut tersebut tidak rumit untuk diselesaikan dan sudah menjadi domain Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Saya kira ini sederhana. Tidak sulit. KKP sudah menangani dan saya yakin bisa selesai. Tidak perlu ramai-ramai, cukup robohkan pagarnya, cari siapa yang memasang, dan masalah selesai,” ujar Irvansyah dengan nada penuh keyakinan.
Kewenangan yang Terbatas
Irvansyah menjelaskan bahwa Bakamla RI tidak memiliki kewenangan untuk turun langsung dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan permasalahan tersebut berada di bawah lingkup undang-undang dan peraturan yang menjadi tanggung jawab KKP.
“Bukan kami tidak mau bertindak, tetapi ini bukan ranah kami. Jika kami turun tangan, maka itu akan melangkahi kewenangan kementerian atau instansi lain yang lebih berwenang. Kami menghormati aturan yang ada,” tambahnya.
KKP Bergerak Cepat
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menegaskan sikap KKP terhadap pagar laut tersebut. Trenggono menyatakan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang viral di media sosial akan segera dicabut jika terbukti tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Saya sudah instruksikan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) untuk meninjau langsung ke lokasi. Hasilnya, pagar tersebut telah disegel,” kata Trenggono saat ditemui di Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/1).
Penyegelan dilakukan oleh Ditjen PSDKP pada hari yang sama. Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah bekerja dari siang hingga sore untuk menutup kegiatan pemagaran laut yang dinilai melanggar aturan tersebut.
“Penyegelan dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas yang melanjutkan pembangunan pagar laut ini. Kami serius menegakkan aturan, terutama terkait pemanfaatan ruang laut,” ujar Pung Nugroho di Tangerang, Kamis malam.
Nelayan dan Kontroversi Fungsi Pagar
Sementara itu, nelayan yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Pantura (JRP) Kabupaten Tangerang memiliki pandangan berbeda. Mereka mengklaim pagar laut tersebut dibuat dengan tujuan mitigasi bencana, seperti tsunami dan abrasi.
“Pagar bambu ini dibangun untuk melindungi kawasan pesisir dari ancaman abrasi yang kian parah. Selain itu, ini juga sebagai langkah mitigasi bencana tsunami yang sewaktu-waktu bisa terjadi,” ujar seorang perwakilan nelayan pada Sabtu (11/1).
Namun, klaim ini justru memicu pertanyaan besar. Apakah pagar sepanjang 30,16 kilometer tersebut benar-benar memiliki dampak positif bagi lingkungan pesisir? Ataukah malah mengganggu aktivitas nelayan dan ekosistem laut?
Dilema dan Solusi
Kasus pagar laut ini mencerminkan dilema antara kebutuhan perlindungan pesisir dan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang sesuai aturan. Di satu sisi, pagar bambu diklaim sebagai langkah mitigasi bencana, namun di sisi lain, pemasangan tanpa izin resmi menciptakan persoalan hukum.
Kini, semua mata tertuju pada langkah lanjutan KKP untuk menyelesaikan masalah ini. Dengan sikap tegas dari Menteri KP dan dukungan koordinasi antar-lembaga, masyarakat berharap kasus ini segera diselesaikan tanpa merugikan pihak manapun.
Polemik pagar laut di Tangerang bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga cerminan dari pentingnya sinergi antar-lembaga dalam menjaga keamanan dan kelestarian laut Indonesia. Apakah solusi yang diambil akan memuaskan semua pihak? Waktu yang akan menjawab.
(Mond)
#PagarLaut #BakamlaRI #Viral